Tuesday, November 17, 2015

Belajar Bertani Organik ke Adem Ayem

Lukman Hakim
Pecinta Keindahan Alam


Trimurjo, Semangat bertani organik ditunjukkan oleh petani padi organik kampung Purwo  dengan melakukan studi banding ke kelompok Tani Adem Ayem yang telah mendapatkan sertifikat organik.
Acara kunjungan ke kelompok tani adem ayem dihadiri oleh kelompok tani multibaliwo, kelompok tani sababat tani, kelompok tani barokah, yayasan bimbingan mandiri (YABIMA), IPPOL, dan ketua gapoktan mekar jaya desa purwo.


Kelompok tani adem ayem yang ada di RT 12, RW 06, Dusun 2, Desa Untoro Kecamatan Trimurjo telah mengembangkan pertanian organik sejak tahun 2011. Hal ini dijelaskan oleh Ismiati anggota Badan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP3K) Trimurjo pada selasa (17/11).
Perkembangan pertanian organik di desa Untoro dimotori oleh Widianto yang telah mendapatkan sertifikat organik pada tahun 2014. “Jadi pada tahun 2008 pak Widi telah mencoba pertanian semi organik, baru kemudian di tahun 2011 beliau full di organik.” Jelas wanita yang akrab dipanggil Ismi.
Kita perlu kembali ke pertanian organik, lanjut Ismi, agar tanah yang sudah rusak akibat pupuk kimia dapat kembali unsur haranya. “Kalau kita bertani organik, artinya kita peduli dengan bumi kita. Dan jika dipelajari lebih jauh maka pertanian organik akan semakin organik”, ujar Ismi.





Hal senada dikatakan oleh Widianto ketua kelompok tani adem ayem, keinginan untuk menggeluti pertanian organik agar tanah kembali sehat. Selain itu, alasan bertani organik karena susahnya mendapatkan pupuk kimia, pertimbangan kesehatan, dan hasil yang ditawarkan dari bertani organik lebih tinggi. “Bertani organik selain sehat juga meningkatkan pendapatan, selain saya juga frustasi karena pasokan pupuk kimia susah,” terang Widi.




Perlu diketahui bahwa kelompok tani adem ayem memiliki enam titik atau tiga hektar lahan yang telah mendapat sertifikat organik. Dari lahan itu, petani organik masih kualahan untuk memenuhi permintaan beras organik dari konsumen.


Baca selengkapnya

Tuesday, November 10, 2015

BMT, Syariahkah?


Lukman Hakim
Mahasiswa Ekonomi Syariah STAIN Jurai Siwo Metro


Kehadiran lembaga keuangan mikro baitul maal wat tamwil yang diharapkan bisa menjadi alternatif pembiayaan yang terbebas dari transaksi yang dilarang ternyata jauh panggang dari api. Kemunculan baitul maal wat tamwil tidak lagi berorientasi pada pemberdayaan ekonomi masyarakat kelas bawah sebagai upaya peningkatan perekonomian keluarga kelas bawah, sebaliknya orientasi bisnis untuk memperoleh keuntungan sebanyak-banyaknya lebih menjadi titik berat para praktisi baitul maal wat tamwil.
Sebagai contoh kasus misalnya, beberapa baitul maal wat tamwil (BMT) di Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah beroperasi dengan menawarkan margin setara 3-4% (pengakuan salah satu praktisi BMT di Kecamatan tersebut). Besaran margin demikian, penulis fikir bukan alternatif solusi pembiyaan lebih murah tapi akan membuat anggota BMT mendapat beban lebih berat dari sebelumnya. Lebih ekstrim lagi, jika pembiayaan demikian dikatakan tidak ada bedanya dengan “bank plecit”, hanya bedanya baitul maal wat tamwil berganti baju dengan label syariah.
Sebelumnya penulis mengamati beberapa BMT yang mempunyai dana sendiri (berafiliasi dengan yayasan) berani menawarkan tingkat margin lebih rendah di bandingkan dengan BMT yang menghimpun dana masyarakat atau meminjam dari bank syariah. Dalam praktik yang lain, walaupun baitul maal wat tamwil memiliki pasokan dana yang cukup tetapi penawaran pembiayaan dengan kategori margin tinggi masih saja diterapkan. Ini yang kemudian membuat masyarakat menganggap sama semua praktik pembiayaan BMT.
Akad pembiayaan yang digulirkan BMT kepada masyarakat kebanyakan adalah murabahah (jual beli) dan pembiayaan dengan akad bagi hasil (mudharabah dan musyarakah) jarang sekali ditemukan dalam praktik. Alasannya cukup beragam, akad bagi hasil dianggap lebih sulit dalam pembagian keuntungan dan perhitungan dibanding dengan akad jual beli.
Walaupun akad murabahah sebagai akad yang sering digunakan dalam pembiayaan, tetapi dalam praktik terdapat bebarapa praktik yang di anggap tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Misal, dalam pembiayaan murabahah biasanya digunakan tambahan akad hawalah (perwakilan) dalam pembelian barang. Anggota biasanya diberi wewenang untuk membelanjakan uang yang diperoleh dari BMT sesuai dengan bunyi akad yang telah tertulis. Kemudian anggota menyerahkan bukti pembelian barang kepada pihak BMT.  Tetapi dalam praktik dilapangan ditemukan bahwa anggota BMT tidak membelikan barang sesuai yang tertuang di akad tapi untuk memenuhi kebutuhan yang lain. Artinya terjadi moral hazard dari anggota BMT karena tidak menggunakan akad hawalah yang telah diberikan oleh pihak BMT sesuai dengan akad yang diberikan.
Pengembangan BMT secara umum harus terus diupayakan oleh semua eleman yang bergiat di BMT lewat bergabung dengan asosiasi yang memiliki concern pada BMT Seperti Perhimpunan BMT, Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) BMT, Induk Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Tanwil Muhammadiyah dan asosiasi lain. Dengan demikian, pengembangan produk, jasa dan upaya untuk kemajuan BMT bisa terus diupayakan bersama.
Sebagai kabar gembira untuk praktisi BMT bahwasanya BMT di tahun 2015 secara nasional telah mencapai aset sebesar Rp 4,7 triliun dan jumlah pembiayaan sebesar Rp 3,6 triliun (republica.co.id). Ini seharusnya menjadi penyemangat bagi praktisi BMT bahwa kehadiran BMT diperhitungkan dalam perkembangan ekonomi nasional, utamanya sebagai penggerak sektor riil sebagai salah satu pilar perekonomian.
Oleh karena itu, kerjasama stakeholders untuk terus mengawal pengembangan BMT harus dilakukan secara konsisten agar stereotipe nama “syariah” dapat dipertanggungjawabkan dalam teori maupun praktik sehingga kepercayaan masyarakat terhadap baitul maal wat tamwil akan meningkat. Semoga BMT sebagai lembaga keuangan mikro benar-benar bisa syariah sesuai dengan namanya. Semoga.

Tulisan ini merupakan hasil berdiskusi dengan beberapa praktisi BMT yang ada di Kecamatan Putra Rumbia Kabupaten Lampung Tengah
Baca selengkapnya