Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Friday, July 27, 2018

Lanjut Pascasarjana

Saya sedang Ngendai Tanaman Padi

Tulisan ini adalah tanggapan atas tulisan Pak Hasanudin Abdurakhman yang menulis tentang “pascasarjana” diberanda facebooknya yang kemudian dibagikan oleh kolega Pak Nasrudin.
Saya adalah salah satu dari banyak orang yang memilih menyelesaikan pendidikan strata satu di waktu-waktu akhir. Kenapa demikian? Bukan karena saya ingin meniru film india yang tokoh protagonis selalu menjadi pemenang diakhir cerita (film-film India waktu saya SD. Sekira tahun 2000-an).
Soal masa studi saya yang tergolong lama, sebenarnya tidak ada alasan lain selain malas.
Sekolah diploma tiga (D3) saya selesaikan dalam kurun waktu 2 tahun 8 bulan dengan program studi perbankan syaringah (baca: syariah). Saya masuk ke Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri  (STAIN) Metro tahun 2011 dan lulus di tahun 2014. Lulus dengan gelar cumlaude tidak membuat saya bangga diri. Di akhir masa studi D3 tersebut, saya sudah bergabung dengan lembaga baitul maal wat tamwil (BMT) di Kota Metro Lampung.
Saya tak bisa bertahan lama dilembaga tersebut. Ada semacam perang batin yang menyiksa saya tentang praktik BMT tersebut. Tentu praktik tersebut berbeda dengan teori yang saya pelajari di buku-buku.  Akhirnya saya resign dan memutuskan menjadi pengangguran sukses.
Tahun 2015, saya tercatat kembali menjadi mahasiswa STAIN Metro Lampung yang alih status menjadi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro. Sebagai mahasiswa miskin cum pengangguran, saya merasa keberatan membayar SPP yang kala itu sudah berlaku sistem uang kuliah tunggal (UKT). Saya dibebani Rp.1.100.000 tiap semester, jumlah itu sudah membuat saya puyeng.
Berbekal kemampuan menulis−kelas amatir− yang saya dapat selama menjabat sebagai pengangguran sukses, saya mencoba mencari uang. Tentu banyak pihak yang terlibat mendorong saya belajar dan akhirnya bisa menulis. Bang Oki Hajiansyah Wahab, Bang Rahmatul Ummah, Bang Endri Kalianda, Kak Dharma Setyawan, Udo Z Karzi dan banyak yang lain.
Dari mereka dan komunitaslah saya kemudian mendapatkan kemudahan mengakses pengetahuan secara gratis, egaliter dan asyik.
Pada Maret 2018 lalu, saya resmi menyandang status sebagai sarjana ekonomi. Di bulan januari 2018, saya juga tercatat sebagai pekerja sosial/pendamping sosial program keluarga harapan (PKH) Kecamatan Putra Rumbia−saya lahir dan besar disini.
Sebelum lulus, saya sudah mengatakan kepada orang tua bahwa saya akan melanjutkan pendidikan ke strata dua (S2) apapun caranya. Awalnya orang tua keberatan, tapi pada akhirnya mereka luluh dan mendukung.
Penolakan orang tua bukan tanpa alasan. Tahun ini saya juga akan menikah dengan gadis pilihan saya dan yang mau menerima saya. Ha-ha-ha. Tentu  pilihan itu berat, lebih berat dari rindu Dilan ke Milea karena saya harus berfikir mencari uang lebih besar. Tapi saya bertekad selama ada kemauan selalu ada kesempatan dan jalan untuk melanjutkan sekolah.
Meneruskan pendidikan S2 bukan untuk memanjangkan tali kolor pengangguran yang saya sandang−seperti kata Pak Hasan. Tapi ada alasan lain yang membuat saya ingin bersekolah lagi.
Dengan melanjutkan pascasarjana, saya ingin memperbanyak teman dalam dunia akademik, tentu saya tak mengabaikan yang tidak sekolah. Walaupun hidup di kampung, di era digital seperti  saat ini, saya juga tidak boleh ketinggalan informasi dan isu terbaru tentang dunia pendidikan, politik, ekonomi dan lain-lain.
Saya juga tak ingin seperti yang dikatakan Willibrodus Surendra Broto Rendra atau WS Rendra dalam puisi “Sajak Seonggok Jagung yang tak peka dengan keadaan sekitar walaupun sudah bersekolah tinggi.


Saya mungkin masuk kategori apa yang dikatakan Pak Hasanudin Abdurakhman yang tak bisa bahasa inggris dan bahasa arab. Kemampuan saya dalam dua bahasa tersebut sangat terbatas. Bisa dikatakan ­ak-uk-ak-uk saat berbincang, grotal-gratul dalam membaca teksnya.
Tapi apakah kelemahan itu saya biarkan begitu saja, tentu tidak. Hidup di kampung tidak membuat saya tidak belajar. Saya terus belajar sesuai dengan kemampuan, membgai waktu antara ke ladang, sawah, kerja sebagai pendamping sosial, membaca buku, menulis dan tentu membaca isu terbaru isu sekarang. Seperti operasi tangkap tangan (OTT) KPK kepada Bupati Lampung Selatan dan lain-lain.
Saya yakin jika sekolah pascasarjana diniatkan dalam upaya menuntut ilmu semua akan dimudahkan. Biaya, dukungan kerabat, dukungan calon istri mengalir. Seperti judul sebuah film “Semesta Mendukung”, itulah yang harus kita yakini.

Tabik!
Putra Rumbia, 27 Juli 2018
Sambil Ngopi Setelah Pulang Dari Ladang
Lukman Hakim


Baca selengkapnya

Thursday, November 9, 2017

Makan Gaplek, Keren?


Saya yang sedari lahir, menghabiskan masa kecil bahagia, sampai sekarang menjelma menjadi pemuda unyu-unyu, tumbuh dan perkembang di Kabupaten Lampung Tengah yang konon ceritanya menjadi kabupaten penghasil dan pemilik lahan singkong terbesar di Provinsi Lampung, bahkan di Indonesia.
Biar sedikit ilmiah, saya akan mengutip data persingkongan di Lampung yang saya kutip dari laman data.go.id. Konon pada tahun 2013 luas lahan singkong di Lampung 318.107 hektar, pada tahun 2014 seluas 304.468 hektar, sedangkan pada tahun 2015 lahan singkong seluas 279.226 hektar. Sedangkan jika dihitung berdasarkan tonase, Provinsi Lampung juga unggul yaitu pada tahun 2013 menghasilkan 8.329.201 ton, tahun 2014 sebanyak 8.034.016 ton, dan ditahun pada 2015 sebanyak 7.384.099. Walaupun terjadi naik-turun cantik luas lahan dan tonase singkong antara tahun 2013 sampai 2015, Provinsi Lampung masih menempati urutan teratas penghasil singkong terbesar di Indonesia. Bangga nggak, sampean?
Saya akan mengenang masa indah (bukan masa-masa di sekolah) sewaktu saya dulu pernah menikmati singkong sebagai makanan alternatif yang membahagiakan bagi penduduk di kampung. Dulu, saya masih ingat betul bagaimana singkong itu bisa disulap menjadi bermacam varian makanan yang enak-enak.
Sebut saja getuk, singkong rebus, lemet, singkong goreng, dan kolak. Ini adalah oalahan makanan yang berbahan dasar singkong makan (baca: bukan singkong racun) yang bisa mengenyangkan perut dan menyenangkan hati. Singkong racun pun tak menakutkan seperti namanyaracun, ketika sudah diolah menjadi aci maka singkong ini bisa diolah menjadi makanan yang rasanya tak kalah enak dengan singkong makan. Jenang, kerupuk singkong, bahkan bisa dibuat lem saat kepepet butuh perekat. Yang jelas aci ini tidak bisa digunakan untuk merekatkan hati-hati yang patah karena menikahnya Riasa atau ijab-kabulnya duo Song; Song Jong Ki dan Song Hye Kyoartis korea jaman now.
Tidak cuma itu, sampean semua pasti tahu tiwul, ada yang menyebutnya nasi tiwul. Sayang di sayang, makanan yang melegenda ini sekarang sangat sulit ditemukan keberadaannya, bahkan di desa sekalipun. Emak-emak jaman now mungkin sudah enggan untuk memproduksinya.  Atau bisa jadi karena orang Indonesia menganggap bahwa makan selain nasi itu tidak keren, nggak warek. Tiwul dianggap makanan orang kampung, makan jagung merasa tidak kenyang, atau bisa jadi seperti saudara kita di Papua yang makanan pokoknya sagu tapi dipaksa menanam padi, menebang hutan berhektar-hektar untuk menanam padi. Weladalah, padahal kentang, jagung, singkong, sagu, dan sumber karbohidrat lain itu banyak di Indonesia.

Seperti halnya pramuka Indonesia yang memilki logo tunas kelapa yang secara filosofis memiliki arti bahwa semua bagian pohon kelapa bisa dimanfaatkan. Mungkin kita juga bisa membuat gerakan kepanduan tandingan yang menggunakan logo pohon singkong.  Loh, bukankah semua bagian pohon singkong juga bermanfaat?
Daun singkong bisa diolah menjadi sayur santan yang mantab-surantab, bisa juga dimanfaatkan sebagai kulupan pecel, kulupan saat makan sayur ikan lele, ikan gabus atau ikan asin yang sangat pedas. Tentu dengan suguhan nasi tiwul yang masih anget-anget akan terasa lebih sedap. Daun singkong bisa juga dimanfaatkan sebagai pakan ternak, kalau ini masih banyak dipraktikkan di desa saya. Daun singkong adalah makanan favorit sapi dan kambing. Petani pun gampang untuk mendapatkannya pada saat ladang-ladang sedang panen singkong.
Ketika daun singkong sudah dimakan ternak, diproses dipencernaan sapi atau kambing, daun singkong ini akan keluar menjadi kotoran yang bisa dimanfaatkan sebagai pupuk organik yang menyehatkan untuk tanaman, juga untuk tanaman singkong tentunya.  
Belum lagi  bonggol (baca: batang) singkong yang bisa dimanfaatkan sebagai tambahan pakan ternak atau kayu bakar untuk memasak. Sebagai kayu bakar caranya sangat mudah, cukup dibersihkan kulitnya hingga terlihat kayu singkong yang putih kekuningan. lalu sesudah kering, kayu bakar batang singkong sudah bisa dimanfatkan. Tapi seiring banyaknya kompor gas, budaya memasak menggunakan tungku sudah banyak ditinggalkan oleh masyarakat desa (Apalagi di kota ya?). Kalau pun ada, mereka tidak memanfaatkan batang singkong sebagai kayu bakar, warga desa biasanya mengambil batang kayu kering yang jatuh dari pohon-pohon. Dan nasib batang singkong kini hanya berakhir di bakar oleh petani tanpa mengolahnya.
Soal ubi kayu ini, bukankah tujuan utama petani menanam singkong adalah mengambil ubinya. Setahun lalu, petani di Lampung sempat menjerit (bukan seperti menjeritnya anak alay saat nonton konser band) karena anjloknya harga singkong. Bayangkan saja harga singkong saat itu di angka 500 perak. Lah petani mau dapat apa? bukannya untung malah buntung.
Oleh karena itu, saya berharap para petani di kampung kembali ke khittahnya. Saya tidak berbicara muluk-muluk soal pengelolaan singkong menjadi bioetanol, menjadi beras siger (yang harganya lebih mahal dari beras padi), atau menjadi olahan modern dengan peralatan mahal yang tak terjangkau petani. Saya berbicara pengolahan singkong dalam praktik sederhana yang dilakukan petani singkong pada saat masa kecil saya dulu.  Tapi hari ini pengolahan sederhana seperti itu malah banyak ditinggalkan. Padahal petani singkong lebih bisa berdaya dengan pengolahan sederhana tersebut.
Bukankah konsep ekonomi biru demikian, memanfaatkan alam dengan bijak. Dari proses produksi sampai konsumsi tidak ada yang merusak alam. Intinya ramah lingkungan.
Dipengujung tulisan ini saya ingin mengajak sederek handai taulan, “ayo makan singkong” atau “ayo makan gaplek”.  Jangan sampai kalah dengan kementerian yang dipimpin oleh Bu Susi Pudjiastuti yang punya semboyan “ayo makan ikan”. Hehe
Lukman Hakim
Pecinta Tiwul
Baca selengkapnya

Monday, June 5, 2017

Bersama Lawan Persekusi

Fenomena persekusi akhir-akhir ini menjadi sorotan banyak pihak karena persekusi merupakan perbuatan yang melanggar hak dan hukum. Sebut saja beberapa waktu lalu Dokter Fiera Lovita di Solok, Sumatera Barat, mendapatkan teror dari orang yang tak dikenal di kediamannya. Bahkan tidak hanya dirinya, keluarganya pun menjadi incaran tindakan persekusi sehingga kepolisian harus turun tangan memberi rasa aman kepada Dokter Lovita dan keluarganya.
Lalu, apakah persekusi itu? Menurut kamus besar bahasa Indonesia, persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap sesorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Artinya pelaku persekusi mengabaikan nilai kemanusian karena telah menganggu, membuat tidak nyaman, mengancam keamanan seseorang atau kelompok orang. 
Lebih menyedihkan lagi adalah persekusi yang menimpa pemuda berumur 15 tahun berinisial PMA di Cipiang Muara, Jakarta Timur pada Minggu, 28 Mei 2017 yang videonya menyebar di  platform media sosial facebook. Kejadian ini berdekatan dengan tanggal 1 Juni yang merupakan hari lahir pancasila. Lalu, apakah pihak-pihak yang melakukan tindakan persekusi bisa dianggap sebagai warga Indonesia yang pancasilais? Penulis anggap ini bisa menjadi momen renungan bersama menafsirkan kembali makna pancasila sebagai dasar Negara kita.
Pertanyaanya, apa yang menyebabkan kedua korban, Lovita dan PMA mengalami intimidasi, tekanan, bahkan perlakukan represif yang dilakukan oleh pihak yang merasa tersinggung atau dirugikan. Tidak lain adalah unggahan status mereka di media sosial yang dianggap menyinggung salah satu pihak atau kelompok. Kemajuan teknologi memang seperti dua sisi mata uang yang memiliki dampak positif dan negatif sekaligus. Tetapi sebagai generasi mileneal kita harus lebih cerdas dalam menggunakan media sosial dalam keseharian. Bukannya membawa keuntungan, buntut apes kadang sering dialami oleh pengguna media sosial yang kurang bijaksana.
Menjadi pengguna cerdas dalam bermedia sosial sudah harus dilakukan sejak sekarang. Tidak menjadi orang yang suka menyebar berita bohong (hoax), menghindari menjadi ‘agen’ penyebar ujaran kebencian dan menghindari mengunggah konten yang dapat menyinggung pihak lain.
Bukankah bersikap santun di dunia maya juga menjadi bagian dari peresapan nilai-nilai pancasila kita. Selain itu, kita juga dibatasi oleh rambu-rambu untuk berperilaku di dunia maya atau di media sosial yaitu  UU ITE.
Jika dulu berlaku ungkapakan, ‘mulut mu harimau mu!’, maka di era media sosial mulut diwakili oleh tarian jari jemari kita, ‘jari mu harimau mu!’. Maka memilah dan memilih diksi yang tepat menjadi penting untuk semua pengguna media sosial di lini kehidupan maya mereka. Sering orang terlihat garang di media sosial tapi sangat penakut di kehidupan nyata atau sebaliknya. Maka piliahnnya adalah menjadi pengguna yang bijak dan cerdas dalam bermedia sosial.
Menurut data Asosiasi Penyenggara Jasa Internet Indonesia (APJII),  pengguna internet di Indonesia tahun 2016 mencapai angka 132, 7 juta user atau sekitar 51,4% dari total penduduk Indonesia. Dari angka tersebut, berdasarkan konten yang paling banyak dikunjungi, para pengguna internet sering mengunjungi toko online sebanyak 82,2 atau 62%. Konten media sosial yang sering dikunjungi adalah facebook sebanyak 71,6 juta pengguna atau 54% dan urutan kedua adalah instagram sebanyak 19,9 juta pengguna atau 15%.
Jika dilihat berdasarkan tingkat usia, rentan usia sebagai pengguna terbanyak 35-44 tahun sebesar 29,2%, sedangkan rentang usia 55 tahun eatas menjadi angka terkecil diangka 10%.
Melihat dana ini, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anak mereka saat menggunakan media sosial. Jikapun orang tua tidak bisa mengawasi dan mengontrol kegiatan anak di media sosial mereka, orang tua harus selektif melihat pergaulan anak di dunia nyata. Langkah preventif diperlukan dari banyak pihak untuk menekan hal negatif di media sosial.
Menurut data Southeast Asia Freedom of Ekspression Network (Safenet), setalah kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), ada 59 orang yang menjadi korban aksi persekusi. Penulis fikir, tindakan persekusi ini merupakan ‘sisa’ dari hiruk pikuk kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta beberapa waktu lalu.  
Maraknya fenomena persekusi harus disikapi secara baik oleh banyak pihak. Jika seseorang dianggap bersalah maka serahkan kepada penegak hukum, tidak main hakim sendiri yang malah melanggar hukum. Seorang pancasilais adalah mereka yang menghargai proses hukum yang berlaku dengan catatan bahwa tidak ada cacat hukum atau manipulasi hukum.
Bukankah persekusi merupakan tindakan yang menghianati agama dan Negara karena melanggar tatanan yang telah dibuat oleh keduanya. Sehingga kita harus memposisikan persekusi sebagai musuh bersama yang pelakunya harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Kebebasan seseorang memang telah dijamin oleh Negara lewat Undang-undang dasar dan peraturan turunanya, tapi yang harus dipahami adalah setiap orang juga dibatasi oleh hak orang lain. Sehingga hak dan kewajiban harus dilaksankan dalam porsi yang sama sehingga harmoniasi di masyarakat dapat terbangun dengan baik. Tabik!  

Cek juga di web Waroeng Batja


Baca selengkapnya

Thursday, June 1, 2017

Ayo, 20 Juta Pertama!


Ada yang berbeda dengan salat tarawih malam ini (1/6) di Masjid Nurul Iman Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Malam ke-7 ramadan, jamaah di masjid ini kedatangan tamu istimewa dari Palestina. Beliau adalah Abu Anas, saya lupa nama aslinya, tapi demikianlah penerjemahnya memperkenalkan Syekh dari palestina tersebut.
Kedatangan syekh tadi ke Indonesia seperti halnya tahun-tahun sebelumnya yaitu untuk meminta doa, bantuan moril atau dukungan materil untuk rakyat Palestina. Beberapa tahun terakhir saya ikut dalam pengajian para syekh yang mengisi pengajian di masjid-masjid di Kota Metro. Isi pengajiannya tidak jauh dari topic Masjid al-Aqsa, bahwa Masjid al-Aqsa adalah kiblat pertama umat islam dan termasuk dalam tiga masjid yang memilki keistimewaan, selain Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. 
Setiap tahun materi yang disampaikan sama, tentang Palestina dan Masjid al-Aqsa tetapi disampaikan oleh orang yang berbeda.
Yang menjadi catatan saya malam ini adalah bukan tentang syekh yang mengimami salat tarawih dan mengisi ceramah, bukan pula soal materi yang disampai tentang keadaan rakyat Palestina dan kondisi masjid Al-Aqsa. Tetapi tentang panitia yang menyelenggarakan acara tersebut yaitu Komite Nasional untuk Rakyat Palestina (KNRP).
Jamaah hampir satu jam mendengarkan ceramah tentang keadaan rakyat palestina. Dari cermarah itu, Syekh Abu Anas hanya menyampaikan tidak lebih dari setengah jam. Kemudian yang memegang kendali acara itu adalah penerjemah dari KNRP, panitia ini mengajak para jamaah bersedekah untuk rakyat palestina. Yang membikin saya tergelitik adalah, kesan “paksaan”  bersedekah yang dilakukan oleh panitia tersebut.
“Siapa yang ingin berinfak 20 juta?”. Begitu pertanyaan ini di ulang berkali-kali oleh penerjemah dengan semangat berapi-api. Sampai pada akhirnya orang ini menyerah karena tak ada satupun jamaah yang mengangkat tangan untuk bersedekah dengan nominal itu.
Walaupun sebelumya telah diceritakan tentang anak yang duduk di sekolah menengah pertama berani berkomitmen bersedekah 50 juta untuk rakyat Palestina. Angka 20 juta mungkin dianggap tinggi oleh para jamaah. Terlebih dengan jalan paksaan seperti itu. 
Sebenarnya ada salah satu jamaah yang mengangkat tangan, tetapi karena tidak terlalu tinggi angkatan tangannya sehingga tidak terlihat oleh si penerjemah. Lalu tawaran berkomitmen−dalam bahasa penerjemah−20 juta berlalu. Si jamaah sebenarnya berada tepat di sebelah kiri saya, tepat di kanan penerjemah.
Selanjutnya, dengan nada yang sama, yang masih saja bergelora, penerjemah tadi menurunkan angka sedekahnya. Sekarang turun 50 persen dari tawaran pertama ke angka 10 juta. “Ayo yang mau bersedekah 10 juta angkat tangannya. 
Setelah diulang beberapa kali, tawaran komitmen 10 juta kepada jamaah, akhirnya ada seorang jamaah yang ada di depan yang mengangkat tangan. Disusul oleh seorang ibu yang ada di belakang. Kedua jamaah ini dipersilahkan ke depan untuk diberi cindramata berupa sal dan gambar masjid Aqsa yang dibingkai rapi.
“Silahkan yang mau mengisi formulir komitmen, ini bukan hutang dan tidak akan ditagih ketika mati. Saya sudah katakan hal ini kepada jamaah yang pernah bertanya”, ujarnya si penerjemah. 
“Silahkan isi, boleh 100 juta, 50 juta, 20 juta, 10 juta atau berapa nominal yang anda mau.  Dan membayarnya terserah, boleh dicicil, boleh cash”, lanjutnya tanpa memberi kesempatan jamaah untuk sekadar bertanya.
Ini adalah salah satu pernyataan yang menggelitik nalar saya. Jamaah diminta mengisi u formulir komitmen yang disediakan panitia dengan nilai berapa pun, dan dapat membayar kapanpun. Dan dikatakan ini tidak termasuk dalam hutang, janji atau nazar.  
Menurut saya ketika sesorang sudah berucap sesuatu, terlebih menuliskannya dalam pernyataan, itu sudah termasuk dalam kategori janji. Dan bahwasanya kewajiban yang memilki janji adalah memenuhinya. Terlebih janji ini berkenaan dengan pemberian materi/sejumlah uang maka janji itu wajib ditunaikan. Menjadi kewajiban ahli waris jika sampai pada waktu yang ditentukan di pemilik janji sudah meninggal dan belum bisa memenuhinya.
Bukankah panitia KNRP bisa melakukan penghimpunan dana yang lebih elegan. Tetap dengan sosialisasi tapi terkesan tidak memaksa seperti yang dilakukan malam ini.  Memberikan nomor handphone KNRP agar para jamaah bisa bertanya soal Palestina dan terkait penghimpunan dana dari KNRP. Memberikan nomor rekening bank kepada para jamaah agar ketika ada yang berniat bersedekah langsung bisa di transfer via bank. 
Saya melihat salah satu jamaah yang bersedekah 10 juta rupiah terlihat enggan ketika di suruh berdiri untuk diberikan kenang-kenangan. Saya mengira bahwa bapak ini tidak ingin terlihat pamer, maka saya tidak setuju dengan penghimpunan sedekah dengan model “tembak langsung” yang dilakukan oleh KNRP.
Tapi dibalik ketidaksetujuan saya itu, ada hal yang saya setuju yaitu soal bacaan surat setelah al-fatihah oleh Syekh Abu Anas. Apa itu? Blio tidak terlalu panjang dalam membaca surat-surat al-Qur’an. Blio tau bahwa tidak semua jamaah adalah orang yang suka dengan bacaan panjang, tidak semua jamaah adalah anak-anak muda yang kuat berdiri berlama-lama.
Itu, menurut saya sangat pengertian, dan sangat keren. Wallahu a’lam.
Lukman Hakim
Pegiat Waroeng Batja
Metro, 1 Juni 2017 pukul 22:40 WIB

Artikel ini bisa di cek juga di waroeng batja
Baca selengkapnya

Thursday, April 20, 2017

Pendidikan Mahal(r)

Dunia pendidikan tidak luput dari terpaan gelombang kapitalisme yang membuat bergesernya tujuan pendidikan untuk mencerdaskan dan memperbaiki generasi bangsa. Pendidikan telah menjadi lahan bisnis baru untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Anggapan ini merupakan bentuk frustasi penulis ketika melihat lembaga pendidikan yang masih menyuburkan praktik pungutan kepada peserta didik. Pendapat subjektif penulis memang tidak bisa digeneralisir untuk semua lembaga pendidikan, tetapi praktik demikian tidak sulit ditemukan di level sekolah dasar sampai pendidikan tinggi di Indonesia. Lalu, bagaimana dengan program wajib belajar sembilan tahun yang katanya gratis?
Program wajib bejalar sembilan tahun yang dicanangkan oleh pemerintah belum bisa dinikmati secara merata oleh anak-anak Indonesia. Program wajib belajar sembilan tahun seharusnya mempermudah peserta didik untuk mengakses pendidikan  tanpa mengeluarkan uang sepeser pun untuk biaya pendidikan. Tapi masih ditemukan pungutan di sana-sini yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2008 menegaskan tentang pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun. Dalam Ketentuan Umum di sebutkan bahwa program wajib belajar dilaksanakan untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama, suku, sosial, budaya, dan ekonomi. Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan orang tua/walinya berkewajiban memberi kesempatan kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan dasar.
Dari kedua peraturan ini sudah jelas bahwa semua warga Indonesia memilki hak yang sama memperoleh pendidikan layak tanpa ada diskriminasi dari pihak mana pun. Lembaga pendidikan dilarang menarik biaya/pungutan kepada peserta didik dalam bentuk apapun. Tapi pada kenyataannya masih ada sekolah yang melakukan pungutan-pungutan dengan berbagai macam bentuk.
Praktik pungutan di lembaga pendidikan ini bisa kita lihat di tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas (SMA) misalnya, kita dapat menemukan salah satu contoh pungutan dengan adanya saran membeli buku lembar  kerja siswa (LKS). Memang siswa tidak diwajibkan untuk membeli buku, tapi jika perpustakaan sekolah tidak menyediakan buku ajar maka mau tidak mau akhirnya siswa harus membeli buku.
Contoh pungutan lainnya di tingkat sekolah atas dan perguruan tinggi yaitu dengan dilaksankan kunjungan industri, field trip, study tour, atau kegiatan serupa dengan berkunjung ke luar kota/provinsi, bahkan ke luar negeri. Tidak jarang orang tua peserta didik merasa keberatan dengan adanya kegiatan ini. Tapi karena sudah kebijakan lembaga pendidikan menyelenggarakan study tour, kemudian kebijakan tersebut diamini oleh semua peserta didik, maka kegiatan semacam ini seperti tidak dilawan bahkan terkesan dinikmati.
Jika dilihat dari segi manfaat, kegiatan seperti field trip, study tour, dan kunjungan industri tidak memiliki kadar manfaat yang banyak.  Kegiatan tersebut terkesan hanya jalan-jalan dan menghambur-hamburkan uang. Sebenarnya lembaga pendidikan bisa mengalihkan untuk kegiatan lain yang lebih produktif, jikapun terpaksa harus dilaksanakan kegiatan study tour maka dipilih tempat yang paling dekat untuk efisiensi biaya.
Setelah lulus sekolah menengah atas (SMA), biasanya menjadi dilema bagi seorang siswa apakah memilih untuk melanjutkan sekolah ata bekerja. Mereka akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, terlebih untuk perguruan tinggi swasta.
Dengan berlakunya sistem uang kuliah tunggal (UKT)  sejak 2014, kebijakan ini dirasakan sangat memberatkan mahasiswa yang berada di perguruan-perguruan tinggi negeri. Untuk perguruan tinggi swasta, biaya pendidikan bisa lebih membengkak karena pengelolaannya langsung dari yayasan. Hanya orang-orang yang memilki banyak dana−orang kaya−yang dapat mengakses pendidikan di perguruan tinggi swasta. Jikapun ada ‘orang miskin’ yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta maka mereka adalah orang-orang nekat yang siap hidup sederhana bekerja keras.
Mengeluarkan biaya pendidikan merupakan hal wajar bagi peserta didik, tapi mengeluarkan biaya yang kurang wajar merupakan hal yang perlu dipertanyakan. Mengeluarkan biaya sebagimana yang dijelaskan dalam kitab taklim mutaalim merupakan salah satu syarat menuntut ilmu. Syarat lain yaitu Dzaka’ (Kecerdasan), Hirsh (semangat), Irsyadu ustadz (petunjuk dan bimbingan guru), dan Thulu Zaman (dalam jangka waktu yang panjang).
Seharusnya tidak ada lagi pendidikan mahal yang tidak bisa terjangkau oleh peserta didik. Kesadaran bahwa pendidikan merupakan mahar untuk memperoleh sumber daya manusia bermoral, handal dan berkemanusiaan sebagai penerus tonggak pemimpin bangsa yang membanggakan. Semua  pihak harus saling menguatkan, mengawasi dan tidak mengabaikan kuota 20% untuk siswa tidak mampu, 20% dana APBN untuk biaya pendidikan.

Metro, 20 April 2017


Bergiat di Waroeng Batja
Baca selengkapnya

Saturday, November 12, 2016

Palu Arit Phobia

Perkembangan media sosial (medos) saat ini menjadikan orang-orang bebas membuat pernyataan, menulis argumentasi, menunggah gambar atau meme di dinding fesbuk, twitter, instagram atau media sosial lain. Yang jelas dengan kebebasan ini, seharusnya pengguna media sosial bijak dan cerdas dalam memanfaatnya. Walaupun di dunia maya, etika berkomunikasi harus diperhatikan, tidak menebar kebencian, menyebarkan fitnah, atau membagikan berita hoax. Intinya tetap menjadi konsumen media sosial yang tahu batas dan etika.

Penyebaran kabar meresahkan menjadi viral baru-baru ini, yaitu soal uang rupiah yang memilki logo palu arit. Saya dibuat terbelalak, dengan cepat kabar ini tersebar. kemudian saya cek di instagram, fesbuk,  dan twitter, ternyata memang sudah banyak meme atau gambar yang telah beredar soal logo palu arit yang terdapat pada uang pecahan 100 ribu keluaran tahun 2014.

Kebiasaan buruk yang selalu berulang, membagikan kabar yang belum jelas kebenarannya, saya fikir ini menjadi budaya kurang bagus dari kebanyakan pengguna media sosial. Bukanlah tabayun (konfirmasi) kebenaran terhadap kabar/berita perlu dilakukan agar tidak menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kebingungan publik atau masalah yang lebih besar dikemudian hari.

Ada semacam fobia terhadap lambang palu arit yang merupakan lambang partai komunis Indonesia (PKI). Ketakutan kebangkitan partai ini seolah menjadi momok menakutkan yang selalu mengintai dan bisa menerkam sewaktu-waktu layaknya monster. Saya fikir, orang-orang yang memilki ketakutan besar kepada partai yang pernah menduduki rangking 3 partai besar di negeri ini sedang terjangkit palu arit phobia. Fobia semacam ini menyebabkan ketakutan yang berlebihan, bahkan sering meminggirkan akal dan pikiran waras dalam berfikir objektif.

Logo yang dianggap sebagai lambang palu arit dalam mata uang 100 ribu tidak lebih dari logo yang terbentuk secara acak akibat pengamanan uang atau rectoverso. Rectoverso adalah teknik pencetakan uang secara khusus di mana pada posisi yang saling membelakangi terdapat ornamen yang terbentuk tidak beraturan.

Tetapi ketika uang diterawang maka akan memperlihatkan ornamen berlogo BI yang berarti Bank Indonesia. Rectoverso dianggap sebagai pengaman uang yang paling safety karena uang sulit untuk dipalsukan. Selain Indonesia, beberapa negara lain juga menggunakan rectoverso sebagai pengaman mata uang seperti Malaysia (ornamen berbentuk bunga), uang kertas euro (membentuk nilai nominal uang). Sudahlah, pemerintah sudah mengatur soal uang rupiah di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Apakah sampean masih mau ngeyel?

Ketakutan terhadap partai komunis Indonesia juga diekspresikan dengan cara lain, misalnya dengan pelarangan peredaran buku. Masa orde baru menjadi contoh  bagaimana aksi pelarangan buku dilakukan secara sistematis oleh pemerintah. “Kebencian” terhadap partai berlambang palu arit  dilakukan dengan latar belakang argumen ideologis, keperluannya tidak lain untuk mempertanankan versi kebenaran politis. Pembunuhan massal terhadap mereka yang dituduh PKI dan pelarangan buku kiri gencar dilakukan.

Setelah masa Soeharto berlalu, Indonesia pernah mengalami masa kebebasan, termasuk dalam penulisan dan penerbitan. Karya-karya pemikiran apapun boleh beredar secara bebas termasuk karya-karya Karl Max. Tapi masa kebebasan itu hanya sesaat, kemudian kebebasan itu terenggut lagi oleh mereka yang mengidap palu arit fobia.

Dalam buku Fernando Baez Penghancuran Buku dari Masa ke Masa, disinggung soal pelarangan buku di Indonesia. Pada 19 April 2001, sebuah organiasi yang menamakan diri Aliansi Anti Komunis melakukan sweeping  dan membakar semua buku-buku “kiri”. Buku Prof. Frans Magnis Suseno dengan Judul Pemikiran Karl Max: dari Sosialis Utopis ke Perselisihan Revisionisme juga dibakar. Sampean semua tahu senjata apa yang digunakan kelompok ini untuk membakar buku? Tidak lain adalah TAP MPRS NO XXV TAHUN 1966 yang menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang dan melarang penyebarluasan Maxisme-Leninisme.

Ketakutan ini berlanjut, 19 Juni 2007 ketika kejaksaan Tinggi Semarang diikuti oleh beberapa kejaksaan Tinggi di daerah lain mengancurkan ribuan buku SMP dan SMA yang mengacu kurikulum 2004. Buku-buku ini juga dianggap berbau kiri sehingga harus dimusnahkan. Buku yang dimusnahkan antara lain: Kronik Sejarah, Manusia dalam Perkembanagn Zaman.

Dengan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 19/A-JA/10/2007 maka aksi pelarangan dan pembakaran buku terus dilakukan. Buku-buku yang kemudian dilarang (lagi) antara lain: Dalih Pembunuhan Masal karya John Rossa, Suara Gereja Umat Penderitaan: Tetesan Darah dan Cucuran Air Mata Umat Tuhan di Papua Barat Harus Diakhiri karya Socrates Sofyan Yoman, Lekra Tak Membakar Buku karya Rhoma Dwi Aria Yulianti dan Muhidin M dahlan, Enam Jalan Menuju Tuhan karya Dharmawan, Mengungkap Misteri Keraman Agama karya Syahruddin Ahmad. Selain itu, pada bulan September 2009 kelompok yang menamanakan diri Front Anti Komunis juga membakar buku Revolusi Agustus: Kesaksian Seorang Pelaku Sejarah Karya Soemarsoso di Surabaya.

Tentu sampean semua masih inget di bulan Mei lalu, bertepatan pula dengan hari buku nasional. Inspeksi mendadak dilakukan aparat kepolisian, sweeping itu dilakukan guna “mengamankan” buku-buku kiri. Sangat mengesankan, atau lebih tepatnya menyedihkan, mengenaskan? Asal ada kata-kata komunis, PKI, 1965, atau sampulnya bergambar palu dan arit, langsung diberangus oleh aparat.

Jadi biarlah orang-orang itu takut dengan logo palu arit (maklum kurang baca). Tapi saya sampaikan bahwa saya menerima uang pecahan 100 ribu sampean-sampean yang katanya berlogo palu arit itu. Sungguh! Tidak perlu sungkan, langsung telfon nomer seluler saya dan saya pun akan menjemput uang merah merekah itu. Uang itu akan saya belikan buku-buku dan semoga tidak dicekal dan dibakar.

Satu pesan terakhir yang saya kutip dari twitter. “Selain palu arit di uang 100 ribu, perlu diwaspadai neo-komunisme di matematika. Ada arit-matika dan tunggu rumus baru palu-matika, waspadalah!
Baca selengkapnya