Showing posts with label Sosial dan Politik. Show all posts
Showing posts with label Sosial dan Politik. Show all posts

Friday, September 4, 2015

Islam: Antara Teologi dan Ideologi

Lukman Hakim
Alumni Tempo Institute
Berdirinya Indonesia diawali dari debat panjang founding fathers kalangan  sekuler yang menyatakan bahwa bernegara tidak harus melibatkan agama dan pemuda islam yang bersikukuh menjadikan islam sebagai landasan ideologi. Dengan kebesaran jiwa untuk menanggalkan egois diri, kemudin dicapai kesepakatan bahwa nusantara yang terdiri dari ribuan pulau dan banyak suku sepakat untuk menggunakan pancasila sebagai dasar negara. Di tandai dengan penghapusan tujuh kata pada piagam Jakarta  “kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” yang di ganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai pasal pertama pancasila.
Kesadran umat islam Indonesia bahwa negeri ini dirajut dengan keberagaman  agama, suku, dan bahasa memunculkan kesadaran toleransi dan penguatan persatuan antar umat beragama bahwa keutuhan bangsa lebih penting daripada kepentingan kelompok. Sehingga menjadikan islam sebagai kepercayaan yang bebas diekspresi pada ranah privat dan memberikan hak yang sama (equal opportunity) kepada penganut kepercayaan  agama lain merupakan pengamalan nilai bhineka tunggal ika  yang telah disepakati bersama. Pada tataran ruang publik, islam juga memberikan kebebasan berekspresi yang tidak membatasi kepentingan pihak lain.
Sejarah juga mencatat pada pembebasan kota mekah (fathul makkah), umat islam dilarang menumpahkan darah dalam misi pembebasan tersebut kecuali keadaan terpaksa. Nabi Muhammad sebagai pemimpin umat islam  tidak mengusir penganut kepercayaan selain islam, malah memberikan maaf kepada penduduk mekah yang dahulu pernah berbuat dzalim kepada nabi dan pengikutnya. Peristiwa yang terjadi pada tahun 630 M itu juga memberikan jaminan kebebasan dalam menjalankan kepercayaan agama lain kepada penduduk mekah selama bisa saling hidup rukun berdampingan dengan umat islam.
Indonesia dengan sistem demokrasi yang dianut pernah mengamali kegoncangan ideologi yang dilatarbelakangi oleh faktor politik-kekuasaan ini memicu lahirnya sejumlah gerakan seperatis berideologi Islam seperti DI/TII Kartosuwiryo dan Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan. Gerakan aceh merdeka (GAM) di aceh, dan beberapa gerakan separatis di Indonesia bagian timur dapat ditekan perkembanganya dengan semangat ideologi pancasila.     
Sosiolog Prancis Alexis de Tocqueville mengatakan bahwa agama dinilai menjadi faktor noninstitu­sional yang memperkuat demokrasi disuatu negara. Agama mampu menyediakan batasan-batasan moral, sekaligus penyeimbang ter­hadap dampak buruk demokrasi. Umat islam di Indonesia pun menyadari betapa agama (islam) juga menjadi landasan etis-moril dalam kehidupan bernegara.
Bagi Tocqueville agama agaknya dipandang sebagai insti­tusi yang berada di ranah suprastruktur, transenden, dan memen­garuhi pencipataan kondisi yang dianggap benar-benar ideal oleh pemeluknya. Karena itu ia beranggapan, agama tidak akan pernah menjadi dominan melalui kelompok keagamaan tunggal, terma­suk memberi legitimasi kepada gerakan-gerakan politik sebagai satu-satunya kebenaran. Karena agama selalu diyakini mesti relevan dengan zaman, maka ia tidak boleh kehilangan transendensi kehidupannya. semakin ia identik dengan pengaturan kelem­bagaan tertentu, agama dianggap makin kehilangan nilai-nilai transendensinya.
Islam sebagai public religion memiliki “ruang kedaulatan” nya sendiri un­tuk memengaruhi kehidupan publik di mana “ruang kedaulatan” agama itu juga dibatasi oleh “ruang kedaulatan” struktur sosial lain seperti negara, keluarga, dan asosiasi-asosiasi publik lain. Dalam peran memengaruhi kehidupan publik dan relasinya dengan struktur sosial yang ada itulah agama juga diandaikan tidak boleh mendominasi, apalagi merampas, peran dan otonomi struktur so­sial lain seperti negara atau keluarga. Begitupun sebaliknya.

Beragama Islam di Indonesia
Dalam pandangan Nurcholish Madjid, sejak lahir manusia telah dianugerahi akal sebagai pembeda benar dan salah. Inheren didalamnya fitrah beragama karena adanya perjanjian primordial dengan Tuhan. Urusan beragama dan berkeyakinan merupakan privasi dan hak setiap individu, tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun dalam memilih agama yang diyakini. Kebebasan beragama juga dijamin oleh konstitusi negara Indonesia yaitu UUD 1945 pasal 29, kebebasan berkeyakinan merupakan implementasi dari falsafah negara yaitu pancasila.
Beragama islam di Indonesia harus memiliki keinsafan dan kesadaran penuh bahwa islam sebagai mayoritas harus mengayomi keyakinan minoritas dengan tidak bersikap deskriminatif, non-toleran, dan menindas terhadap kepercayaan lain. Wajah islam yang rahmatal lil alamin harus tercermin dari perilaku pemeluknya yang menghargai perbedaan, pemaaf dan momong terhadap komunitas-komunitas kecil di negeri ini. Bukan sebaliknya, menunjukkan islam sebagai laknantal lil alamin yang deskriminatif, antoleran, dan mudah tersulut marah.
Jadi umat islam Indonesia harus mencapai tingkat kedewasaan pada tataran individu maupun tingkat kolektif. Kapan islam sebagai teologi bisa dilaksanakan dengan penuh keimanan yang tercermin dari kesalihan dan ketaatan dalam beragama, dan kapan islam sebagai ideologi  diimplementasikan sesuai dengan sikap terbuka, menghargai, dan bisa menerima kehadiran individu dan komunitas lain. Islam sebagai ideologi merupakan kedalaman pemahaman seorang dalam memahami islam (baca: islam sebagai teologi) sehingga kebhinekaan yang merajut Indonesia dalam ideologi pancasila dapat diterima dengan legowo.Bukankah dari awal komitmen bersama untuk menjadikan pancasila sebagai tempat kembali telah di ikrarkan oleh rakyat Indonesia yang beragama islam, kristen, hindu, atau kepercayaan lain sehingga komitmen harus dijaga dan diruwat.    
Baca selengkapnya

Orang-orang Baik di Pemilukada

Lukman Hakim
Pegiat Diskusi Majelis CangKir Kamisan
Riuh pendaftaran calon kepala daerah menjadi pertanda dimulainya pesta demokrasi yang akan ramai dan diserentak dilaksanakan pada 5 desember mendatang. Semakin banyak calon yang bertarung di pemilukada, pasti membuat bingung masyarakat di suatu daerah untuk menentukan pilihan. Terlebih jika rekam jejak dan asal usul calon sama sekali belum diketahui oleh rakyat jamak. Bisa seperti membeli kucing dalam karung, dan harapan perbaikan yang ditumpukan kepada  calon yang terpilih nantinya, kandas ditengah jalan karena pemimpin lebih mendahulukan kepentingan pribadi dan kelompok dan alpa dengan amanah yang diberikan rakyat.
Menjatuhkan pilihan kepada calon kepala daerah seharusnya memperhatikan visi yang dibawa dan melihat kiprah yang ditelah dilakukan oleh calon kepala daerah ditengah masyarakat. Nilai tawar (bergain position) calon tidak bisa diukur lagi dari seberapa banyak uang yang dikeluarkan untuk membiayai “perang politik” untuk membayar mahar partai politik, membeli suara para pemilih, atau permaianan kotor yang sering dipraktikkan dalam pemilukada.
Rakyat sudah semakin cerdas, mereka bisa melihat etikat calon pemimpin yang memang ingin mewakafkan dirinya untuk kepentingan orang banyak atau calon pemimpin yang menggunakan momentum pemilukada untuk aji numpung, bahkan bisa juga seperti seorang pebisnis yang ingin meraup untuk berlipat. Niat baik untuk menjadi seorang pemimpin seharusnya juga diikuti dengan tindakan baik pada saat proses pemilukada berlangsung, dari masa kampanye, pemungutan suara sampai terpilih seorang kepala daerah.
Memang susah saat ini menemukan kepala daerah yang memang tulus mengabdi uttuk kepentingan rakyat. Tetapi bukan berarti tidak ada sama sekali di negeri ini pemimpin yang berani berjuang untuk kemajuan daerah yang dipimpin. Perlu di bangun optimisme bahwa masih ada pemimpin jujur, tulus berjuang untuk kepentingan rakyat walau memang sulit seperti mencari jarum ditumpukan jerami.
Peran Aktif Orang Baik
Keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) pada saat pendaftaran calon kepala daerah belum lama menjadi salah satu sajian yang turut mewarnai pendaftaran balan calon disuatu daerah. Terlihat bahwa kursi jabatan sebagai kepala daerah mengobsesi seseorang untuk melakukan kecurangan-kecurangan sehingga segala jalan ditempuh, yang penting jabatan bisa dalam genggaman.
Kehadiran orang-orang baik dalam pelaksanaan pemilukada akan menentukan kualitas dari pemilukada itu sendiri. Dimana stake holders bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi yang telah diatur dalam undang-undang. Penyelenggara pemilukada harus memaksimalkan sosialisasi dan berbagai ragam persiapan untuk memastikan bahwa informasi terkait pelaksanaan pemilukada bisa diketahui oleh masyarakat sebagai pemilik hak suara. Ketersediaan informasi akan membantu masyarakat untuk mengetahui kapan pelaksanaan pemilukada, siapa calon yang maju dalam pemilukada, sehingga pilihan yang jatuh kepada salah satu calon didasarkan atas informasi akurat. Pemilih sebagai subjek demokrasi yang harus terfasilitasi dengan baik karena mereka yang akan menentukan pemimpin di daerah sehingga pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye dan pemungutan, penghitungan suara harus dilaksanakan secara akurat, jujur, dan adil.
Partai politik pun tidak boleh asal tunjuk dalam mengajukan bakal calon yang akan maju ke gelanggang pemilukada. Tetapi partai politik harus menyeleksi bakal calon, kemudian mengajukan figur terbaik yang dianggap paling tepat untuk diusung oleh partai. Konflik-konflik internal partai berpotensi menjadi gangguan dalam tahap pencalonan. Seperti yang terjadi pada partai berlambang beringin dan PPP yang memiliki dualisme kepengurusan, akhirnya banyak bakal calon yang ditolak karena masing-masing pengurus partai mengajukan nama yang berbeda.  
Kampanye yang dilakukan oleh calon yang sudah terpilih dalam tahap seleksi seharusnya mengajak masyarakat untuk mengetahui lebih jauh tentang pendidikan di pemilukada. Kampanye sebagai media informasi calon kepada masyarakat sangat strategis sebagai media edukasi dan sosialisasi. Dimana semangat undang undang adalah mendorong pasangan calon memperbanyak kegiatan kampanye dialogis sebagai bagian dari penyampaiaan aspirasi masyarakat.
Penulis yakin akan ada titik temu orang-orang baik yang menjadikan momen pemilukada sebagai ajang pencarian pemimpin yang berkualitas, jujur, adil dan mengedepankan kepentingan rakyat. Kolaborasi pemerintah, partai politik, penyelenggara pemilu dan masyarakat akan sangat menentukan kesuksesan pemilukada sampai terpilihnya pemimpin di daerah.

Baca selengkapnya

Saturday, April 4, 2015

Menggagas (Kembali) Pilkada Hijau



Lukman Hakim
Humas Komunitas Hijau Lampung



Tahun 2015 menjadi tahun politik di Provinsi Lampung karena komisi pemilihan umum (KPU) akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) di delapan kabupaten/kota. Lima tahun lalu, pilkada langsung di bumi sai wawai dilaksanakan pada tanggal 30 juni, dan pelaksanaan pilkada tahun ini masih menunggu koordinasi komisi pemilihan umum dan pemerintah provinsi terkait anggaran dan persiapan lain.
Pesta besar yang mengakomodir aspirasi rakyat untuk memilih pemimpin tingkat daerah secara langsung harus menjadi cermin pemilu yang ramah lingkungan dan menunjukkan kualitas pilkada yang semakin baik. Artinya, dari proses penjaringan calon, proses kampanye, pemilihan, pasca terpilih kepala daerah, pilkada tidak mencederai lingkungan dengan meninggalkan sisa-sisa sampah. Sebaliknya, kualitas lingkungan hidup harus mengalami peningkatan disertai peningkatan kesehatan, kesejahteraan, dan kesadaran peduli lingkungan masyarakat.
Terlihat sangat menohok mata ketika kampanye calon kepala daerah sedang berlangsung, alat peraga kampanye memenuhi sepanjang ruas jalan yang sangat menggangu keindahan dan kenyamanan lingkungan. Terlebih kampanye yang memasang baliho dan gambar calon di pohon dengan paku yang jauh dari kesan ramah lingkungan.
Komisi pemilihan umum (KPU) sebenarnya telah membuat aturan yang jelas mengenai kampanye yang ramah lingkungan. Seperti yang tercantum dalam Peraturan KPU No.1 Tahun 2013 tentang kampanye pemilu yang dilakukan dengan prinsip efisien, ramah lingkungan, akuntabel, nondiskriminasi, dan tanpa kekerasan. Tetapi dalam pelaksanaan, prinsip  kampanye ramah lingkungan sering terabai karena ambisi kekuasaan lebih mendominasi dari pada kesadaran pelaksanaan pilkada hijau.
Pilkada hijau merupakan pilkada yang dalam pelaksaannya tidak merusak lingkungan selama proses pilkada berlangsung. Perkembangan teknologi informasi sebagi sarana pilkada hijau harus dimaksimalkan fungsinya oleh para calon pemimpin daerah, partai politik, tim sukses dan  penyelengara pilkada. Cara-cara konvensional dalam sosialisasi pilkada memang mutlak dibutuhkan melihat segmen masyarakat Indonesia yang tidak semua melek teknologi. Tapi jika perkembangan teknologi infomasi bisa dimaksimalkan maka akan mengurangi anggaran dana pilkada.
E-voting juga menjadi faktor pendukung pilkada hijau  terlepas dari berbagai kelemahan yang inheren pada pelaksanaanya. Di Indonesia, e-voting masih sebatas wacana karena infrastuktur dan sarana yang belum memadai. Jika e-voting bisa terlaksana maka akan memberikan banyak keuntungan kepada penyelenggara pemilihan kepala daerah. Efiensi biaya ditandai dengan penggunaan logistik pilkada (kotak suara, kertas suara), biaya transportasi untuk mengawal suara dan biaya lain yang besar jumlahnya. Selain itu, efisiensi waktu dan tenaga juga akan diperoleh jika e-voting diterapkan dalam pilkada.
Pilkada Hijau dan  Pemimpin Hijau
Pilkada hijau yang menjunjung penghargaan terhadap lingkungan ketika berlangsung pemilihan kepala daerah menjadi hal mahal yang harus dinanti oleh masyarakat. Terwujudnya pilkada hijau akan menentukan seberapa besar kualitas pemimpin yang peduli terhadap lingkungan, terciptanya lingkungan yang nyaman, dan meningkatnya gaya hidup bersih masyarakat.
Indikator pemimpin hijau bisa diihat saat proses kampanye pemilihan kepala daerah berlangsung. Dimana proses kampanye tidak dikotori dengan politik uang, strategi kampanye cerdas dengan memaksimalkan teknologi informasi dan merangkul komunitas kreatif sebagai mesin menggerak untuk menghimpun masa.
Ridwan Kamil cukup menjadi bukti bagaimana seorang pemimpin bisa menggandeng komunitas kemudian bergerak bersama untuk membangun kota dengan kesadaran berbasis lingkungan. Bapak komunitas yang mengakomodir berbagai aspirasi yang kemudian mengemas tempat nongkrong komunitas dalam bentuk taman-taman sebagai wujud kepedulian lingkungan. Pembuatan taman tematik Kota Bandung seperti taman pustaka bunga cilaki, taman fotografi, taman jomblo, taman film, taman musik menandakan peran aktif komunitas dalam mendukung misi kota hijau
Seperti kata pepatah “sayangilah alam, maka alam akan memberikanmu lebih”, seharusnya menjadi kesadaran bersama untuk bertindak terutama pemimpin sebagai otoritas untuk memperbaiaki kondisi alam dengan sederet kerusakan lingkungan. Bahwa lingkungan hidup menjadi ‘rumah bersma’ tempat berlangsung kehidupan manusia hari ini dan generasi mendatang.





Baca selengkapnya

Tuesday, February 3, 2015

Dukung Hukuman Mati


Lukman Hakim
Mahasiswa STAIN Jurai Siwo Metro, Lampung
Aktivis KAMMI
Terbit di Koran Editor, Selasa, 3 Februari 2015

Eksekusi mati terpidana kasus narkoba yang dilakukan pada 18 Januari 2015 di Pulau Nusakambangan, Cilacap dan Boyolali, Jawa Tengah menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pihak yang terlibat dalam transaksi barang haram tersebut. Bukan tanpa alasan pemerintah menjatuhkan hukuman mati, narkoba merupakan  barang haram yang masuk dalam kategori kejahatan kemanusiaan. Merusak pemakainya, dan dapat membahayakan keberlangsungan suatu bangsa jika generasi muda sebagai pecandu narkoba.
Pemberlakuan hukuman mati kepada pengedar dan bandar narkoba adalah keputusan bijak yang diambil oleh pemerintah. Dengan keputusan itu, orang yang akan terjun ke dalam bisnis barang haram tersebut akan merasa takut karena pemerintah tidak main-main menghadiahkan hukuman mati kepada terpidana kasus narkoba.
Sejarah Indonesia mencatat, hukuman mati kepada pengedar dan bandar narkoba adalah yang pertama kali dilakukan pasca Indonesia merdeka. Terlepas respon pro-kontra dari individu, lembaga, atau negara tetangga, maka tindakan tegas dari pemerintah harus di apresiasi sebagai tindakan tepat yang sudah di analisis plus-minusnya.
Baca selengkapnya

Thursday, January 1, 2015

Mendefinisikan Ulang Kebhinekaan


Lukman Hakim
Tulisan Terbit di rubrik opini laman www.satuharapan.com pada 1 januari 2015
Pancasila adalah rumah bersama tempat tinggal semua kebaikan, semua keragaman dan identitas, suku, budaya dan agama.
Akhir-akhir ini kita disuguhi banyaknya berita tentang konflik yang melanda negeri ini, mulai dari konflik antar institusi negara seperti TNI-Polri karena persoalan sepele, konflik intitusi politik seperti partai karena berebut kekuasaan, hingga konflik antar warga sipil. Konflik yang secara terus menerus berulang dan terjadi di hampir semua kelompok dan institusi secara kuat menjadi penanda negeri ini sedang di posisi rawan konflik.
Ada apa dengan bangsa kita yang telah berusia 69 tahun ini? Kenapa begitu mudah tersulut hanya karena masalah kecil, padahal konflik memberi dampak kerugian yang tak sedikit. Pada umumnya, beberapa konflik sosial yang melibatkan warga yang terjadi seperti di Sampit, Sambas, Kalbar, dan sejumlah daerah termasuk Lampung pasca-reformasi bernuansa primordial dan etnis, namun konflik antar lembaga negara seperti yang sering terjadi di tubuh TNI-Polri atau internal partai politik menurut Baladas Goshal (2004) bisa karena akibat demokratisasi, terlepas sisi positif yang dibawanya.
Pada titik inilah, penulis merasa perlu untuk kembali membincang konflik dan mendefiniskan ulang kebhinekaan kita yang hari ini seakan telah terkoyak.Sikap saling menghargai perbedaan yang dulu pernah tumbuh subur di nurani bangsa Indonesia sekarang sudah mulai memudar. Diganti dengan keakuan (ego) yang lebih dominan menguasai sikap dan perilaku masyarakat, klaim kebenaran dan kepatutan sebagai milik kelompok dan the other (kelompok lain) sebagai tidak benar dan tidak patut sehingga harus dinegasikan. Melupakan sejarah bahwa bangsa ini dibangun dari konfigurasi pembentuk bangsa dan negara yang majemuk.
Baca selengkapnya

Tuesday, December 30, 2014

Miras, Seru atau Saru?



Oleh Lukman Hakim (Pegiat Diskusi Majelis Kamisan Cangkir)
Terbit di Pojoksamber.com pada 30 Desember 2014

Kasus minuman keras (miras) oplosan yang banyak merenggut nyawa, rupanya tak memberi efek jera bagi para pelakunya. Awal Desember lalu, kita dikejutkan dengan puluhan korban tewas akibat miras oplosan di Sumedang dan Garut, disusul lagi dengan beberapa korban di Probolinggi dan Yogyakarta.
Miras berhasil menghipnotis para generasi muda kita untuk menikmati hidup dengan cara yang keliru, mereka rata-rata berpikir dan yakin bisa melupakan segala masalah hidup yang menjejali mereka dengan menenggak minuman haram tersebut. Beban hidup, mulai dari susahnya mencari pekerjaan hingga tak jelasnya orientasi hidup, membuat mereka menafsir sendiri kegagahan dan keperkasaan dengan cara instan.
Budaya individualistik dan hedonis, disamping faktor lain seperti frustasi massal tentang kesusahan hidup, menjadikan mereka berpikir pendek untuk bisa menikmati hidup, miras ditenggak, dinikmati merasa nyaman dan fly menurut mereka lebih baik daripada tidak pernah bisa menikmati hidup sama sekali, miras adalah pelarian dari hiruk pikuk lalu lintas kehidupan yang semakin padat dan menyiksa.
Baca selengkapnya

Sunday, December 14, 2014

Revitalisasi Fungsi DPD

Revitalisasi Fungsi DPD

Dalam perjalanannya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah mengalami empat kali amandemen, yaitu pada 1999, 2000, 2001, dan 2002. Salah satu hasil amandemen adalalah tidak ada lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Jadi dalam menjalankan roda pemerintahan, lembaga-lembaga negara berkedudukan sejajar dan tidak berlaku hierarki kekuasaan, yang menyebabkan adanya hubungan bottom-up yang memberi kesan sistem atasan dan bawahan.
Asas checks and balances mengamanatkan kepada lembaga-lembaga negara agar bersinergi dalam kerja dan mengemban tanggung jawab, untuk saling mengawasi antarlembaga negara. Semua lembaga negara harus menunjukkan performa terbaik dalam bekerja. Sehingga, capaian hasil akan maksimal. Sinergi lembaga eksekutif, legisatif, dan yudikatif harus memiliki visi yang sama, yaitu demi terwujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdaulat dalam segala aspek.
Baca selengkapnya
Memaknai Pahlawan Kita

Memaknai Pahlawan Kita

LUKMAN HAKIM
Penggiat Komunitas Hijau

PAHLAWAN dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran.
Mengorbankan apa yang dimiliki untuk membela kebenaran baik harta, waktu bahkan nyawa sekalipun.
Prof. Philip G Zimbargo dalam risetnya yang bertajuk The Heroic Imagination Project ingin mengubah paragidma masyarakat tentang makna pahlawan, dia mengungkapkan untuk menjadi pahlawan tidak perlu ditempuh dengan kekerasan, sebaliknya dengan jalan perdamaiaan.
Kedua sifat kepahlawanan tidak wajib ‘wah’, cukup bertindak saat dibutuhkan. Terakhir, semua orang bisa menjadi pahlawan.
Dalam konteks berbangsa dan bernegara, pahlawan adalah orang yang bercita-cita membela kepentingan rakyat dan menanggalkan kepentingan kelompok, etnis, atau partai politik.
Lencana pahlawan pantas disematkan di pundak orang- orang yang berjuang demi kepentingan rakyat.
Founding Fathers kita dalam periode awal banyak yang rela melucuti ego mereka yang terbalut partai politik dan ideologi ketika sama- sama berjuang merebut kemerdekaan.
Soekarno dan M. Natsir adalah representasi dari pahlawan sesungguhnya.
Kedua tokoh ini adalah cermin untuk para negarawan, bagaimana seharusnya bersikap ‘dewasa’ dalam menjalankan pemerintahan.
Soekarno dikenal sebagai bapak nasionalis Indonesia.
Baca selengkapnya