SEJARAH
PERADABAN ISLAM
MASA KHULAFAU RASYIDIN
Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Sejarah Peradaban Islam
Dosen Pengampu : Mufliha Wijayanti, MSI
Disusun oleh kelompok II:
Eka Yulaningsih (1178218)
Lukman hakim (1178618)
Nur Khalifah (1178878)
|
Puni Lestari (1178938)
Riza Astiti KU (1179158)
Tuti Mufarokah (1159508)
|
PROGRAM STUDI D3 PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
BAB I
PENDAHULUAN
Perekonomian
merupakan aspek penting dalan suatu negara atau pemerintahan. Suatu
pemerintahan dapat berjalan dengan baik jika di dukung oleh perekonomian yang
mencukupi dan mamadai. Dalan perekonomian harus ada sistem yang mangatur agar
perekonomian dapat berjalan sesuai dengan apa yang diingainkan.
Pada
masa sahabat (khulafau rasyidin)
dijalankan pula sistem perekonomian. Dari masa kekhalifahan Abu Bakar,
Umar bin Affan, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi thalib semua memiliki ciri
sendiri, namun ada juga yang tidak terlalu memperhatikan sisten perekonomian.
Tidak jauh berbeda dengan sistem perekonomian pada masa sebelumnya.
Didalam
makalah ini akan di paparkan tentang bagaimana kekhalifahan didapat oleh para
sahabat nabi dan masa-masa kepemimpinan mereka serta sistem ekonomi seperti apa
yang di pakai pada saat itu. Lebih lanjut makalah ini juga menjelaskan tentang
keberhasilan-keberhasilan yang telah di capai yang merupakan prestasi walaupun
dari masing-masing memiliki karakter yang berbeda.
BAB II
PEMBAHASAN
SEJARAH PERADABAN ISLAM MASA KHULAFAU RASIDIN
A.
Masa Abu Bakar (632-634 M)
Pada
tahun 632 M Abu bakar akhirnya dibai’at atau dilantik sebagai khalifah pertama setelah Nabi Muhammad SAW.
Abu bakar dikenal sebagai pemimpin yang sederhana. Sebagai amirul mukminin
misalnya, beliau masih tinggal disebuah rumah diluar kota yang amat sederhana,
dan selama enam bulan mondar-mondir ke tempat kerjanya di madinah untuk
melaksanakan tugasnya.
Di
serambi masjid madinah amirul muknminin memutuskan berbagai kebijakan penting
bagi perkembangan islam. Selain itu beliau juga dikenal sebagai pemimpin yang
tegas, tanpa kompromi. Termasuk ketika di putuskan untuk menghukum Tulaiha dan
Musaelimah yang telah mendakwakan diri sebagai nabi-nabi pengganti nabi
Muhammad. Mereka di kenal sebagai nabi-nabi palsu yang berarti telah murtad
atau keluar dari islam. Tindakan itu sangat bijaksana, karena dapat menegakkan
kemurnian kaidah islam yang menyatakan bahwa Muhammad adalah nabi dan rasul
terakhir.[1]
Abu
bakar menjadi khalifah hanya dua tahun . pada tahun 634 M ia meninggal dunia.
Masa sesingkat itu habis untuk menyelesaikan persoalan dalam negri terutama
tantangan yang di timbulkan oleh suku-suku bangsa arab yang tidak mau lagi
tunduk lagi kepada pemerintahan madinah. Mereka menganggap, bahwa perjanjian
yang dibuat dengan nabi Muhammad, dengan sendirinya akan batal setelah nabi
wafat. Oleh karena itu, mereka menentang Abu Bakar. Karena keras kepala dan
penentangan mereka yang dapat membahayakan agama dan pemerintahan, Abu bakar
menyelesaikan persoalan ini dengan apa yang disebut perang Riddah (perang
melawan kemurtadan).
Kemudian setelah menyelasaikan
persoalan tersebut, Abu Bakar mulai
melakukan ekspansi ke wilayah utara untuk menghadapi pasukan Romawi danPersia.
Dalam masalah perekonomian Abu Bakar tidak banyak melakukan perubahan,
Iameneruskan sistem perekonomian yang telah di bangun Nabi seperti memb[2]angun
kembali Bait al-Mal, melaksanakan
kebijakan pembagian tanah hasil taklukan serta mengambilalih tanah orang
murtad untuk dimanfaatkan demi kepentingan umat Islam.Selanjutnya dalam
mendistribusikan harta Bait al-Mal, Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan
yakni, memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat dan tidak
membeda-bedakan antara sahabat, antara budak dan orang merdeka, bahkan antara
pria dan wanita. Sehingga harta Bait al-Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka
waktu yang lama karena langsung di distribusikannya, Abu Bakar juga mempelopori
adanya sistem penggajian bagi aparat negara.
Tampaknya, kekuasaan yang
dijalankan pada masa khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasulullah,
bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif terpusat di
tangan khalifah . selain menjalankan roda pemerintahan, khalifah juga
melaksanakan hukum. Meskipun demikian, seperti juga nabi Muhammad, Abu Bakar
selalu mengajak sahabat-sahabatnya untuk bermusyawarah.[3]
Abu
bakar sangat memperhatikan sangat memperhatikan zakat. Seperti yang dikatakan
pada Anas (seorang amil), bahwa,”jika seorang yang harus membayar satu unta
betina berunur setahun sedangkan ia tidak memilikinya dan dia menawarkan untuk
memberikan seekor unta betina yang berumur dua tahun , hal tersebut dapat
diterima, kolektor zakat akan mengembalikan 20 dirham atau dua kambing
padanya.” (sebagai kelebihan pembayarannya). Dalam kesempatan lain, ia
menginstruksikan kepada amil yang sama, “kekayaan dari yang berbeda tidak dapat
digabung, atau kekayaan yang digabung tidak dapat dipisahkan (ditakutkan akan
terjadi kelebihan pembayaran atau kekurangan penerimaan zakat).”[4]
Di
riwayatkan Abu Bakar memerangi orang yang menolak membayar zakat. Umar bin Al
Khattab menegurnya denganberkata, “saya pernah di suruh Rasulullah orang sampai
ia mengucapkan la ilaha illa Allah. Kalau mereka tidak mengucapkannya, Allah
menjaga harta dan darahnya, kecuali dengan ‘hak’ nya. Semua urusan di tangan
Tuhan”. Abu Bakar menyahut “Demi Allah, sungguh saya akan memerangi siapa saja
yang membedakan antara shalat dengan zakat. Sebab zakat termasuk “hak”nya atas
harta. ”[5]
B.
Masa Umar bin Khatab
Umar
memiliki kelebihan yang membedakan antara sahabat-sahabat nabi yang lain yaitu
terletak pada kemampuannya berfikir kreatif, kebrilianan dalam memahami
syari’at islam, diakui sendiri oleh Nabi dalam hadis riwayat Bukhari dari Abu
Said al-Khudry ra. Rasulullah bersabda :
“sewaktu
aku sedang tidur aku bermimpi manusia dihadapkan kepadaku dan mereka itu
memakai baju, diantaranya ada yang sampai susunya dan ada pula yang kurang dari
itu. Dihadapkan pula umar bin khattab yang memakai baju yang dihelanya karena
sangat dalamnya”. Sahabat-sahabat bertanya, “apakah ta’wil mimpi tuan itu?”
jawab nabi. “agama.”
Kekreatifan
umar mulai tampak ketika ia mengkhawatirkan keutuhan Al-qur’an hufadz yang mati
syahid. Untuk itu ia mengusulkan kepada khalifah Abu Bakar untuk untuk membukukan
Al-qur’an yang masih merupakan catatan-catatan lepas dan hafalan
pribadi-pribadi sahabat. Walaupun sekarang bernama “Mushaf usman” tetapi
gagasan awalnya berasal dari umar. Tidak diragukan lagi bahwa keutuhab
Al-qur’an , yang berasal dari gagasan umar, merupakan intelektual islam yang
paling berharga.
Di
zaman Umar gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi,
ibukota syiria, Damaskus,jatuh tahun, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian,
setelah tentara Bizantiun kalah pertempuran Yarmuk, seluruh daerah syiria jatuh
ke bawah kekuasaan islam. Dengan memakai syiria sebagai basis, ekspansi
diteruskan di Mesir di bawah pimpinan ‘Amr ibn’ Ash dan di irak di bawah
pimpinan sa’ad bin abi waqqash. Iskandaria, ibukota mesir, di taklukan tahun tahun
641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh di bawah kekuasaan islam. Al-qodisiyah,
sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh pada tahun 637 M. Dari sana serangan ke
ibu kota Persia, Al-madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641
M Mosul dapat dikuasai. Dengan demikian,
pada masa kepemimpinan Umar wilayah kekuasaan islam sudah meliputi jazirah
arabia, palestina, syiria, sebagian besar wilayah persia, dan mesir.
Karena
perluasan daerah terjadi dengan cepat, umar segera mengatur administrasi negara
dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di persia.
Administrasi pemerintahan di atur menjadi delapan wilayah propinsi: mekah, madinah, syaria, bazurah, basrah,
kufah, palestina, dan mesir. Beberapa departemen yang dirasa perlu untuk didirikan.
Pada masanya mulai diatur dan diterbtkan sisitem pembagian gaji dan pajak
tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahka lembaga yudikatif dan
lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian di
bentuk. Demikian pula jawatan pekerjaan umum. Umar juga mmendirikan bait al
mal, menempa uang, dan menciptakan tahun hijrah.[6]
Kontribusi
terbesar umar adalah membentuk perangkat administrasi yang baik untuk
menjalankan roda pemerintahan yang besar. Ia mendirikan institusi administrasi
yang tidak mungkin dilakukan pada abd ke tujuh sesudah masehi. Pad tahun 16 H,
abu hurairah, amil bahrain, mengunjungi madinah dan membawa 500.000 dirham
kharaj. Itu adalah jumlah yang besar sehingga Khalifah mengadakan pertemuan
dengan majelis syurauntuk menanyai pendapat mereka dan kemudian diputuskan
bersama bahwa jumlah tersebut tidak untuk didistribusikan melainkan untuk
disimpan sebagai cadangan darurat. Membiayai angkatan perang dan kebutuhan lain
untuk umat. Untuk menyimpan dana tersebut, baitul mal yang reguler dan permanen
didirikan untuk pertama kalinya di ibukota dan kemudian di bangun
cadang-cadangnya di ibu kota propinsi. Abdullah bin irqam (yang selama hidup
Nabi menyimpan data pengurus baitul mal (menteri keuangan) bersanma dengan Adburahman
bin Ubaid Al-Qari serta Muayqab sebagai
asistennya. Setelah penaklukan Syiria , sawad dan Mesir, penghasilan baitul mal
meningkat kharaj dari sawad mencapai seratus
juta dinar dan mesir dua juta dinar)[7]
Secara tidak langsung baitul mal bertugas sebagai
pelaksana kebijakan fiskal negara islam dan khalifah umar adalah yang berkuasa
penuh atas dana tersebut. Tetapi khalifah tidak boleh menggunakan dana tersebut
untuk keperluan pribadi (tunjangan Umar tetap, yaitu 5.000 dirham setahun dan
dua setel pakaian untuk setahun, satu untuk musim dingan dan satu untu musim
panas; serta satu binatang tunggangan untuk menunaikan ibadah haji). Umar tidak
mengambil keuntungan materi atas apa yang menjadi kedudukannya yang biasanya
dilakukan oleh aparat negara zaman sekarang.
C.
Masa Usman bin Afffan
Setalah
umar meninggal maka kekhalifahan digantikan oleh Usman bin Affan, seorang yang
lemah lembut. Walaupun ia mempunyai beberapa kelebihan, tetapi dalam tetapi
dalam pemikiran kreatif tidak muncul. Justru kelembutan-kalembutanyab di
gunakan oleh keluarganya bani Umayyah yang pernah memegang kekuasaan politik
sebelum islam untuk mengembangkan dan mengembalikan kedudukannya sebagai
pemimpin kaum quraisy pada masa islam. Peluang yang di manfaatkan oleh keluarga
ketigbani Umayyah menyebabkan timbulnya protes dan sikap oposisi yang datang di
hampir seluruh daerah.[8]
Sebelum
terpilihnya Usman sebagai khalifah ketiga, Umar pernah berjanji dalam pidatonya
sebagai khalifah bahwa dia akan membentuk majelis khusus untuk menentukan
khalifah berikutnya. Majelis atau panitia pemilihan itu terdiri enam sahabat
dari berbagai kelompok sosial yang ada. Mereka adalah Ali bib Abu Thalib, Usman
bin Affan, Abdurahman bin Auf, Zubair, Saad bin Abi waqas, dan Talhah. Namun
pada saat pemilihan berlangsung ternya Talhah tidak sempat hadir, sehingga hanya
lima dari enam anggota panitia yang melakukan pemilihan. Majelis pemilihan yang
diketahui Abdurahman bin Auf secara bulat memilih Usman bin Affan, seorang
keturunan bani umayyah, meski pada masa rasul keluarga tersebut pernah menjadi
musuh islam.
Karya-karya besar
Sementara
itu tidak dapat disangkal keberhasilan khalifah Usman dalam beberapa hal, yang
dapat dipersembahkan khalifa Usman bin Affan selama masa baktinya. Yang pertama
ialah berhasil ditaklukanya Armenia dan pula-pulau di laut tengah, termasuk
Cyprus. Demikian pula persepolis, ibukota persia berhasil ditaklukan.
Hasil
karya besar kedua dari khalifah Usman adalah keberhasilannya melakukan
kodifikasi Qur’an. Sebetulnya karya itu bukan murni dilakukan khalifah Usman,
karena gagasan itu telah telah dirintis sejak kepemimpinan Abu Bakar dan di
teruskan khalifah Umar. Dengan kodifikasi itu maka semua naskah dan mushaf
Qur’an terdahulu dimusnahkan. Demikian pula dengan catatan di atas kulit
maupun belulang hewan sebagai dokumen
awal dimusnahkan, agar tidak membingungkan umat islam dalam mengkaji Qur’an.
Karya besar kodifikasi itu diserahkan tanggung jawab penangannya kepada Zaid
bin Tsabit sebagai ketua panitia.[9]
Karya
itu merupakan karya besar, bukan hanya
karena melibatkan ratusan penghafal Al –qur’an maupun saksi pertama sejumlah
ayat Al-qur’an. Semua orang itu
Melaporkan kepada panitia beserta saksi. Karya kodifikasi itu sekaligus
menghilangkan rasa krisis kepercayaan terhadap kepemimpinan Usman, karena semua
pihak tidak ada yang menolah karya itu. Dengan karya itu juga sekaligus
berhasil dipersatukan jumlah qiroat atau atau dialek, yaitu cara bacaan.
D.
Masa Ali bin Abi Thalib
Selama
tiga hari setelah terjadi pembunuhan
Terhadap khalifah timbullah anarki di ibukota
negara dan pada hari kelima, ali terpilihlah menjadi khalifah berikutnya. Dia
menguraikan kebijakan dalam pidatonya yang pertama. “segara setelah
pengangkatannya dia memberi perintah untuk memberhentikan pejabat yang korup
yang ditunjuk Usman, membuka kembali tanah perkebunan yang telah di berikan
kepada orang-orang kesayangan usman dan mendistribusakan pendapatan sesuai
dengan aturan yang telah ditetapkan Umar. Kebijakan ini telah menyerang
orang-orang yang memperkaya dirinya sendiri semasa pemerintahan yang lama.
Beberapa orang Usman rela menyerahkan jabatannya tanpa melakukan perlawanan.
Sementara yang lainnya menolak. Diantara yang menolah adalah Muawiyah,gubernur
Syiria, yang kemudian menuntut balas atas kematian Usman.
Ali
berkuasa selama lima tahun. Sejak awal dia selalu mendapat perlawanan dari
kelompok yang bermusuhan dengannya, pemberontak kaum khuraiji dan peperangan
berkepanjangan dengan muawiyah yang memplokamirkan dirinya sebagai penguasa
yang independen di daerah Syiria dan kemudian mesir
Menurut
sebuah riwayat, dia menarik dirinya dari daftar penerima dana bantuan baitul
mal, bahkan menurut yang lainnya dia memberikan 5.000 dirham setiap tahunnya.
Apapun faktanya, hidup Ali sangat sederhana dan dia sangat ketat dalam
menjalankan keuangan negara. Suatu hari saudaranya, Aqil datang meminta
kepadanya uang bantuan , tetapi Ali menolak karena hal itu sama saja mencuri
uang milik masyarakat. Kemudian Aqil pergi menemui muawiyah mengajukan
permohonan sama dan ia di beri uang dalam jumlah yang besar. Gubernur Ray pun
di jebloskan ke penjaa oleh khalifah dengan tuduhan penggelapan uang negara.[10]
BAB III
ANALISA
Sejarah peradaban di mulai sejak zaman
Rasulullah. Bahkan sebelum masa
Rasulullah. Peradaban islam sangat erat hubungannya
dengan sejarah perekonomian islam karena perekonomian menjadi salah satu faktor
terjadinya suatu peradaban. Perekonomian islam dilandaskan atas Al qur’an dan
hadis yang sebagai titik tolak dalam menjalankan perekonomian.
Pada masa khulafau Rasidin yaitu Abu
Bakar Sidik, Umar bin Khatab, Usman bin Affan dan Ali bin Abu Talib
perekonomian banyak mengadopsi perekonomian pada masa sebelumnya yaitu pada
masa kepemimpinan Rasulullah. Yaitu
menjalankan perekonomian dengan mengumpulkan harta di baitul mal
dengan pembayaran pajak, tentang zakat mal dan sebagainya.
Selama kepemimpinan masa khulafau rasidin
ini yang paling maju dalam hal perekonomiannya yaitu pada masa Umar bin Khatab.
Umar terkenal sebagai seseorang yang memiliki daya nalar dan kemempuan
intelektual yang luar biasa bahkan Rasul Muhammmad sendiri pun telah
menyatakannya sendiri.
BAB IV
KESIMPULAN
Dari penjelasan yang telah di paparkan
melalui makalah di atas dapat di simpulkan bahwasanya para sahabat di pilih
sebagai pemimpin karena adanya pertimbangan dari khalifah sebelumnya dan
musyawarah dari sahabat dan tabiin.
Abu Bakar berkuasa atau
memimpin selama dua tahun dan lebih terfokus kepada persoalan dalam negeri
seperti kelompok murtad,pembangkang zakat. Juga dilakukannya ekspansi ke
wilayah utara menghadapi romawi dan persia. Pada sistem perekonomian Abu Bakar
mendirikan dan menjalankan kembali baitul mal dan cara pembagiannya yaitu sama
rata tanpa membedakan status sosial.
Masa kepemimpinan Umar bin
khatab berlangsung selama sepuluh tahun,
beluiau lebih banyak melakukan ekspansi dari pada Abu Bakar. Wilayah
yang telah dikuasai antara lain jazirah arab,sebagian wilayah kekuasaan romawi
seperti syiria,paleestina , mesir. Dalam masalah perekonomian Umar dianggap
melakukan banyak inovasi seperti membuat administrasi negara, jawatan
kepolisian, perpajakan. Berbeda dengan Abu bakar dalam pendistribusian harta baitul mal lebih mengutamakan kepada
yang lebih membutuhkan.
Usman bin Affan memimpin
selama 12 tahun. Pada masa kepemimpinannya ekspansi lebih luas lagi, mencakup
wilayah Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari
Persia, Transoxania, serta Tabaristan. Selama enam tahun awak
kepemimpinannnya Usman mengadakan penataan baru dengan mengikuti khalifah
sebelumnya. Membuat saluran air, membangun jalan , mendirikan kepolisian secara
permanen dan membagikan harta baitul mal dengan prinsip mengutamakan. Tidak
seperti pada kepemimpinan Umar.
Selama kepemimpinanya yang
berlangsung enam tahun, Ali bin Abu thalib tidak memperlihatkan perbedaan dalam
bidang ekonomi secara siknifikan,hal ini disebabkan karena terjadi banyak
konflik pada masa pemerintahannya. Masa umar merupakan masa di pencetakan uang
sendiri atas nama pemerintahan islam.
Dalam pendistriusian harta
baitul mal Ali mengeluarkannya semua tanpa menyisakan cadangan dengan prinsip pemerataan distribusi
uang rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Karim,
sejarah pemikiran ekonomi islam, (Jakarta:
IIIT, 2002)
Abu Su’ud, Islamologi, (Jakarta: RINEKA CIPTA,
2003)
Musyrufah
Susanto, sejarah islam klasik, (Jakarta
timur: prenanda media, 2003)
Badri Yatim, sejarah peradaban islam, (jakarta: Raja
Grafindo Persada, 1993 )
Muh. Zuhri, hukum islam dalam lintasan sejarah, (Jakarta:
rajaGrafindo persada, 1996)
Http:///masa pemerintahan khulafar rasyidin.php/google.com, 18 April
2012
[1] Abu Su’ud, Islamologi, (Jakarta:
RINEKA CIPTA, 2003), hlm.55
[3] Badri Yatim, sejarah peradaban
islam, (jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993 ), hlm.36
[4] Adiwarman Karim, sejarah
pemikiran ekonomi islam, (Jakarta: IIIT, 2002), hlm.44
[5] Muh. Zuhri, hukum islam dalam
lintasan sejarah, (Jakarta: rajaGrafindo persada, 1996), hlm.38
[6] Badri Yatim, sejarah peradaban
islam, (jakarta: Raja Grafindo Persada, 1993 ), hlm.38
[7]Adiwarman Karim, sejarah
pemikiran ekonomi islam, (Jakarta: IIIT, 2002),hlm.46
[8]Musyrufah Susanto, sejarah islam
klasik, (Jakarta timur: prenanda media, 2003), hlm.32
[9] Abu Su’ud, Islamologi, (Jakarta:
RINEKA CIPTA, 2003),hlm.61
[10] Adiwarman Karim, sejarah
pemikiran ekonomi islam, (Jakarta: IIIT, 2002),hlm.58
Bagikan
Sejarah Peradaban Islam Zaman Khulafa'u Rasyidin
4/
5
Oleh
Lukman Hakim