Thursday, January 15, 2015

Menanam Tanpa Paksa

Oleh: Lukman Hakim
(Aktifis Komunitas Hijau, Bergiat di Majelis Kamisan Cangkir)
Terbit di Koran Harian Lampung Post 8 Januari 2015

Selain kepadatan, kota selalu akrab dengan masalah polusi udara dan sampah. Warga kota mengalami tingkat kesulitan untuk menikmati udara yang bersih, sekaligus mengalami kerumitan dalam membuang sampah, akibatnya warga kota memiliki resiko untuk mengalami frustasi lebih besar daripada warga desa. Warga kota yang sangat individualistik, kadang tak berpikir panjang dan seringkali membuang sampah secara sembarangan, akhirnya ketika musim hujan tiba, banjir menjadi sangat sulit diatasi.
Setiap kita memiliki tanggungjawab sosial untuk mendiskusikan dan mencarikan jalan keluar setiap persoalan tersebut, dan disinilah peran tanggungjawab sosial tulisan ini hendak dihadirkan, sebagai gagasan sederhana yang bisa diacu dan dibumikan, merancang kota hijau dalam bentuk kesadaran kolektif warga kota untuk mulai menanam tanpa paksaan. Mengolah sampah organik menjadi pupuk, dan sampah non organik untuk didaur ulang.
Jika dulu tanam paksa dikenal sebagai sebuah sistem dari pemerintah Hindia Belanda yang mewajibkan para penduduk menyediakan lahan untuk ditanami tanaman komoditas ekspor. Tanam paksa yang dikenal dengan sebutan Cultuurstelsel  diterapkan oleh gubernur jenderal Johannes Van den Bosch pada tahun 1830 yang tidak berpihak kepada rakyat, rakyat jadi buruh yang tak dibayar, maka konsep tanam tanpa paksa adalah inisiatif warga sendiri, dari, oleh dan untuk kebaikan warga sendiri.
Tanam tanpa paksa adalah antitesis dari tanam paksa Hindia Belanda, yang mendapat banyak kritik dari berbagai kalangan, diantaranya kaum liberalis dan kaum humanis. Melihat realitas kemiskinan dan penderitaan yang melanda rakyat bumiputera membuat para tokoh belanda tergerak untuk membela hak-hak rakyat di negeri jajahan. Kemudian muncul nama seperti Eduard Douwes Dekker yang mengarang buku Max Havelaar, C. Th van Deventer membuat tulisan berjudul Een Eereschuld dan tokoh lain yang mengkritik keras sistem tanam paksa yang dijalankan oleh pemerintah Hindia Belanda.

Merancang Kota Hijau
Menurut Imam S. Ernawi, Direktur Jenderal Penataan Ruang, kota hijau (­green city) yaitu kota yang ramah lingkungan, memiliki misi antara lain memanfaatkan secara efektif dan efisien sumberdaya air dan energi, mengurangi limbah, menerapkan sistem transportasi terpadu, menjamin kesehatan lingkungan, dan mensinergikan lingkungan alami dan buatan, berdasarkan perencanaan dan perancangan kota yang berpihak pada prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan baik secara lingkungan, sosial dan ekonomi secara seimbang.
Ada beberapa syarat yang harus penuhi jika ingin mewujudkan kota hijau (green city). Yang pertama adalah perencanaan dan perancangan kota (green planning and design), yang bertujuan meningkatkan kualitas rencana tata ruang dan rancang kota yang lebih sensitif terhadap agenda hijau, upaya adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim. Kemudian yang ke dua adalah pembangunan ruang terbuka hijau (green open space) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas RTH sesuai dengan karakteristik kota/kabupaten, dengan target RTH 30%.
Selanjutnya yang ke tiga adalah Green Community, yaitu pengembangan jaringan kerjasama pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha yang sehat. Yang ke empat adalah pengurangan dan pengolahan limbah dan sampah (green waste), dengan menerapkan zero waste. Yang ke lima adalah pengembangan sistem transportasi berkelanjutan (green transportation) yang mendorong warga untuk menggunakan transportasi publik ramah lingkungan, serta berjalan kaki dan bersepeda dalam jarak pendek.
Yang ke enam adalah peningkatan kualitas air (green water) dengan menerapkan konsep ekodrainase dan zero runoff. Lalu yang ke tujuh adalah green energy, yaitu pemanfaatan sumber energi yang efisien dan ramah lingkungan. Dan yang terakhir, ke delapan, adalah green building, yaitu penerapan bangunan hijau yang hemat energi.
Seluruh elemen ini harus bersinergi dan terintegrasi jika menginginkan terwujudnya kota hijau yang diidamkan. Satu kesatuan yang tidak bisa di pisah antara satu yang lain. Keberhasilan.

Kampanye Tanam Tanpa Paksa
Mewujudkan kota hijau memerlukan sinergitas dari seluruh elemen, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus memiliki misi menelurkan peraturan yang tidak mengabaikan lingkungan. Mengimplementasikan peraturan dan memberikan pengawasan ketat agar peraturan yang dibuat tidak mudah untuk dilanggar.
Bandung dan Surabaya bisa menjadi teladan sebagai kota kreatif dan kota hijau. Bagaimana optimalisasi implementasi melibatkan masyarakat secara langsung sehingga tumbuh kesadaran untuk memiliki dan menjaga. Pelibatan masyarakat dalam setiap implementasi kebijkan akan mempercepat tercapainya tujuan dari kebijakan yang dibuat.
Mewujudkan kota hijau di Lampung merupakan agenda bersama yang dapat dimulai dengan pelibatan aktif masyarakat. Menjalankan tanam tanpa paksa sebagai komitmen untuk menuju kota hijau. Tanam tanpa paksa adalah kampanye menanam dimana masyarakat mengoptimalkan lahan disekitar tempat tinggal sebagai tempat untuk menanam. Dengan tanam tanpa paksa diharapkan akan terwujud kedaulatan pangan yang dilakukan sendiri oleh masyarakat.
Tanam tanpa paksa juga dapat disenergikan dengan pengelolaan sampah sebagai pupuk organik. Dimana pengolahan sampah dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat. Sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap hari memungkinkan masyarakat untuk memproduksi pupuk organik secara berkelanjutan, selain dalam upaya menjaga keasrian lingkungan.
Meminjam kata-kata sastrawan Amerika Serikat, Napoleon Hill “jika anda tidak mempu mengerjakan hal-hal besar, kerjakanlah hal-hal kecil dengan cara yang benar”. Ini mengisyartakan, boleh saja mempunyai cita-cita besar, tetapi jangan sampai cita-cita besar itu melenakan atau malah menjauhkan dari cita-cita itu sendiri. Cita-cita besar harus di pecah menjadi partikel-pertikel yang lebih kecil, dimana masyarakat sanggup untuk merealisasikannya.

           

Bagikan

Jangan lewatkan

Menanam Tanpa Paksa
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.