Friday, November 29, 2013

opiniku yang tak terbit: DEGRADASI NILAI PANCASILA



DEGRADASI NILAI  PANCASILA

Oleh uman al-hakim

Pancasila adalah ideologi yang digunakan oleh bangsa dan rakyat Indonesia sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.Lalu pertanyaanya adalah, kapankah ideologi pancasila itu dirumuskan? Negara terakhir yang menjajah indonesia adalah jepang. Pada saat Jepang mengalami kekalahan demi kekalahan dalam melawan sekutu.Kemudian jepang berinisiatif untuk menarik simpati rakyat dan pemerintah Indonesia agar bersedia membantu melawan tentara jepang melawan sekutu.Maka jepang memberikan janji untuk memberikan kemerdekaan untuk Indonesia. Janji itu disampaikan pada 7 september 1944. Karena keadaan yang semakin terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua.

Pada pemberian janji yang kedua ini, dibentuk pula dasar-dasar untuk membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).Badan ini bertugas menyelidiki usulan yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia.BPUPKI dilantik tanggal 28 Mei 1945, kemudian melaksanakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.Yang dibahas dalam sidang ini adalah pembahasan calon dasar negara Indonesia. Dan pada saat itu, Muhammad Yamin mengusulkan secara tersirat mengenai dasar negara:
1.      Peri ketuhanan
2.      Peri kemanusian
3.      Peri kebangsaan
4.      Peri kerakyatan
5.      Peri kesejahteraan rakyat

Selain itu Muhammad Yamin juga mengusulkan lima hal secara tersurat:
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Persatuan Indonesia
3.      Rasa  Kemanusian Yang Adil Dan Beradab
4.      Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5.      Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Terjadi perubahan-perubahan dalam perumusan pancasila yaitu pasca pidato Sukarno tanggal 1 Juni 1945.Hal ini dilakukan oleh para Founding Father pada sidang BPUPKI selanjutnya yang tujuannya adalah untuk mem-paripurna-kan pancasila. Perubahan itu seperti penghapusan sebagaianredaksi pada sila pertama“…dengan menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya”atau perubahan pada susunan silanya sehingga pancasila tersusun seperti hari ini.Akhirnya pancasila sudah di sepakati yang pada prosesnya harus melalui perdebatan dan lobi-lobi panjang. Pancasila dijadikan sebagai prembule Undang-undang Dasar 1945 yang disahkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 satu hari pasca kemerdeaan di proklamirkan.

Relevansi  Pancasila Dengan Realitas Bangsa Indonesia Hari Ini
Jika kita lihat potret kehidupan bangsa Indonesia hari ini.Bangsa Indonesia telah kehilangan nilai-nilai pancasila.Hal ini dapat terlihat dari peristiwa penodaan dan penistaan agama.Sepanjang tahun 2012 setidaknya terjadi 22 kasus penistaan agama.Kasus penistaan agama dan rumah ibadah dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Indikasinya adalah adanya korban tewas pada kasus ini. Jika di tahun 2011 tiga orang meretas nyawa pada kasus Ahmadiyah di Gresik.Sedangkan pada kasus syiah di Sampang tahun 2012 harus ada satu orang yang kahilangan nyawa.

Proses internalisasi sila pertama bisa dikatakan ‘gagal’ pada level ini. Pasalnya bukannya semakin sedikit kasus penistaan agama yang terjadi dari tahun ke tahun.Malah semakin banyak, bahkan sampai menelan korban jiwa. Harus ada kolaborasi yang apikdari pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta peran aktif ormas dan masyarakat luas untuk mengikarkan bendera ‘perang’ kepada oknum dan aktor penistaan agama.Seperti yang dilakukan oleh tokoh agama aceh dan pemerintah daerahnya dalam menangani dan meminimalisir ancaman penistaan agama yang mengintai dan mengancam.

Dalam penyelesaiaan masalah penistaan agama pun sudah seharusnya sesuai dengan prosedur hokum yang telah ditetapkan.Tidak asal mainhakim sendiri. Proses mediasi bisa menjadi salah satu alternatif yang solutif sebagai langkah penyalesaian masalah. Akan tetapi masalah baru yang timbul adalah belum ada lembaga mediator antariman dalam penyelesaian kasus penodaan agama dan rumah ibadah. Hal ini senada dengan apa yang di ungkapkan oleh Pengajar Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik Sekolah Pascasarjana UGM, Syamsurizal Panggabean. Hal urgen lain yang perlu diperhatikan adalah adanya penegak hukum yang siap dan sigap dalam menjaga keamanan pada saat timbul masalah penistaan agama. Tujuannya adalah agar tidak terjadi tindakan “membabi buta” yang menyebabkan kerusuhan.Karena intensitas terjadinya tindak kekerasan cukup tinggi dalam masalah penistaan agama.

Belum lama ini mencuat berita tentang praktik perdudakan.Peristiwa ini terjadi di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.Praktik “terkutuk” ini terungkap setelah dua pemuda dari lampung utara Andi Setiawan dan Junaidi berhasil meloloskan diri.Pertanyaan yang muncul, mana kesadaran rakyat Indonesia untuk menerapkan sila kedua pancasila?

Praktik perbudakan tak seharusnya terjadi di era serba canggih seperti ini. Alih-alih memperoleh pekerjaan dengan upah Rp.700.000,- perbulan yang diharapkan bisa memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Tapi kenyataan yang dialami tak semanis harapan para korban.Bekerja tanpa upah dan bekerja dengan makan seadanya dan fasilitas yang tidak mendukung.Bahkan sampai-sampai ada perlakuan yang tak manusiawi yang dilakukan oleh para mandor.

Bahkan setelah si usut, ada oknum penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini.Penegak hukum yang fungsinya memberikan rasa aman untuk masyarakat.Tapi yang terjadi malah berbanding terbalik.Memang kadang kala arus globalisasi yang berlangsung membuat hal bisa serba terbalik.Tak ubahnya dua oknum yang ikut mendukung bahkan melindungi praktik perdudakan itu.

Internalisasi sila ketiga juga tak akan lepas sorotan penulis. Sebagai contoh riil kerusuhan yang terjadi di Lampung Selatan beberapa waktu lalu.Kerusuhan yang terjadi antara warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda dengan warga Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji berlangsung tiga hari.Kejadian oktober 2012 silam ini lagi-lagi harus memberikan “tumbal”.Empat belas orang harus kehilangan nyawanya dan terjadi perusakan rumah-rumah penduduk.

Contoh konflik horizontal lain adalah perang sampit yang terjadi di kalimantan barat, kasus di papua yang mengakibatkan ribuan korban meninggal. Sepanjang 2012 setidaknya ada 104 peristiwa konflik sosial, bentrokan antarwarga merupakan pemicu konflik yang paling besar mencapai 33,6 persen. Hal ini di ungkapkan oleh  Kasubdit Penanganan Konflik Sosial, Ditjen Kesbangpol, Kementerian Dalam Negeri Tri Jaladara.

Penulis berargumen ada beberapa faktor umum yang melatar belakangi terjadinya konflik sosial beberapa tahun terakhir.Pertama, motif sosial yang menyebabkan sikap kurang saling memahami dan menghargai perbedaan antar suku, agama, dan etnis. Padahal Indonesia adalah negara yang ‘kaya’  dengan suku, kebudayaan, bahasa. Itu seharusnya bisa menjadi “lem perekat” untuk saling menghargai dan hidup yang harmonis dalam menjalani rotasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kedua, motif ekonomi yang sering kali memicu ‘cemburu’ di tengah masyarakat.Suku yang kurang beruntung dalam hal ekonomi kadang belum bisa  legowo.Terbesit rasa iri didalam dirinya yang menyebabkan tindakan yang melanggar etika sehingga akanmemunculkan masalah baru yang lebih kompleks. Dan konflik horizontal antar suku pun tak terhindarkan.

Contoh fakta yang tidak sesuai dengan sila ke empat dan lima bisa di ringkas sekaligus dalam satu contoh kasus. Korupsi di negeri ini bisa di katakan telah mengurat dan menjadi kultur yang meng-generasi. Nyatanya masalah korupsi dari orde lama sampai hari ini pun tak kunjung usai.Seperti wajibkultur korupsi itu ada didalam menjalankan roda pemerintahan. Setiap lini pemerintahan pasti tak akan terlepas dari korupsi. Korupsi waktu, korupsi uang atau korupsi-korupsi yang lain.

Skandal bank century tak pernah bertemu pangkal ujungnya. Karena terindikasi kasus bank century adalah korupsi yang sistematis dan telah tertata rapi maka sulit sekali untuk menyelisiki dan menyelesaikannya. Partai yang didirikan SBY pun tak luput dari skandal korupsi. AM, Nzn, dan AU. Masing-masing tersangkutkasus yang berbeda. Kemudian partai yang berlebel islam pun ikut  terseretkasus korupsi. Mantan Presiden partai, LHI di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor daging sapi.Yang lebih membuat publik tercengah adalah gratifikasi seks selalu dikaitkan dengan masalah korupsi.

Terungkapnya kasus korupsi oleh penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan prestasi yang patut di apresiasi.Tetapi patut geram, sedih atau perasaan manakah yang bisa mewakilkan kondisi rakyat saat ini. Karena ternyata fakta  mengatakan kondisinya berbanding terbalik. Para koruptor yangseharusnya ada di sel ternyata bebas ‘tamasya’kemana saja sekehendanya.Satu dua hari di penjara, tapi satu dua minggu bebas ‘jalan-jalan’.Atau masalah fasilitas penjara layaknya ‘hotel berbintang’.

Memang hukuman yang selama ini diberikan untuk para koruptor tak memberi efek jera sedikit pun.Tidak ada bedanya antara sebelum menjadi tersangka korupsi atau sudah dinyatakan sebagai tersangka.Hemat penulis, koruptor harus dimiskinkan. Ambil semua aset dan kekayaan hasil dari nyolong  uang rakyat. Jika benar-benar telah dimiskinkan dan di jeblos-kan ke penjara maka akan menjadi ceriman untuk calon-calon ‘generasi koruptor baru’ untuk berfikir seribu bahkan sejuta kali untuk melakukan tindak korupsi. Atau solusi lain adalah dengan penerapan hukuman mati seperti yang diaplikasikan di Republik Rakyat Cina.

Dualisme Pendapat Tentang Lahirnya Pancasila
            Terjadi dualisme pendapat tentang peringatan hari  lahirnya pancasila. Ada yang mengatalan bahwa hari pancasila diperingati pada tanggal 18 Agustus.Pendapat ini didasarkan para argumentasi bahwa peresmian dan penandatangan pancasila dan UUD 1945 dilakukan satu hari pasca kemerdekaan diperoleh Indonesia. Pendapat ini ternyata mempunyai tujuan terselubunglain dari kaum neo-kolonialis. Pada saat itu terjadi upaya untuk mempropaganda tentang penghapusan sukarno yang terkait erat dengan Pancasila. Pihak neo-kolonialis yang sering kita kenal dengan gerakan G-30S PKI yang menginginkan sukarnodipemdemdan hilangdari bumi Indonesia. Juga keinginan untuk pengaburan arti dari pancasila.

            Pendapat kedua yaitu berpijak pada hasil siding BPUPKI yang pertama usai, sukarno menyampaikan pidato tentang dasar Negara Indonesia.Pidato  dilaksanakan pada tanggal 1 juni 1945. Dan pada saat ini, tanggal itulah yang kemudian  ditetapkan sebagai hari ‘lahirnya pancasila’dan bukan 18 agustus.

Upaya Rejunivasi Nilai-Nilai luhur Pancasila
            Perlu dilakukan upaya untuk menanamkan kembali nilai-nilai luhur pancaila kepada seluruh rakyat Indonesia.Rejuvinasi (peremajaan) harus dilakukan oleh banyak pihak.Tidak hanya satu pihak yang berperan aktif, tapi seluruh komponen bangsa harus ambil andil dalam proyek besar ini.
            Penanaman nilai luhur pancasila dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, lingkungan sekolah merupakan tempat yang kondusif untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai luhur pancasila.Apalagi jika penanaman nilai itu dilakukan pada saat peserta didik masih sebagai “kertas kosong yang bersih”. Artinya proses yang dilakukan akan semakin mudah. Selain itu, tidak hanya teori-teori saja yang di jejal-kankepada peserta didik.Pemberian contoh langsung oleh pengajar kepada para peserta didik merupakan salah satu langkah efektif.Taat beribadah dan beragama, saling menghargai antar suku dan agama, disiplin dan tepat waktu dan masih banyak perilaku baik yang bisa dicontohkan. Haparannya akan ada proses imitasi dari peserta didik.Suatu pepatah mengatakan.Satu contoh perbuatan itu lebih efektif dibanding seribu kata-kata kosong.

            Kedua, proses continueseducation (proses pembelajaran yang berkelanjutan)masyarakat tentang nilai-nilai pancasila harus dilakuakan dengan maksimal. Jelaskan dan pahamkan kepada masyarakat bahwa Indonesia adalah negera yang terdiri dari masyarakat yang homogen dan majemuk.Tapi kemajemukan itu jangan dujadikan sebagai dalih untuk saling berpecah belah, saling memusuhi, saling membenci.Karena hal itu tidak mencerminkan nilai pancasila.Keadaan masyarakat homogen dijadikan motivasi untuk bersatu padu, saling menghargai, saling menghormati.Tujuannya adalah tercipta kehidupan yang aman, tentram dan kondusif.

            Ketiga, purifikasi dari nilai-nilai pancasila. Pemurnian dalam pelaksanaan nilai luhur pancasila merupakan cara untuk meng-internalisasi-kan nilai itu dalam setiap diri individu rakyat Indonesia. Dengan purifikasi  nilai luhur pancasila, jangan sampai  ada faham atau aliran atau ideologi lainsebagai ‘tandingan’ yang berkembang menghambat proses pemurnian itu. Jika pelaksanaan internalisasi di campuradukkan dengan ideologi lain maka yang terjadi adalah bertambah kabur nial –nilai pancasila.

Bagikan

Jangan lewatkan

opiniku yang tak terbit: DEGRADASI NILAI PANCASILA
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.