DEGRADASI NILAI PANCASILA
Oleh uman
al-hakim
Pancasila adalah
ideologi yang digunakan oleh bangsa dan rakyat Indonesia sebagai landasan dalam
menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.Lalu pertanyaanya adalah,
kapankah ideologi pancasila itu dirumuskan? Negara terakhir yang menjajah
indonesia adalah jepang. Pada saat Jepang mengalami kekalahan demi kekalahan
dalam melawan sekutu.Kemudian jepang berinisiatif untuk menarik simpati rakyat
dan pemerintah Indonesia agar bersedia membantu melawan tentara jepang melawan sekutu.Maka
jepang memberikan janji untuk memberikan kemerdekaan untuk Indonesia. Janji itu
disampaikan pada 7 september 1944. Karena keadaan yang semakin terdesak, maka
pada tanggal 29 April 1945 jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua.
Pada pemberian janji
yang kedua ini, dibentuk pula dasar-dasar untuk membentuk Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).Badan ini bertugas menyelidiki usulan
yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan bangsa Indonesia.BPUPKI dilantik
tanggal 28 Mei 1945, kemudian melaksanakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei
1945 – 1 Juni 1945.Yang dibahas dalam sidang ini adalah pembahasan calon dasar
negara Indonesia. Dan pada saat itu, Muhammad Yamin mengusulkan secara tersirat
mengenai dasar negara:
1.
Peri ketuhanan
2.
Peri kemanusian
3.
Peri kebangsaan
4.
Peri kerakyatan
5.
Peri kesejahteraan rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga
mengusulkan lima hal secara tersurat:
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Persatuan Indonesia
3.
Rasa Kemanusian Yang Adil Dan Beradab
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh
Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia
Terjadi
perubahan-perubahan dalam perumusan pancasila yaitu pasca pidato Sukarno
tanggal 1 Juni 1945.Hal ini dilakukan oleh para Founding Father pada sidang BPUPKI selanjutnya yang tujuannya
adalah untuk mem-paripurna-kan
pancasila. Perubahan itu seperti penghapusan sebagaianredaksi pada sila pertama“…dengan menjalankan syari’at islam bagi
pemeluk-pemeluknya”atau perubahan pada susunan silanya sehingga pancasila
tersusun seperti hari ini.Akhirnya pancasila sudah di sepakati yang pada
prosesnya harus melalui perdebatan dan lobi-lobi panjang. Pancasila dijadikan
sebagai prembule Undang-undang Dasar
1945 yang disahkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 satu hari pasca
kemerdeaan di proklamirkan.
Relevansi Pancasila Dengan
Realitas Bangsa Indonesia Hari Ini
Jika kita lihat
potret kehidupan bangsa Indonesia hari ini.Bangsa Indonesia telah kehilangan
nilai-nilai pancasila.Hal ini dapat terlihat dari peristiwa penodaan dan
penistaan agama.Sepanjang tahun 2012 setidaknya terjadi 22 kasus penistaan
agama.Kasus penistaan agama dan rumah ibadah dari tahun ke tahun mengalami
peningkatan. Indikasinya adalah adanya korban tewas pada kasus ini. Jika di
tahun 2011 tiga orang meretas nyawa
pada kasus Ahmadiyah di Gresik.Sedangkan pada kasus syiah di Sampang tahun 2012
harus ada satu orang yang kahilangan nyawa.
Proses internalisasi
sila pertama bisa dikatakan ‘gagal’ pada level ini. Pasalnya bukannya semakin
sedikit kasus penistaan agama yang terjadi dari tahun ke tahun.Malah semakin
banyak, bahkan sampai menelan korban jiwa. Harus ada kolaborasi yang apikdari pemerintah pusat, pemerintah daerah,
serta peran aktif ormas dan masyarakat luas untuk mengikarkan bendera ‘perang’
kepada oknum dan aktor penistaan agama.Seperti yang dilakukan oleh tokoh agama
aceh dan pemerintah daerahnya dalam menangani dan meminimalisir ancaman
penistaan agama yang mengintai dan
mengancam.
Dalam penyelesaiaan
masalah penistaan agama pun sudah seharusnya sesuai dengan prosedur hokum yang
telah ditetapkan.Tidak asal mainhakim
sendiri. Proses mediasi bisa menjadi salah satu alternatif yang solutif sebagai
langkah penyalesaian masalah. Akan tetapi masalah baru yang timbul adalah belum
ada lembaga mediator antariman dalam penyelesaian kasus penodaan agama dan
rumah ibadah. Hal ini senada dengan apa yang di ungkapkan oleh Pengajar Magister
Perdamaian dan Resolusi Konflik Sekolah Pascasarjana UGM, Syamsurizal
Panggabean. Hal urgen lain yang perlu diperhatikan adalah adanya penegak hukum
yang siap dan sigap dalam menjaga keamanan pada saat timbul masalah penistaan
agama. Tujuannya adalah agar tidak terjadi tindakan “membabi buta” yang
menyebabkan kerusuhan.Karena intensitas terjadinya tindak kekerasan cukup
tinggi dalam masalah penistaan agama.
Belum lama ini mencuat berita tentang praktik perdudakan.Peristiwa
ini terjadi di Kampung Bayur Opak RT 03/06, Desa
Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang.Praktik “terkutuk” ini
terungkap setelah dua pemuda dari lampung utara Andi Setiawan dan Junaidi berhasil
meloloskan diri.Pertanyaan yang muncul, mana kesadaran rakyat Indonesia untuk menerapkan
sila kedua pancasila?
Praktik perbudakan
tak seharusnya terjadi di era serba canggih seperti ini. Alih-alih memperoleh
pekerjaan dengan upah Rp.700.000,- perbulan yang diharapkan bisa memperbaiki
kondisi ekonomi keluarga. Tapi kenyataan yang dialami tak semanis harapan para
korban.Bekerja tanpa upah dan bekerja dengan makan seadanya dan fasilitas yang
tidak mendukung.Bahkan sampai-sampai ada perlakuan yang tak manusiawi yang dilakukan
oleh para mandor.
Bahkan setelah si
usut, ada oknum penegak hukum yang terlibat dalam kasus ini.Penegak hukum yang
fungsinya memberikan rasa aman untuk masyarakat.Tapi yang terjadi malah
berbanding terbalik.Memang kadang kala arus globalisasi yang berlangsung
membuat hal bisa serba terbalik.Tak ubahnya dua oknum yang ikut mendukung
bahkan melindungi praktik perdudakan itu.
Internalisasi sila ketiga juga tak
akan lepas sorotan penulis. Sebagai contoh riil
kerusuhan yang terjadi di Lampung Selatan beberapa waktu lalu.Kerusuhan yang
terjadi antara warga Desa Agom, Kecamatan Kalianda dengan warga Desa Balinuraga,
Kecamatan Way Panji berlangsung tiga hari.Kejadian oktober 2012 silam ini
lagi-lagi harus memberikan “tumbal”.Empat belas orang harus kehilangan nyawanya
dan terjadi perusakan rumah-rumah penduduk.
Contoh konflik horizontal lain
adalah perang sampit yang terjadi di kalimantan barat, kasus di papua yang
mengakibatkan ribuan korban meninggal. Sepanjang 2012 setidaknya ada 104 peristiwa
konflik sosial, bentrokan antarwarga merupakan pemicu konflik yang paling besar
mencapai 33,6 persen. Hal ini di ungkapkan oleh Kasubdit Penanganan Konflik Sosial, Ditjen
Kesbangpol, Kementerian Dalam Negeri Tri Jaladara.
Penulis berargumen ada beberapa
faktor umum yang melatar belakangi terjadinya konflik sosial beberapa tahun
terakhir.Pertama, motif sosial yang
menyebabkan sikap kurang saling memahami dan menghargai perbedaan antar suku,
agama, dan etnis. Padahal Indonesia adalah negara yang ‘kaya’ dengan suku, kebudayaan, bahasa. Itu seharusnya
bisa menjadi “lem perekat” untuk saling menghargai dan hidup yang harmonis dalam
menjalani rotasi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kedua, motif ekonomi yang sering kali
memicu ‘cemburu’ di tengah masyarakat.Suku yang kurang beruntung dalam hal ekonomi
kadang belum bisa legowo.Terbesit rasa iri didalam dirinya yang menyebabkan tindakan
yang melanggar etika sehingga akanmemunculkan masalah baru yang lebih kompleks.
Dan konflik horizontal antar suku pun tak terhindarkan.
Contoh fakta yang tidak sesuai
dengan sila ke empat dan lima bisa di ringkas sekaligus dalam satu contoh
kasus. Korupsi di negeri ini bisa di katakan telah mengurat dan menjadi kultur yang meng-generasi. Nyatanya masalah korupsi
dari orde lama sampai hari ini pun tak kunjung usai.Seperti wajibkultur korupsi itu ada didalam
menjalankan roda pemerintahan. Setiap lini pemerintahan pasti tak akan terlepas
dari korupsi. Korupsi waktu, korupsi uang atau korupsi-korupsi yang lain.
Skandal bank century tak pernah
bertemu pangkal ujungnya. Karena terindikasi kasus bank century adalah korupsi
yang sistematis dan telah tertata rapi maka sulit sekali untuk menyelisiki dan
menyelesaikannya. Partai yang didirikan SBY pun tak luput dari skandal korupsi.
AM, Nzn, dan AU. Masing-masing tersangkutkasus
yang berbeda. Kemudian partai yang berlebel islam pun ikut terseretkasus korupsi.
Mantan Presiden partai, LHI di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi
impor daging sapi.Yang lebih membuat publik tercengah adalah gratifikasi seks
selalu dikaitkan dengan masalah korupsi.
Terungkapnya kasus korupsi oleh
penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan prestasi yang patut
di apresiasi.Tetapi patut geram, sedih atau perasaan manakah yang bisa
mewakilkan kondisi rakyat saat ini. Karena ternyata fakta mengatakan kondisinya berbanding terbalik.
Para koruptor yangseharusnya ada di sel ternyata bebas ‘tamasya’kemana saja
sekehendanya.Satu dua hari di penjara, tapi satu dua minggu bebas ‘jalan-jalan’.Atau
masalah fasilitas penjara layaknya ‘hotel berbintang’.
Memang hukuman yang selama ini
diberikan untuk para koruptor tak memberi efek jera sedikit pun.Tidak ada
bedanya antara sebelum menjadi tersangka korupsi atau sudah dinyatakan sebagai
tersangka.Hemat penulis, koruptor harus dimiskinkan.
Ambil semua aset dan kekayaan hasil dari nyolong
uang rakyat. Jika benar-benar telah
dimiskinkan dan di jeblos-kan ke
penjara maka akan menjadi ceriman untuk calon-calon ‘generasi koruptor baru’ untuk berfikir seribu bahkan sejuta kali
untuk melakukan tindak korupsi. Atau solusi lain adalah dengan penerapan
hukuman mati seperti yang diaplikasikan di Republik Rakyat Cina.
Dualisme Pendapat Tentang
Lahirnya Pancasila
Terjadi dualisme
pendapat tentang peringatan hari
lahirnya pancasila. Ada yang mengatalan bahwa hari pancasila diperingati
pada tanggal 18 Agustus.Pendapat ini didasarkan para argumentasi bahwa
peresmian dan penandatangan pancasila dan UUD 1945 dilakukan satu hari pasca
kemerdekaan diperoleh Indonesia. Pendapat ini ternyata mempunyai tujuan terselubunglain dari kaum neo-kolonialis. Pada saat itu terjadi upaya untuk
mempropaganda tentang penghapusan sukarno yang terkait erat dengan Pancasila. Pihak
neo-kolonialis yang sering kita kenal dengan gerakan G-30S PKI yang
menginginkan sukarnodipemdemdan
hilangdari bumi Indonesia. Juga keinginan untuk pengaburan arti dari pancasila.
Pendapat kedua
yaitu berpijak pada hasil siding BPUPKI yang pertama usai, sukarno menyampaikan
pidato tentang dasar Negara Indonesia.Pidato
dilaksanakan pada tanggal 1 juni 1945. Dan pada saat ini, tanggal itulah
yang kemudian ditetapkan sebagai hari
‘lahirnya pancasila’dan bukan 18 agustus.
Upaya Rejunivasi Nilai-Nilai luhur Pancasila
Perlu dilakukan upaya untuk menanamkan kembali nilai-nilai luhur
pancaila kepada seluruh rakyat Indonesia.Rejuvinasi (peremajaan) harus
dilakukan oleh banyak pihak.Tidak hanya satu pihak yang berperan aktif, tapi
seluruh komponen bangsa harus ambil andil
dalam proyek besar ini.
Penanaman
nilai luhur pancasila dapat dilakukan dengan beberapa cara. Pertama, lingkungan sekolah merupakan
tempat yang kondusif untuk memberikan pemahaman tentang nilai-nilai luhur
pancasila.Apalagi jika penanaman nilai itu dilakukan pada saat peserta didik
masih sebagai “kertas kosong yang bersih”. Artinya proses yang dilakukan akan
semakin mudah. Selain itu, tidak hanya teori-teori saja yang di jejal-kankepada peserta didik.Pemberian contoh
langsung oleh pengajar kepada para peserta didik merupakan salah satu langkah
efektif.Taat beribadah dan beragama, saling menghargai antar suku dan agama,
disiplin dan tepat waktu dan masih banyak perilaku baik yang bisa dicontohkan.
Haparannya akan ada proses imitasi dari peserta didik.Suatu pepatah mengatakan.Satu contoh perbuatan itu lebih efektif
dibanding seribu kata-kata kosong.
Kedua, proses continueseducation (proses pembelajaran yang berkelanjutan)masyarakat
tentang nilai-nilai pancasila harus dilakuakan dengan maksimal. Jelaskan dan
pahamkan kepada masyarakat bahwa Indonesia adalah negera yang terdiri dari
masyarakat yang homogen dan majemuk.Tapi kemajemukan itu jangan dujadikan sebagai
dalih untuk saling berpecah belah,
saling memusuhi, saling membenci.Karena hal itu tidak mencerminkan nilai
pancasila.Keadaan masyarakat homogen dijadikan motivasi untuk bersatu padu,
saling menghargai, saling menghormati.Tujuannya adalah tercipta kehidupan yang
aman, tentram dan kondusif.
Ketiga, purifikasi dari nilai-nilai pancasila. Pemurnian dalam pelaksanaan
nilai luhur pancasila merupakan cara untuk meng-internalisasi-kan nilai itu
dalam setiap diri individu rakyat Indonesia. Dengan purifikasi nilai luhur
pancasila, jangan sampai ada faham atau
aliran atau ideologi lainsebagai ‘tandingan’ yang berkembang menghambat proses
pemurnian itu. Jika pelaksanaan internalisasi di campuradukkan dengan ideologi lain
maka yang terjadi adalah bertambah kabur nial
–nilai pancasila.
Bagikan
opiniku yang tak terbit: DEGRADASI NILAI PANCASILA
4/
5
Oleh
Lukman Hakim