MAKALAH
Manajemen Jasa Pelayanan
Makalah ini disusun guna
memenuhi tugas mata kuliah Anggaran dan Administrasi Perbankan
DOSEN PENGAMPU
Didik Kusno Aji Nugroho,
S.E.I.,M.S.I.
DISUSUN OLEH :
LUKMAN HAKIM (1178618)
RIZKI CATUR SUSANTI (1178218)
SINTA PURNAMA SARI (1178908)
SEMESTER : III (TIGA)
PRODI : PBS
KELAS : A
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METERO
KATA PENGANTAR
Puji syukur bagi Allah SWT
yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis mampu menyelesaikan
makalah yang berjudul Sejarah Keuangan Islam.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah tercurah kepada junjungan kita
Nabi Muhammad SAW.
Manusia sebagai makhluk sosial
tidak lepas bantuan dan bimbingan orang lain. Maka dari itu kami selaku
penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah
membantu dalam penyusunan makalah ini. Dengan selesainya makalah ini penulis
berharap semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua khususnya
bagi para pembaca.
Sebagai manusia biasa kami
sadar bahwa pembuatan makalah ini masih kurang sempurna karena kesempurnaan
hanya milik Allah SWT, dan kelemahan adalah milik kita para hamba-Nya. Maka
dengan demikian demi terciptanya makalah yang lebih baik untuk ke depan kami
mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membanggun.
Metro, November 2012
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................................
i
KATA PENGANTAR.....................................................................................
ii
DAFTAR ISI...................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN...............................................................................
1
A
Latar Belakang......................................................................................
1
B Rumusan Masalah..................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................
1
A.
Pengertian Jasa Bank...........................................................
2
B.
Jenis-Jenis Jasa Bank............................................................
3
1.Qard ................................................................................. 4
2.Hawalah............................................................................
5
3.Wakalah............................................................................
5
4.Sharf..................................................................................
5
5.ar-Rahn..............................................................................
6
6.Kafalah..............................................................................
6
7.Inkaso................................................................................
8
8.Safe
Deposit Box..............................................................
9
C.
Jasa Bank Dalam Transansi
Nasional Dan Internasional..... 11
D.
Anggaran Jasa bank.............................................................
12
BAB III KESIMPULAN................................................................................
13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bank mempunyai fungsi dan peranan penting
dalam perekonomian nasional. Jika di lihat dari kondisi masyarakat sekarang,
jarang sekali orang yang tidak mengenal dan tidak berhubungan dengan Bank.
Hampir semua orang berkaitan dengan lembaga keuangan. Pada mulanya kegiatan
perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam sejarah perbankan
arti bank di kenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan
penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan pedangang valuta asing (money
changer). Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi
menjadi tempat penitipan uang, yang kini di kenal dengan kegiatan simpanan
(tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang.
Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat,
dimana bank tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar uang atau tempat
menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat
mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat negara, dan bahkan
sampai tingkat internasional.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan jasa layanan
bank?
2. Apa yang termasuk dalam jasa layanan bank
konvensional?
3. Apa yang termasuk dalam jasa keuangan
syari’ah?
4. Bagaimana proses pelayanan jasa dalam
transaksi internasional?
5. Bagaimana dengan pengaggaran jasa bank?
BAB II
PEMBAHASAN
A.PENGERTIAN
Jasa ialah setiap tindakan atau unjuk kerja
yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip tidak
berwujud dan menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun.[1]
Pelayanan jasa bank merupakan produk jasa bank
yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhannya.[3]
B. JENIS-JENIS JASA BANK
Produk-produk jasa bank perbankan.[4]
No
|
Produk
|
Prinsip
|
Jasa Keuangan
|
||
1
|
Dana talangan
|
Qardh
|
2
|
Anjak talangan
|
Hiwalah
|
3
|
L/C, transfer,,inkaso, kliring,
|
Wakalah
|
4
|
Jual Beli Valas
|
Sharf
|
5
|
Gadai
|
Rahn
|
6
|
Payrool
|
Ujr/Walakah
|
7
|
Bank Garansi
|
Kafalah
|
Jasa Non Keuanagn
|
||
8
|
Safe Deposit box
|
Wadiah Yad Amanah/ Ujr
|
Jasa Keagenan
|
||
9
|
Insvetasi terikat
|
Mudharabah Muqayadah
|
Jasa Sosial
|
||
10
|
Pinjaman Sosial
|
Qardhul Hasan
|
1.
Qardh
a.
Qardh adalah pemberian harta orang lain yang ditagih atau
diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.[5]Dalam
literatur ilmu klasik, qardh dikategorikan dalam aqh tathawwi atau akad saling
membantu dan bukan dalam transaksi komersial.
b.
Landasan Syari'ah
1). Al-qur'an[6]
11. siapakah
yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan
melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh
pahala yang banyak.(Q.S.
Al-hadid:11)
c.
Sumber Dana
Sifat qardh tikad memberikan keuntungan
finansial. Karena utu pendanaan qardh dapat diambil menurut kategori berikut.
1. Qardh yang diperlukan untuk membantu keuangan nasabah
secara cepat dan berjangka.
2. Qardh di butuhkan untuk membantu usaha sangat kecil dan
keperluan sosial, dapat bersumber dri zakat, infak dan sedekah.
d.
Manfaat Qardh[7]
1.
Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak
untuk mendapat talangan jangka pendek.
2. Qardh merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syari'ah
dan konvensional yang didalamnya terkandung misi sosial, di samping misi
komersioanal.
3. Adanya misi sosial-kemasyaratan akan meningkatkan citra
baik dan meningka loyalitas masyararakat sekitar terhadap ban syari;ah,
2.
Hawalah
a.
Pengertian
Secara etimologis hawalah berasal dari kata
hala asy-syai’haulan yang artinya berpindah.
Adapun hawalah menurut terminlologi,
memindahkan hutang dari tanggungan muhil (dari orang yang memindahkan) kepada
tanggungan muhal alaih (orang yang berhutang kepada muhil).
b.
Dasar Hukum
Hadis dari abu Hurairah meriwatkan bahwa nabi
SAW bersabda : penundaan (membayar hutang) orang yang kaya adalah kezaliman .”jika
seorang dari kamu sekalian dipindahkan utangnya kepada orang yang kaya,
ikutilah.” (H.R. Bukhari Muslim)
c.
Rukun Dan Syarat Hawalah
Rukun hawalah:[8]
1.
Muhil/peminjam
2.
Muhal pemberi pinjaman
3.
Muhal alaih/penerima hawalah
4.
Muhal bih/utang
Syarat pihak yang melakukan antara lain:[9]
a.
Cakap dalam melakukan hokum, baligh, berakal.
b.
Kerelaan adanya pengalihan dari pihak kedua yaitu muhil
lepada muhal alaih untuk membayar hutang kepada muhal.
c.
Persetujuan adanya pengalihan utang dari piahak kedua
yaitu muhal kepada muhal alaih untuk membayar utangnya kepada muhal.
3.
Wakalah (perwakilan)
Terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank
untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan
transfer uang.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:
10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan
oleh para pihak untuk menunjukkan kehendaknya dalam mengadakan kontrak (akad).
b. Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak
boleh dibatalkan secara sepihak.
4. Sharf (jual beli valuta asing)
Jual beli valas yang tidak sejenis,
penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan
dari jual beli valas ini.[10]
5.
Ar-R a h n (Gadai)
Ar-Rahn adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada
pihak lainnya, dengan uang sebagai penggantinya. Akad rahn
umumnya digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan
memerlukan jaminan tambahan.[11]
Gadai pada perbankan syariah mulai populer,
tetapi yang diutamakan melayani gadai emas. Sudah banyak bank umum syariah baik
milik pemerintah maupunswasta yang membuka gadai syariah, seperti Bank Mandiri
Syariah
6.
Kafalah (Akad Jaminan)
Kafalah adalah akad jaminan dari satu pihak kepada pihak
lainnya. Kafalah
umumnya diaplikasikan bank syariah untuk membuat garansi bank atas suatu proyek
(performance
bond), partisipasi dalam tender (bid bond), atau pembayaran lebih
dulu (advance
payment bond), dan penerbitan Letter of Credit (LC).
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No:
11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a.
Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan
oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak
(akad).
b.
Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima
imbalan (fee)
sepanjang tidak memberatkan.
c.
Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara
sepihak.
7. INKASO
Pengertian inkaso menurut
Lukman Dendawijaya dalam bukunya yang berjudul
Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah jasa
yang diberikan bank atas permintaan nasabah
untuk menagihkan pembayaran surat-surat atau
dokumen berharga kepada pihak ketiga
ditempat lain dimana bank yang bersangkutan
mempunyai cabang atau pada bank lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk
melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi
amanat.
Sebagai imbalan jasa atas
jasa tersebut biasanya bank menerapkan
sejumlah tarif atau fee tertentu kapada
nasabah atau calon nasabahnya. Tarif tersebut
dalam dunia perbankan disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan bank meminta imbalan
atau pembayarn atas penagihan tersebut
disebut dengan biaya inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
8. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang
secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh,
tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut
keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan
untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang
terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe
Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a. Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
b. Keamanan barang terjamin
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia
disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank
dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh
pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC
terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of
Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
A. Ruang
Lingkup Transaksi
a. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
a. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
1. Saat Penyelesaian
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
2. Pembatalan
a. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
a. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
3. Pengalihan Hak
a.Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
a.Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b. Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
4. Pihak advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
a. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b. Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
5. Cara Pembayaran kepada
Beneficiary
a. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
a. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c. Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
B.Manfaat yang dapat
diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada
nasabahnya antara lain adalah:
a) Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
b) Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c) Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
a) Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
b) Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c) Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
D. ANGGARAN JASA BANK
Anggaran jasa-jasa perbankan ini merupakan
gambaran pelaksanaan dari jasa-jasa perbankan yang akan ditawarkan kepada
masyarakat. Hal ini penting, karena berbagai macam jasa-jasa perbankan tentunya
memiliki karakteristik tersendiri dengan kelebihan dan kekurangannya
masing-masing. Konsekuensinya, bank harus benar-benar mampu memilih jasa
perbankan yang mana yang akan menjadi andalannya setelah disesuaikan dengan
kemampuan bank yang bersangkutan. Akhirnya, alternative yang sudah diambil
dituangkan dalam anggaran, yang selanjutnya disebut dengan anggaran jasa-jasa
Bank.[13]
Dilema Internal
Dilemma yang dimaksud dalam kegiatan usaha
perbankan adalah karena dengan memprioritaskan suatu kegiatan akan mengorbankan
kegiatan bisnis yang lain. Oleh karena itu manajemen harus mampu memilih skala
usaha yang menguntungkan ditunjau dari dua sudut kepentingan tersebut.
Misalnya, apabila bank menanamkan sumber dananya ke sector asset secara
optimum, memang bank akan mampu bekerja dengan efektif, yakni tidak ada sumber
dana yang menganggur, tetapi di sisi lain tingkat likuiditas akan terancam dan
ini tentu juga membahayakan bagi bank di dalam operasinya sehari-hari. Oleh
karena itu bank harus dapat menjaga keseimbangan antara likuiditas dengan
sumber dana. Dengan demikian, problem pengalokasian factor-faktor produksi yang
ada untuk menghasilkan pendapatan secara optimum tanpa mengorbankan kepentingan
likuiditas, yakni dengan mematuhi ketentuan Capital
Adequecy merupakan salah satu tanggung jawab dalam penyusunan Anggaran.
b.
DilemaEksternal
Setiap bank di dalam melaksanakan kegiatan
usahanya harus senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah dan norma-norma yang
berlaku di masyarakat, baik masyarakat regional, nasional dan internasional.
Oleh karena itu ketentuan mengenai Capital
Adequecy Ratio, Legal Reserve, Maximum Lending Limit dan lain-lain, harus
ditaati sepenuhnya tanpa pengecualian. Dengan demikian, ambisi suatu bank harus
juga memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
BAB III
KESIMPULAN
Pelayanan jasa bank merupakan produk jasa bank
yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhannya.
Jasa-jasa bank konvensional terdiri dari Dana talangan, Anjak talangan, L/C,
transfer,,inkaso, kliring, Jual Beli Valas, Gadai, Payrool, Safe Deposit box, Insvetasi
terikat, Pinjaman Sosial.
Sedangkan jasa bank syari’ah terdiri dari Qardh, Hiwalah,
Wakalah, Sharf, Rahn, Ujr/Walakah, Kafalah, Wadiah Yad Amanah/ Ujr, Mudharabah
Muqayadah, Qardhul Hasan.
DAFTAR PUSTAKA
Ismail,
perbakan Syari’ah,(Jakarta:
kencana prenada media group, 2011),
Ascarca, Akad dan Produk Bank Syri'ah, (Jakarta
:PT rajagrafindo Persada, 2011)
Muhammad
Syafi'i antonio,Bank Syari'ah dari teori ke praktik, (jakarta : gema
insani, 2001),
Mardani,fiqh
ekonomi syari’ah,(Jakarta: kencana prenada media group, 2012 ),
http://edratna.wordpress.com/2007/06/26/mengenal-produk-perbankan-syariah-2/,
http://blog.stie-mce.ac.id/amirkusnanto/2012/02/22/jasa-jasa-bank-syariah/
http://arowadi.blogspot.com/2012/01/anggaran-bank.html
http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income
[1]Gilang Aditia, http://gilangadhitya.blog.esaunggul.ac.id/2012/05/31/pengertian-jasa,
dii unduh 16 October 2012
[4]Ascarca, Akad dan Produk Bank Syri'ah, (Jakarta
:PT rajagrafindo Persada, 2011), hlm.129
[5]Muhammad Syafi'i antonio,Bank Syari'ah
dari teori ke praktik, (jakarta : gema insani, 2001), hlm. 131
[6]Q.S. Al-hadid:11
[8]Mardani,fiqh
ekonomi syari’ah,(Jakarta: kencana prenada media group, 2012 ), hlm.268
[9] Ismai, op.cit. 207
[10] http://edratna.wordpress.com/2007/06/26/mengenal-produk-perbankan-syariah-2/,di unduh 24 sept, 2012
[11] http://blog.stie-mce.ac.id/amirkusnanto/2012/02/22/jasa-jasa-bank-syariah/,
unduh 24 sept, 2012
[12] http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/
Bagikan
Jasa Perbankan Syariah
4/
5
Oleh
Lukman Hakim