Friday, May 30, 2014

Jasa Perbankan Syariah


MAKALAH
Manajemen Jasa Pelayanan
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Anggaran dan Administrasi Perbankan
DOSEN  PENGAMPU
Didik Kusno Aji Nugroho, S.E.I.,M.S.I.



DISUSUN OLEH  :      
LUKMAN HAKIM                                                   (1178618)
RIZKI CATUR SUSANTI                                         (1178218)
SINTA PURNAMA SARI                                        (1178908)


SEMESTER       : III (TIGA)
PRODI               : PBS
KELAS              : A

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
JURAI SIWO METERO
TA 2012/2013





KATA PENGANTAR

Puji syukur bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis mampu menyelesaikan makalah yang berjudul Sejarah Keuangan Islam. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW.
Manusia sebagai makhluk sosial tidak lepas bantuan dan bimbingan orang lain. Maka dari itu kami selaku penyusun makalah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Dengan selesainya makalah ini penulis berharap semoga makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua khususnya bagi para pembaca.
Sebagai manusia biasa kami sadar bahwa pembuatan makalah ini masih kurang sempurna karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT, dan kelemahan adalah milik kita para hamba-Nya. Maka dengan demikian demi terciptanya makalah yang lebih baik untuk ke depan kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membanggun.



Metro,  November 2012





Penulis

  




DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN............................................................................... 1
A Latar Belakang...................................................................................... 1
            B Rumusan Masalah.................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN................................................................................ 1
A.    Pengertian Jasa Bank........................................................... 2
B.     Jenis-Jenis Jasa Bank............................................................ 3
1.Qard .................................................................................  4     
2.Hawalah............................................................................ 5     
3.Wakalah............................................................................ 5
4.Sharf.................................................................................. 5
5.ar-Rahn.............................................................................. 6
6.Kafalah.............................................................................. 6
7.Inkaso................................................................................ 8
8.Safe Deposit Box.............................................................. 9
C.     Jasa Bank Dalam Transansi Nasional Dan Internasional..... 11
D.    Anggaran Jasa bank............................................................. 12
BAB III KESIMPULAN................................................................................ 13

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bank mempunyai fungsi dan peranan penting dalam perekonomian nasional. Jika di lihat dari kondisi masyarakat sekarang, jarang sekali orang yang tidak mengenal dan tidak berhubungan dengan Bank. Hampir semua orang berkaitan dengan lembaga keuangan. Pada mulanya kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang, sehingga dalam sejarah perbankan arti bank di kenal sebagai meja tempat menukarkan uang, dimana kegiatan penukaran uang tersebut sekarang dikenal dengan pedangang valuta asing (money changer). Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang, yang kini di kenal dengan kegiatan simpanan (tabungan). Kegiatan perbankan bertambah lagi sebagai tempat peminjaman uang. Kegiatan perbankan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat, dimana bank tidak lagi sekedar sebagai tempat menukar uang atau tempat menyimpan dan meminjam uang. Hingga akhirnya keberadaan bank sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi masyarakat, hingga tingkat negara, dan bahkan sampai tingkat internasional.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan jasa layanan bank?
2.      Apa yang termasuk dalam jasa layanan bank konvensional?
3.      Apa yang termasuk dalam jasa keuangan syari’ah?
4.      Bagaimana proses pelayanan jasa dalam transaksi internasional?
5.      Bagaimana dengan pengaggaran jasa bank?





BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN
Jasa ialah setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip tidak berwujud dan menyebabkan perpindahan kepemilikan apapun.[1]
Jasa adalah sesuatu yang diproduksi dan dikonsumsi secara simultan.[2]
Pelayanan jasa bank merupakan produk jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhannya.[3]

B. JENIS-JENIS JASA BANK
Produk-produk jasa bank perbankan.[4]
No
Produk
Prinsip
Jasa Keuangan
1
Dana talangan
Qardh
2
Anjak talangan
Hiwalah
3
L/C, transfer,,inkaso, kliring,
Wakalah
4
Jual Beli Valas
Sharf
5
Gadai
Rahn
6
Payrool
Ujr/Walakah
7
Bank Garansi
Kafalah
Jasa Non Keuanagn
8
Safe Deposit box
Wadiah Yad Amanah/ Ujr
Jasa Keagenan
9
Insvetasi terikat
Mudharabah Muqayadah
Jasa Sosial
10
Pinjaman Sosial
Qardhul Hasan



                          

1.      Qardh
a.       Qardh adalah pemberian harta orang lain yang ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.[5]Dalam literatur ilmu klasik, qardh dikategorikan dalam aqh tathawwi atau akad saling membantu dan bukan dalam transaksi komersial.
b.      Landasan Syari'ah
1). Al-qur'an[6]
11. siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak.(Q.S. Al-hadid:11)
c.       Sumber Dana
Sifat qardh tikad memberikan keuntungan finansial. Karena utu pendanaan qardh dapat diambil menurut kategori berikut.
1.  Qardh yang diperlukan untuk membantu keuangan nasabah secara cepat dan berjangka.
2.  Qardh di butuhkan untuk membantu usaha sangat kecil dan keperluan sosial, dapat bersumber dri zakat, infak dan sedekah.
d.      Manfaat Qardh[7]
1. Memungkinkan nasabah yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
2. Qardh merupakan salah satu ciri pembeda antara bank syari'ah dan konvensional yang didalamnya terkandung misi sosial, di samping misi komersioanal.
3. Adanya misi sosial-kemasyaratan akan meningkatkan citra baik dan meningka loyalitas masyararakat sekitar terhadap ban syari;ah,
2.      Hawalah
a.      Pengertian
Secara etimologis hawalah berasal dari kata hala asy-syai’haulan yang artinya berpindah.
Adapun hawalah menurut terminlologi, memindahkan hutang dari tanggungan muhil (dari orang yang memindahkan) kepada tanggungan muhal alaih (orang yang berhutang kepada muhil).
b.       Dasar Hukum
Hadis dari abu Hurairah meriwatkan bahwa nabi SAW bersabda : penundaan (membayar hutang) orang yang kaya adalah kezaliman .”jika seorang dari kamu sekalian dipindahkan utangnya kepada orang yang kaya, ikutilah.” (H.R. Bukhari Muslim)
c.       Rukun Dan Syarat Hawalah
Rukun hawalah:[8]
1.      Muhil/peminjam
2.      Muhal pemberi pinjaman
3.      Muhal alaih/penerima hawalah
4.      Muhal bih/utang
Syarat pihak yang melakukan antara lain:[9]
a.       Cakap dalam melakukan hokum, baligh, berakal.
b.      Kerelaan adanya pengalihan dari pihak kedua yaitu muhil lepada muhal alaih untuk membayar hutang kepada muhal.
c.       Persetujuan adanya pengalihan utang dari piahak kedua yaitu muhal kepada muhal alaih untuk membayar utangnya kepada muhal.
3.       Wakalah (perwakilan)
Terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.       Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendaknya dalam mengadakan kontrak (akad).
b.      Wakalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.

4.      Sharf (jual beli valuta asing)
Jual beli valas yang tidak sejenis, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valas ini.[10]
5.       Ar-R a h n (Gadai)
Ar-Rahn adalah akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lainnya, dengan uang sebagai penggantinya. Akad rahn umumnya digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan.[11]
Gadai pada perbankan syariah mulai populer, tetapi yang diutamakan melayani gadai emas. Sudah banyak bank umum syariah baik milik pemerintah maupunswasta yang membuka gadai syariah, seperti Bank Mandiri Syariah
6.      Kafalah (Akad Jaminan)
Kafalah adalah akad jaminan dari satu pihak kepada pihak lainnya. Kafalah umumnya diaplikasikan bank syariah untuk membuat garansi bank atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (bid bond), atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond), dan penerbitan Letter of Credit (LC).
Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.       Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak (akad).
b.      Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
c.       Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
7. INKASO
Pengertian  inkaso  menurut  Lukman  Dendawijaya  dalam  bukunya  yang  berjudul Manajemen  Perbankan (2001:29) “Inkaso  adalah  jasa  yang  diberikan  bank  atas  permintaan  nasabah  untuk  menagihkan  pembayaran  surat-surat  atau  dokumen  berharga  kepada  pihak  ketiga  ditempat  lain  dimana  bank  yang  bersangkutan  mempunyai  cabang  atau  pada  bank  lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai  imbalan  jasa  atas  jasa  tersebut  biasanya  bank  menerapkan  sejumlah  tarif  atau  fee tertentu  kapada  nasabah  atau  calon  nasabahnya. Tarif  tersebut  dalam  dunia  perbankan  disebut  dengan  biaya  inkaso.  Sebagai  imbalan  bank  meminta  imbalan  atau  pembayarn  atas  penagihan  tersebut  disebut  dengan  biaya  inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
8. SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Bagi Bank
a. Biaya sewa
b. Uang jaminan yang mengendap
c. Pelayanan nasabah
2. Bagi Nasabah
a.  Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan
 b. Keamanan barang terjamin


C.JASA BANK DALAM TRANSAKSI NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Letter Of Credit[12]
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
A. Ruang Lingkup Transaksi
a. LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
b. LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.
1. Saat Penyelesaian
a. Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
b. Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
2. Pembatalan
a. Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
b. Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.
3. Pengalihan Hak
a.Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
b.  Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
4. Pihak advising bank
a. General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
b.  Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
5. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
a. Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
b. Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
c.  Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.
B.Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
a)  Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
b) Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
c)  Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

D. ANGGARAN JASA BANK
Anggaran jasa-jasa perbankan ini merupakan gambaran pelaksanaan dari jasa-jasa perbankan yang akan ditawarkan kepada masyarakat. Hal ini penting, karena berbagai macam jasa-jasa perbankan tentunya memiliki karakteristik tersendiri dengan kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Konsekuensinya, bank harus benar-benar mampu memilih jasa perbankan yang mana yang akan menjadi andalannya setelah disesuaikan dengan kemampuan bank yang bersangkutan. Akhirnya, alternative yang sudah diambil dituangkan dalam anggaran, yang selanjutnya disebut dengan anggaran jasa-jasa Bank.[13]
Dilema Internal
Dilemma yang dimaksud dalam kegiatan usaha perbankan adalah karena dengan memprioritaskan suatu kegiatan akan mengorbankan kegiatan bisnis yang lain. Oleh karena itu manajemen harus mampu memilih skala usaha yang menguntungkan ditunjau dari dua sudut kepentingan tersebut. Misalnya, apabila bank menanamkan sumber dananya ke sector asset secara optimum, memang bank akan mampu bekerja dengan efektif, yakni tidak ada sumber dana yang menganggur, tetapi di sisi lain tingkat likuiditas akan terancam dan ini tentu juga membahayakan bagi bank di dalam operasinya sehari-hari. Oleh karena itu bank harus dapat menjaga keseimbangan antara likuiditas dengan sumber dana. Dengan demikian, problem pengalokasian factor-faktor produksi yang ada untuk menghasilkan pendapatan secara optimum tanpa mengorbankan kepentingan likuiditas, yakni dengan mematuhi ketentuan Capital Adequecy merupakan salah satu tanggung jawab dalam penyusunan Anggaran.

b.      DilemaEksternal
Setiap bank di dalam melaksanakan kegiatan usahanya harus senantiasa memperhatikan kaidah-kaidah dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik masyarakat regional, nasional dan internasional. Oleh karena itu ketentuan mengenai Capital Adequecy Ratio, Legal Reserve, Maximum Lending Limit dan lain-lain, harus ditaati sepenuhnya tanpa pengecualian. Dengan demikian, ambisi suatu bank harus juga memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat.






BAB III
KESIMPULAN

Pelayanan jasa bank merupakan produk jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhannya.
Jasa-jasa bank konvensional terdiri dari  Dana talangan, Anjak talangan, L/C, transfer,,inkaso, kliring, Jual Beli Valas, Gadai, Payrool, Safe Deposit box, Insvetasi terikat, Pinjaman Sosial.
Sedangkan jasa bank syari’ah terdiri dari Qardh, Hiwalah, Wakalah, Sharf, Rahn, Ujr/Walakah, Kafalah, Wadiah Yad Amanah/ Ujr, Mudharabah Muqayadah, Qardhul Hasan.





DAFTAR PUSTAKA

Ismail,  perbakan Syari’ah,(Jakarta: kencana prenada media group, 2011),
Ascarca, Akad dan Produk Bank Syri'ah, (Jakarta :PT rajagrafindo Persada, 2011)
Muhammad Syafi'i antonio,Bank Syari'ah dari teori ke praktik, (jakarta : gema insani, 2001),
Mardani,fiqh ekonomi syari’ah,(Jakarta: kencana prenada media group, 2012 ),

http://edratna.wordpress.com/2007/06/26/mengenal-produk-perbankan-syariah-2/,

http://blog.stie-mce.ac.id/amirkusnanto/2012/02/22/jasa-jasa-bank-syariah/

http://arowadi.blogspot.com/2012/01/anggaran-bank.html

http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income












[2]Difta AF, http://www.artikelekonomi.net/2012/pengertian-jasa, diunduh 16 oktober 2012
[3]Ismail,  perbakan Syari’ah,(Jakarta: kencana prenada media group, 2011), hlm.193
[4]Ascarca, Akad dan Produk Bank Syri'ah, (Jakarta :PT rajagrafindo Persada, 2011), hlm.129
[5]Muhammad Syafi'i antonio,Bank Syari'ah dari teori ke praktik, (jakarta : gema insani, 2001), hlm. 131
[6]Q.S. Al-hadid:11
[7][7]Muhammad Syafi'i antonio,ibid, hlm. 134
[8]Mardani,fiqh ekonomi syari’ah,(Jakarta: kencana prenada media group, 2012 ), hlm.268
[9] Ismai, op.cit. 207

[11] http://blog.stie-mce.ac.id/amirkusnanto/2012/02/22/jasa-jasa-bank-syariah/,

unduh 24 sept, 2012

[12] http://1t4juwita.wordpress.com/2011/03/19/jasa-jasa-bank-fee-base-income/

Bagikan

Jangan lewatkan

Jasa Perbankan Syariah
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.