Thursday, May 29, 2014

LAPORAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)


LAPORAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA (BMI) KCP UNIT 2 TULANG BAWANG

Di Ajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memenuhi Nilai Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Sebagai Tugas Akhir



Oleh :

Eka Yulianingsih
Lukman Hakim
Miftakhul Nuri

Putri Diah Paramita
Sri Wahyuningsih
Susi Fatmawati

Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam
Program Studi D3 Perbankan Syari’ah

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)  JURAI SIWO METRO
1435 H/2014 M





KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kesehatan dan kemampuan kepada hambanya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya.

            Sahalawat dan salam senantiasa kita sampaikan kepada baginda Rasul Muhammad SAW, yang telah membawa risalah yang akan menghantarkan manusia kepada kehidupan bahagia dunia dan akhirat.
            Tujuan dari penulisan Laporan Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yaitu untuk memenuhi persyaratan penyusunan Tugas akhir.
Ucapan terima kasih penulis sampaikan kepada:
  1. Bapak Muhtar Hadi, MSI selaku Ketua STAIN Jurai Sieo Metro.
  2. Bapak Dr. Mat Jalil, M.Hum selaku Ketua Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam.
  3. Ibu Liberty, SE.,MA selaku Ketua Program Studi D3 Perbankan Syari’ah sekaligus Dosen Pembimbing Lapangan dari STAIN Jurai Siwo Metro.
  4. Bapak Deri Dorandez Djamal selaku Sub Branch Manager Bank Mualamat Indonesia KCP Kemiling.
  5. Bapak Widi Sukmana selaku Sub Branch Manager Bank Mualamat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang.
  6. Bapak Tukino selaku Relationship Manager Financing sekaligus Pembimbing Lapangan dari Bank Mualamat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang.
  7. Bapak Hendra Pahlevi selaku Relationship Manager Funding sekaligus Pembimbing Lapangan dari Bank Mualamat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang
  8. Segenap karyawan Bank Muamalat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang.
  9. Kedua orang tua yang kami cintai.
  10. Sahabat-sahabat seperjuangan yang menimba ilmu di kampus STAIN Jurai Siwo Metro, khususnya pada Prodi Perbankan Syari’ah angkatan tahun 2011 yang tidak dapat disebutkan satu-persatu.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati penulis menyadari bahwa dalam penulisan Laporan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) jauh dari kesempurnaan. Maka saran yang konsruktif sangat kami harapkan. Dan penulis berharap Laporan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dapat bermanfaat untuk banyak pihak.


Metro, Maret 2014





Penulis


LAPORAN KEGIATAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
DI PT. BANK MUAMALAT INDONESIA (BMI)
KANTOR CABANG PEMBANTU UNIT 2 TULANG BAWANG

OLEH
Eka Yulianingsih
Lukman Hakim
Miftakhul Nuri

Putri Diah Paramita
Sri Wahyuningsih
Susi Fatmawati


PENGESAHAN
Dosen Pembimbing Lapangan
STAIN Jurai Siwo Metro
  1. Liberty, SE.,MA                                (......................)

Pembimbing Lapangan
Di PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
Kantor Cabang Pembantu Unit 2 Tulang Bawang

  1. Hendra Pahlevi                                  (......................)
  2. Tukino                                                                                 (......................)

Sub Branch Manager
Kaprodi D3 Perbankan Syari’ah
PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
Kantor Cabang Pembantu Unit 2 Tulang Bawang
STAIN Jurai Siwo Metro



Widi Sukmana



Liberty, SE.,MA


DAFTAR ISI
                                                        

HALAMAN JUDUL................................................................................. i
KATA PENGANTAR.............................................................................. iii
HALAMAN PENGESAHAN.................................................................. iv
DAFTAR ISI.............................................................................................. v

BAB I  PENDAHULUAN....................................................................... 1
A. Pengertian.................................................................................... 1
B.  Dasar ........................................................................................... 1
C.  Tujuan.......................................................................................... 1
D. Bentuk dan Jenis Kegiatan.......................................................... 1
E.  Lokasi dan waktu........................................................................ 2
F.   Tahap Kegiatan............................................................................ 2

BAB II    GAMBARAN BANK MUAMALAT..................................... 4
A.  Sejarah Bank Muamalat.............................................................. 4
B.  Visi dan Misi............................................................................... 8
C.  Fungsi Bank Muamalat................................................................ 8
D. Tujuan Bank Muamalat............................................................... 9
E.  Tata Kelola Bank Muamalat........................................................ 9
F.   Etika Perusahaan......................................................................... 11
G. Penghargaan yang diraih............................................................. 12
H. Struktur Organisasi BMI KCP Unit 2 Tuba................................ 13

BAB III   PEMBAHASAN........................................................................ 14
A. Perbedaan Prinsip bank Syari’ah dan konvensional.................... 14
B.  Perbedaan Bagi Hasil dan Bunga Bank...................................... 15
C.  Produk Layanan dan Mekanisme Layanan................................. 16
D. Aspek Karakter ........................................................................... 37
E.  Analisa......................................................................................... 38

BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN................................................. 43
A.    Kesimpulan...................................................................................... 43
B.     Saran................................................................................................ 43

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Pengertian
Praktik Pengalaman Lapangan Perbankan Syari’ah adalah kegiatan kurikulum untuk membimbing dan melatih mahasiswa sebagai upaya membekali mahasiswa dengan pengalaman praktis, sehingga memiliki ilmu-ilmu dasar syari’ah dan memiliki kemampuan profesional dalam bidang perbankan syari’ah baik secara teoritis maupun praktis.

  1. Dasar
Dasar Praktik pengalaman Lapangan Perbankan syari’ah adalah:
1.      UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.      Peraturan Pemerintah No.045 Tahun 2002  tentang Kurikilum Berbasis kompetensi.
3.      Keputusan Menteri Agama No.58 Tahun 2008 tentang STATUTA STAIN Jurai Siwo Metro.
4.      SK Ketua STAIN Jurai Siwo Metro No.197 tahun 2008 tentang Pedoman Akademik STAIN Jurai Siwo Metro.[1]

  1.  Tujuan
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Perbankan Syari’ah bertujuan untuk membekali mahasiswa dalam mengelola bank dan lembaga keuangan syariah (LKS),  sehingga mampu mengelola lembaga keuangan syari’ah secara praktis.

  1. Bentuk dan Jenis Kegiatan
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Perbankan Syari’ah ini dilakukan dalam bentuk rangkaian kegiatan; (1) Pengamatan (2) Latihan kerja/magang kerja (3) Penyusunan laporan praktik lapangan yang meliputi pengelolaan, manajemen dan pemasaran perbankan syari’ah meliputi:
1.      Pengamatan yang berkaitan dengan manajemen, administrasi dan mekanismenya, dengan rincian sebagai berikut;
a.       Manajemen perbankan: (1) Organisasi perbankan; (2) Pengelolaan perbankan (3) Kinerja perbankan.
b.      Mekansime dan kegiatan usaha perusahaan/perbankan: Marketing.
2.      Latihan Kerja/Magang Kerja
Setiap mahasiswa praktikum melakukan kerja/magang secara langsung dan membantu para pegawai bank yang mengenai administrasi dan marketing. Di samping itu dapat membantu para petugas sebagai rekan kerja pada bidang masing-masing.

  1. Lokasi dan Waktu
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Perbankan Syari’ah diselenggarakan di Bank Muamalat Indonesia KCP unit 2 Tulang Bawang.
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Perbankan Syari’ah dilaksanakan dalam kurun waktu 40 hari terhitung dari tanggal 03 Februari 2014 sampai dengan 14 Maret 2014.

  1. Tahap Kegiatan
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini dilaksanakan di Bank Muamalat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang yang beralamat di Jl.Lintas Timur Unit 2 Tulang Bawang dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
1.      Tahap pembekalan; mahasiswa/praktikan mengikuti penyuluhan dan orientasi praktikum yang diselenggarakan panitia dan tim pengarah pada tanggal 28 januari 2014.
2.      Tahap pelaksanaan; mahasiswa/praktikan melaksanakan kegiatan latihan kerja di lokasi praktikum selama empat puluh hari kalender. Dalam kegiatannya, mahasiswa mengadakan pengamatan terhadap mekanisme perusahaan, menelaah dan mempelajari administrasi bank. Termasuk turut serta membantu kegiatan-kegiatan pelayanan pada perusahaan di bawah bimbingan/staf bank.
3.      Tahap pelaporan; mahasiswa/praktikan membuat laporan hasil kegiatan praktik, kemudian diserahkan kepada pembimbing dan jurusan untuk diadakan evaluasi dan penilaian.


BAB II
GAMBARAN UMUM BANK MUAMALAT INDONESIA
 KCP UNIT 2 TULANG BAWANG

  1. Sejarah Bank Muamalat
1.      Pengertian Bank Syari’ah
Sekarang ini banyak berkembang Bank Syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18–20 Agustus 1990.
Bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.[2]
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a)      Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (Mudharabah).
b)      Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (Musyarakah).
c)      Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (Murabahah).
d)     Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (Ijarah).
e)      Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah wa Iqtina).

Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis. Bank Syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh  Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.

2.      Sejarah Bank Muamalat
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1 Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei 1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan. Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut menanam modal senilai Rp 106 miliar.[3]
Pada tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan.
Pada akhir tahun 90an, Indonesia dilanda krisis moneter yang memporakporandakan sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Sektor perbankan nasional tergulung oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak krisis. Di tahun 1998, rasio pembiayaan macet (NPF) mencapai lebih dari 60%. Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar. Ekuitas mencapai titik terendah, yaitu Rp 39,3 miliar, kurang dari sepertiga modal setor awal.
Dalam upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial, dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh karenanya, kurun waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat. Dalam kurun waktu tersebut, Bank Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan dedikasi setiap Kru Muamalat, ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat, strategi pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap pelaksanaan perbankan syariah secara murni.
Melalui masa-masa sulit ini, Bank Muamalat berhasil bangkit dari keterpurukan. Diawali dari pengangkatan kepengurusan baru dimana seluruh anggota Direksi diangkat dari dalam tubuh Muamalat, Bank Muamalat kemudian menggelar rencana kerja lima tahun dengan penekanan pada (i) tidak mengandalkan setoran modal tambahan dari para pemegang saham, (ii) tidak melakukan PHK satu pun terhadap sumber daya insani yang ada, dan dalam hal pemangkasan biaya, tidak memotong hak Kru Muamalat sedikitpun, (iii) pemulihan kepercayaan dan rasa percaya diri Kru Muamalat menjadi prioritas utama di tahun pertama kepengurusan Direksi baru, (iv) peletakan landasan usaha baru dengan menegakkan disiplin kerja Muamalat menjadi agenda utama di tahun kedua, dan (v) pembangunan tonggak-tonggak usaha dengan menciptakan serta menumbuhkan peluang usaha menjadi sasaran Bank Muamalat pada tahun ketiga dan seterusnya, yang akhirnya membawa Bank kita, dengan rahmat Allah Rabbul Izzati, ke era pertumbuhan baru memasuki tahun 2004 dan seterusnya.
Saat ini Bank Mumalat memberikan layanan bagi lebih dari 2,5 juta nasabah melalui 275 gerai yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Jaringan BMI didukung pula oleh aliansi melalui lebih dari 4000 Kantor Pos Online/SOPP di seluruh Indonesia, 32.000 ATM, serta 95.000 merchant debet. BMI saat ini juga merupakan satu-satunya bank syariah yang telah membuka cabang luar negeri, yaitu di Kuala Lumpur, Malaysia. Untuk meningkatkan aksesibilitas nasabah di Malaysia, kerjasama dijalankan dengan jaringan Malaysia Electronic Payment System (MEPS) sehingga layanan BMI dapat diakses di lebih dari 2000 ATM di Malaysia. Sebagai Bank Pertama Murni Syariah, bank muamalat berkomitmen untuk menghadirkan layanan perbankan yang tidak hanya comply terhadap syariah, namun juga kompetitif dan aksesibel bagi masyarakat hingga pelosok nusantara. Komitmen tersebut diapresiasi oleh pemerintah, media massa, lembaga nasional dan internasional serta masyarakat luas melalui lebih dari 70 award bergengsi yang diterima oleh BMI dalam 5 tahun Terakhir. Penghargaan yang diterima antara lain sebagai Best Islamic Bank in Indonesia 2009 oleh Islamic Finance News (Kuala Lumpur), sebagai Best Islamic Financial Institution in Indonesia 2009 oleh Global Finance (New York) serta sebagai The Best Islamic Finance House in Indonesia 2009 oleh Alpha South East Asia (Hong Kong).

  1. Visi dan Misi Bank Muamalat Indonesia
1.      Visi
Menjadi Bank Syariah utama di Indonesia, dominan di pasar spiritual, dikagumi di pasar rasional.
2.      Misi
Menjadi ROLE MODEL Lembaga Keuangan Syariah dunia dengan penekanan pada semangat kewirausahaan, keunggulan manajemen dan orientasi investasi yang inovatif untuk memaksimumkan nilai bagi stakeholder.[4]

  1. Fungsi Bank Muamalat Indonesia
Fungsi Bank Muamalat Indonesia, yaitu:
1.       Sebagai wadah untuk menghimpun dana–dana masyarakat dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan kredit guna meningkatkan usahanya.
2.       Harus menjadi lambang dan kebanggaan dalam dunia perbankan syari’ah, yang dapat menunjukan kemajuan perekonomian nasional.
3.       Harus memancarkan kewibawaannya dan kepribadiannya.

  1. Tujuan Bank Muamalat Indonesia
Sesuai dengan prinsip–prinsip syari’ah Islam dan sesuai dengan kondisi Indonesia, tujuan berdirinya Bank Muamalat Indonesia adalah untuk meningkatkan kualitas kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial ekonomi, antara lain melalui:
1.      Memberantas kegiatan lintah darat dan pengijon atau bentuk–bentuk yang dipersamakan dengan itu yang dapat merugikan masyarakat.
2.      Meningkatkan pendapatan masyarakat dengan jelas lebih meningkatkan nilai tukar hasil produksi.
3.      Memperluas lapangan pekerjaan dan memperluas kesempatan berusaha secara merata diantara anggota masyarakat.

  1. Tata Kelola Bank Muamalat Indonesia
Pelaksanaan tata kelola perusahaan di Bank Muamalat merupakan bagian tak terpisahkan dari Muamalat spirit, yang intinya adalah semangat tanggung jawab, akuntabilitas, keterbukaan, pengabdian dan ketaatan kepada Allah SWT, serta keadilan yang dijalankan melalui berbagai pemerataan kemampuan, pengetahuan informasi dan penghargaan. Semangat inilah yang menjadi dasar bagi pengelolaan usaha dan kode etik Bank Muamalat.
Sejak awal berdirinya hingga saat ini, Bank Muamalat Indonesia terus berkomitmen dan selalu berupaya konsisten dalam meningkatkan implementasi tata kelola perusahaan atau Good Corporate Governance (GCG). Hal tersebut tercermin dari kewajiban penyampaian laporan GCG kepada Bank Indonesia, yang terus dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai wujud komitmen dan konsistensi perseroan dalam melaksanakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/33/PBI/200 tanggal 7 Desember 2009 dan Surat Edaran (SE) BI Nomor 12/13/DPbS tanggal 30 April 2010 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank Umum Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah, terutama Pasal 62 dan Pasal 63 mengenai kewajiban bank untuk menyampaikan laporan pelaksanaan GCG kepada Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan surat edaran Bank Indonesia, pelaksanaan GCG di Bank Muamalat juga berpedoman pada ketentuan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
Secara konsisten, perseroan berupaya untuk menjadi yang terbaik di dalam industri perbankan syari’ah Indonesia dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan secara Islami dan sesuai dengan praktik-praktik perbankan terbaik yang berlaku di Indonesia maupun mancanegara. Nilai-nilai tersebut dilebur dan menjadi dasar dalam penerapan GCG yang tercermin dalam aspek-aspek sebagai berikut:
1.      Keterbukaan
Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
2.      Akuntabilitas
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank (dewan komisaris dan direksi) sehingga pengelolaan perusahaan dapat berjalan efektif.
3.      Tanggung Jawab
Kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat.
4.       Profesional
Memiliki kompetensi, mampu bertindak objektif, bebas dari pengaruh atau tekanan pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen yang tinggi untuk mengembangkan Bank Muamalat.



5.      Keadilan
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6.      Kepedulian Sosial
Rasa peduli kepada masyarakat yang kurang beruntung dan sebagai wujud dari pertangung jawaban sosial perseroan kepada masyarakat.

  1. Etika Perusahaan
Bank Muamalat senantiasa menjunjung tinggi etika bisnis yang berorientasi kepada kemaslahatan yang bermanfaat terhadap kepentingan orang banyak sesuai dengan sistem, akhlak, dan akidah sesuai prinsip syari’ah, khususnya kepuasan nasabah dan segenap pemangku kepentingan (stakeholder).
Dalam praktiknya, Bank Muamalat Indonesia menuangkan etika bisnis tersebut menjadi sebuah komitmen dalam pengangkatan staf dan pejabat yang akan memangku jabatan harus melalui prosesi sumpah jabatan secara lisan dan tertulis tentang pernyataan 7 perilaku sebagai code of conduct  yang harus dipertanggungjawabkan hadapan top manajemen dengan janji:
1.      Mentaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan perusahaan.
2.      Memegang teguh rahasia bank dan perusahaan.
3.       Tidak menerima dalam bentuk apapun terkait tugas dan jabatan.
4.      Menjunjung kehormatan perusahaan dan karyawan.
5.      Bekerja sesuai dengan prinsip syari’ah.
6.      Berpegang teguh pada akhlak Islam dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
7.      Bertanggung jawab terhadap kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan.[5]
  1. Penghargaan Yang di Miliki Oleh Bank Muamalat Indonesia
Antara lain:
1.      Bank Muamalat Raih Peringkat Terbaik pada Oktober 2012
2.      Penganugerahan IFN Award pada Maret 2013
3.      Best Islamic Financial Institution pada Oktober 2012
5.      Bank Muamalat Pertahankan Predikat Sebagai Bank Syariah Terbaik di Indonesia pada tahun 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013.
7.      BMI Raih Superbrands Award pada Agustus 2004
8.      Best Islamic Finance Bank in Indonesia pada September 2011
9.      Alpha South East Asia pada 2009, 2010, 2011, 2012
15.  CEO Terbaik pada 2008 yaitu, Dirut Muamalat CEO Terbaik 2008 ketua Assosiasi Bank Syariah Indonesia yang juga Direktur utama Bank Muamalat, A. Riawan Amin terpilih sebagai CEO of the year 2008.
16.  BMI Optimalkan Dana Rights Issue pada Agustus 2010
18.  Penghargaan internasional Most Outstanding Performance by an Islamic Bank pada Desember 2004
24.  Bank Syariah dengan Manajemen Risiko Terbaik dari Ketua Dewan Juri, Prof. Roy HM Sembel dalam Indonesia Enterprise Risk Management Award 2012

  1. Struktur Organisasi PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) Kantor Cabang Pembantu Unit 2 Tulang Bawang



 
No
Nama
Jabatan
1
Widi Sukmana
Sub Branch Manager
2
Hendra Fahlevi
Relashionship Manager funding
3
Marisa Oktiasari
Relashionship Manager funding
4
Tukino
Relashionship Manager financing
5
Ririn Noviani
Customer service
6
Iman Subakti
Teller
7
Saidan
Security
8
Yogi Aprisal
Security
9
Prasetyo Handoko
Driver
10
Ivan Noprianto
Driver
11
Tri Mariyanto
Office boy



BAB III
PEMBAHASAN

  1. Perbedaan Prinsip Antara Bank Syari’ah Dan Bank Konvensional[7]

Indikator
Bank Konvensional
Bank Syari’ah
Fungsi Bank
Fungsi menghimpun dana, menyalurkan dana dan jasa-jasa keuangan.
Fungsi menghimpun dana, menyalurkan dana dan jasa-jasa keuangan, dan fungsi sosial (penyaluran ZIS, waqaf, dll).
Regulasi (ketentuan yang mengatur)
Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Peraturan Bank Indonesia (PBI)
Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN)
Struktur Organisasi Perbankan
-
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Komisaris
Komisaris
Direksi
Direksi
Karyawan
Karyawan
Jenis Transaksi
Tidak memperhatikan yang halal dan non halal.
Hanya yang halal saja
Sumber Pendapatan
Riba (bunga bank)
Non riba (margin/keuntugan dari transaksi jual beli, bagi hasil dari transaksi bagi hasil, ujrah dari transaksi ijarah).
Prinsip Transaksi
Menguntungkan
Bebas dari unsur maysir, ghoror, riba, bathil.
Menguntungkan
Prudential Banking
Prudential Banking
Penjaminan LPS
Nominal simpanan ≤ Rp 2 M
Nominal simpanan ≤ Rp 2 M
Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
Nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank
Simpanan dengan suku bunga yang dianggap wajar oleh LPS
Berapapun nisbahnya simpanan tetap dijamin LPS


  1. Perbedaan antara Bagi Hasil dengan Bunga Bank[8]
Bagi Hasil
Bunga Bank
Penentuan besarnya nisbah (ratio) bagi hasil dibuat pada waktu akad pembukaan rekening dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
Penentuan bunga dibuat pada waaktu pembukaan rekening dengan ketentuan harus selalu untung.
Jumlah pembagian nilai bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha.
Jumlah pembayaran bunga selalu tetap sekalipun jumlah keuntungan berlipat.
Didasarkan pada ratio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh.
Didasarkan pada jumlah uang (pokok) dana.
  1. Produk Layanan Dan Mekanisme Layanan
Bank Muamalat Syari’ah mempunyai produk yang beragam sehingga perlu adanya Dewan Pengawas (DPS) yang mengawasi produk-produk yang ditawarkan kepada nasabah . DPS pada bank Muamalat ditetapkan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN), sebuah badan dibawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Produk layanan muamalat terdiri atas:

  1. Jenis-jenis Tabungan
a.      Tabungan Muamalat iB
1)      Definisi
Bentuk investasi dana yang dikelola berdasarkan prinsip syari’ah dengan akad Mudharabah yang dilengkapi dengan detil mutasi debet dan kredit pada buku tabungan dalam mata uang rupiah dan bagi hasil yang lebih kompetitif. [9]
Ada dua jenis tabungan Muamalat iB yaitu:
·         Kartu  Reguler
Untuk keleluasaan transaksi ATM dalam negeri dan di Malaysia melalui jaringan ATM Bank Muamalat, ATM bersama , ATM prima, MEPS ,serta pembayaran belanja dijaringan merchant  Prima Debit .
·         Kartu  Gold
Untuk keleluasaan transaksi ATM diseluruh dunia melalui jaringan atm bank Muamalat , ATM bersama , ATM prima , MEPS , ATM plus/ visa serta pembayaran belanja dijaringan merchant  visa .
2)      Jenis Insentif
·         Tabungan Muamalat Reguler bagi hasil dengan nisbah 7,5% (nasabah)  : 92,5%(bank)
·         Tabungan Muamalat Gold bagi hasil dengan nisbah 15% (nasabah) : 85%(bank)
3)      Fasilitas
·         Buku tabungan
·         ATM reguler / ATM Gold
·         E- banking (internet banking ,dan phone banking )
4)      Keuntungan
Nasabah dapat menikmati program Muamalat berbagi rezeki yang menawarkan berbagai keuntungan sepanjang tahun seperti kesempatan mendapatkan hadiah , subsidi biaya trtansaksi elektronic banking dan subsidi belanja dengan kartu Debit bank Muamalat
5)      Syarat pembukaan rekening tabungan mUamalat iB
·         WNI : KTP / SIM / Pasport yang masih berlaku dan NPWB
·         WNA :KITAS / KIMS
·         Setoran awal minimal Rp.100.000,00

b.      Tabungan Muamalat Sahabat
1)      Benefit Produk
·         Bebas biaya administrasi karena diperuntukkan khusus miitra aliansi Bank Muamalat.
·         Akses yang luas karena terdapat fasilitas tarik tunai di ATM non muamalat.
·         Menguntungkan bagi nasabah karena biusa menggunakan kartu dengan design sesuai yang diinginkan.
2)      Syarat Pembukaan Rekening
·         WNI    : KTP daerah setempat/SIM dan NPWP
·         WNA  : Pasport/KITAS/KIMS
3)      Fitur Produk
Akad
Mudharabah Mutlaqah
Setoran awal
Rp.25.000,-
Setoran minimal
Rp.10.000,-
Saldo minimal
Rp.25.000,-
Nisbah
Nasabah 2% : Bank 98%

4)      Biaya-biaya
Biaya administrasi
Gratis
Pembukaan rekening
Rp.25.000,-
Penggantian buku tabungan hilang/rusak
Rp.10.000,-
Penutupan rekening
Rp.25.000,-
Pemeliharaan kartu ATM
Gratis
Biaya rekening tidak aktif
Rp.2.000,-

c.       Tabungan Ku
1)      Benefit
·         Bebas biaya administrasi
·         Mendapatkan bonus atas atas dana yang di simpan
2)      Syarat pembukaan rekening
·         WNI    : KTP daerah setempat/SIM
·         WNA  : pasport/KITAS/KIM
3)      Fitur Produk
Akad
Wadi’ah
Setoran awal
Rp.20.000,-
Setoran minimal
Rp.10.000,-
Saldo minimal
Rp.20.000,-

4)      Biaya-biaya
Biaya administrasi
Gratis
Penggantian buku tabungan hilang/rusak
Rp.10.000,-
Penutupan rekening
Rp.20.000,-
Biaya rekening tidak aktif
Rp.2.000,-

d.      Tabungan Muamalat  Umroh
1)      Definisi
Tabungan Muamalat Umroh dirancang sesuai dengan keinginan nasabah yang terkait target dana maupun target waktu untuk melaksanakan umroh
2)      Jenis insentif
Bagi hasil dengan nisbah 30% (nasabah) : 70% (bank).
3)      Keunggulan
·         Terjangkau
Pembukaan tabungan muamalat umroh terjangkau untuk semua kalangan masyarakat dan gratis biaya administrasi.
·         Terukur
Tabungan Muamalat umroh memberikan gambaran dan proyeksi dana sejak nasabah membuka rekening.
·         Nyaman
Adanya fasilitas asuransi jiwa gratis.
·         Menguntungkan
Adanya bagi hasil yang tinggi akan meningkatkan saldo dana yang mengendap secara optimal , diluar tambahan  setoran rutin.
4)      Fitur Produk
Akad
Mudharabah
Nisbah
30%
Setoran awal
Rp.200.000,-
Setoran minimal
  1. Rp.100.000,- (autodebet/rutin bulanan)
  2. Rp.100.000,- (top up/di luar rutin bulanan)
Biaya pembukaan
Gratis
Biaya penutupan
Rp.100.000,- apabila rekening ditutup sebelum mencapai target dana (break)
Biaya administrasi
Gratis
Target dana
Minimum  : Rp.10.000.000,-
Maksimum: Rp.50.000.000,-
Target waktu
Minimum  : 3 bulan
Maksimum: 5 bulan

5)      Persyaratan
Persyaratan nasabah :
a)      WNI yang berdomisili di Indonesia
b)      Usia minimum 21 tahun
c)      Memiliki pekerjaaan dengan status sebagai karyawan tetap sengan kriteria sebagai berikut:
o   Minimum 1 tahun (termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi keryawan tetap ) di perusahaan saat ini.
o   Minimum 1 tahun di perusahaan saat ini dengan memiliki 2 tahun sebagai pegawai tetap / kontrak diperusahaan terakhir sebelumnya.
d)     Tidak diperkenankan menggunakan sumber pengembalian joint income.
e)      Calon nasabah dapat menggunakan fasilitas pembiayaan untuk membiayai perjalanan umroh tidak hanya calon nasabah namun juga bisa digunakan untuk individu lain yang memiliki hubungan dengan calon nasabah sampai dengan plafon maksimum yang ditentukan.
f)       Bersedia membuka rekening salah satu produk dari tabungan iB Muamalat atas nama nasabah yaang bersangkutan dengan saldo mengendap minimal sebesar 1 kali angsuran
g)      Bersedia memberikan porsi pembiayaan umroh dari nasabah minimum sebesar 30% yaang di tempatkan dalam tabungan iB Muamalat.
Persyaratan dokumen:
a)      Formulir aplikasi asli yang telah diisi lengkap dan benar
b)      Fotocopy KTP calon nasabah dan suami atau istri
c)      Fotocopy kartu keluarga
d)     Fotocopy surat nikah
e)      Fotocopy rekening tabungan / Giro 4 (R/K) pribadi untuk 3 bulan terakhir
f)       Slip gaji asli terakhir dan / atau surat keterangan penghasilan
g)      Fotocopy NPWP pribadi/ SPT pribadi
h)      Surat keterangan bekerja asli dengan menyatakan jabatan

e.       Tabungan Haji Arafah
1)      Benefit Produk
·         Fleksibel dan terencana. Nasabah bebas menentukan setoran bulanan tabungan sesuai dengan kemampuan dan diberikan fasilitas standing instruction untuk membantu perencanaan keuangan dalam mempersiakan keberangkatan haji.
·         Aman dan Menguntungkan. Nasabah yang memiliki saldo efektif minimal 5 juta rupiah akan diberikan perlindungan asuransi jiwa sebesar proyeksi nilai BPIH dikurangi dengan saldo efektif nasabah.
·         Online dengan SISKOHAT Departemen Agama
2)      Syarat pembukaan rekening
·         WNI    : KTP daerah setempat/SIM
·         WNA  : pasport/KITAS/KIM
3)      Fitur Produk
Akad
Wadi’ah
Setoran awal
Rp.250.000,-
Setoran minimal
Rp.50.000,-
Saldo minimal
Rp.250.000,-
4)      Biaya-biaya
Biaya administrasi
Gratis
Pembukaan rekening
Gratis
Penggantian buku tabungan hilang/rusak
Rp.10.000,-
Penutupan rekening
Rp.50.000,-

f.       Tabungan Haji Arafah Plus
1)      Benefit Produk
·         Fleksibel dan terencana. Nasabah bebas menentukan setoran bulanan tabungan sesuai dengan kemampuan dan diberikan fasilitas standing instruction untuk membantu perencanaan keuangan dalam mempersiakan keberangkatan haji.
·         Aman dan Menguntungkan. Nasabah yang memiliki saldo efektif minimal 5 juta rupiah akan diberikan perlindungan asuransi jiwa sebesar proyeksi nilai BPIH dikurangi dengan saldo efektif nasabah.
·         Online dengan SISKOHAT Departemen Agama
2)      Syarat pembukaan rekening
·         WNI    : KTP daerah setempat/SIM
·         WNA  : pasport/KITAS/KIM

3)      Fitur Produk
Akad
Mudharabah Mutlaqah
Setoran awal
Rp.1.500.000,-
Setoran minimal
Rp.100.000,-
Saldo minimal
Rp.1.500.000,-
Nisbah
Nasabah 10% : Bank 90%

4)      Biaya-biaya
·         Biaya administrasi
Tier
Biaya
Untuk SRR< Rp.2.500.000,-
Rp. 5.000,-
Untuk SRR≥ Rp.2.500.000,-
Gratis

g.      Tabungan Muamalat Rencana
1)      Benefit
·         Fleksibel.
·         Nisbah bagi hasil lebih tinggi di banding jenis tabungan lainnya.
·         Gratis asuransi jiwa.
2)      Syarat pembukaan rekening
·         WNI    : KTP daerah setempat/SIM
·         WNA  : pasport/KITAS/KIM
3)      Fitur Produk
Akad
Mudharabah Mutlaqah
Setoran minimal
Rp.100.000,- (autodebet/rutin bulanan)
Rp.100.000,- (Top up/ diluar rutin bulanan)
Nisbah
Nasabah 30% : Bank 70%
Target waktu
Minimum: 3 Bulan
Maksimum: 20 Tahun

4)      Biaya-biaya
Biaya administrasi
Gratis
Pembukaan rekening
Gratis
Penggantian buku tabungan hilang/rusak
Rp.10.000,-
Penutupan rekening
Rp.100.000,- (apabila dilakukan sebelum jangka waktu berakhir)

h.      Tabungan Prima
1)      Benefit Produk
·         Bebas biaya penarikan di ATM bersama dan ATM Prima apabila saldo setelah penarikan ≥Rp.5.000.000,-
·         Aman karena dilengkapi dengan kartu SHAR-e VISA debit Gold yang memiliki chip pengaman.
·         Akses yang luas karena adanya jaringan kantor ATM non Muamalat, kantor jaringan yang luas dan ditambah SOPP (System Online Payment Point).
2)      Syarat pembukaan rekening
·         WNI    : KTP daerah setempat/SIM
·         WNA  : pasport/KITAS/KIM
3)      Fitur Produk
Akad
Mudharabah Mutlaqah
Setoran awal perorangan
Rp.5.000.000,-
Setoran awal non perorangan
Rp.25.000.000,-
Setoran minimal
Rp.100.000,-
Saldo minimum
Rp.50.000,-
Nisbah yang kompetitif

Nisbah counter
Nasabah 5% : Bank 95%

No
Tier dana simpanan
Waad nisbah (%)
Total nisbah (%)
1
<Rp.25.000.000,-
0
5
2
Rp.25.000.000,- p.49.999.999,99
5
10
3
Rp.50.000.000,-Rp.99.999.999,99
35
40
4
Rp.100.000.000,-Rp.250.000.000,-
57
62
5
Rp.250.000.000,-.
62
67


4)      Biaya-biaya
Biaya administrasi
Rp.7.500,-
Pembukaan rekening
Gratis
Penggantian buku tabungan hilang/rusak
Rp.10.000,-
Penutupan rekening
Rp.50.000,-
Biaya rekening tidak aktif
Rp.15.000,-

  1. Jenis Deposito Muamalat
Deposito syari’ah dalam mata uang rupiah dan US Dollar yang fleksibel yang memberikan bagi hasil investasi yang menguntungkan bagi nasabah.
a)      Keunggulan Deposito Muamalat
1)      Memperoleh bagi hasil yang sangat menarik dan optimal setiap bulan.
2)      Dana investasi nasabah dikelola secara syari’ah, sehingga memberikan ketenangan batin dalam berinvestasi.
3)      Tersedia pilihan jangka waktu investasi.
4)      Untuk Deposito fulinves, nasabah akan memperolah fasilitas asuransi jiwa syari’ah senilai deposito atau maksimal Rp.50.000.000,-/nasabah.
5)      Dapat digunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi bank Muamalat.
b)      Syarat Pembukaan Rekening Deposito Muamalat
1)      Perorangan
·         WNI: KTP/SIM/paspor yang masih berlaku.
·         WNA: KIMS/KITAS
2)      Perusahaaan/institusi
·         NPWP
·         Dokumen legalisasi
·         Dokumen izin-izin usaha
3)      Setoran pembukaan minimal
4)      Biaya materai
c)      Perbedaan Deposito Mudharabah dan Deposito Fulinves

Deposito Mudharabah
Deposito Fulinves
Diperuntukkan nasabah
  1. Perorangan
  2. Badan hukum
Perorangan
Setoran minimal
Rp.5.000.000,-
USD1.000
Rp.5.000.000,-
USD2.500
Pilihan jangka waktu
1,3,6, dan 12 bulan
6 dan 12 bulan
Fasilitas asuransi
-
Gratis asuransi jiwa syari’ah


  1. Produk Pembiayaan
a.      Pembiayaan Hunian Syari’ah Muamalat
Pembiayaan hunian syari’ah dari Bank Muamalat adalah fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan hunian dengan menggunakan prinsip syari’ah. Pembiayaan hunian syari’ah adalah produk pembiayaan yang akan membantu nasabah untuk memiliki rumah (ready stock/bekas), apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR dari bank lain.
Pembiayaan hunian syari’ah properti indent/pembangunan/renovasi adalah produk pembiayaan yang ditujukan khusus bagi nasabah yang ingin membeli rumah/ruko/rukan/kios/apartemen dengan cara indent (non-ready stock), membangun rumah atau merenovasi bangunan rumah.

b.      Auto Muamalat
Automuamalat adalah produk pembiayaan yang akan membantu Anda untuk memiliki kendaraan bermotor. Produk ini adalah kerjasama Bank Muamalat dengan Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF).
1)      Peruntukkan :
a)      Perorangan (WNI) cakap hukum yang berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
b)      Badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia, baik nasional maupun multinasional
2)      Fitur Unggulan :
a)   Pembiayaan hingga jangka waktu 5 tahun
b)   Kemudahan dalam persyaratan dan uang muka
c)    Proses persetujuan pembiayaan yang cepat “One Day Approval”
d)   Margin pembiayaan yang bersaing berdasarkan jangka waktu
e)   Angsuran tetap hingga lunas
f)     Kemudahan dalam pembayaran angsuran
g)   Plafond dapat meningkat sesuai kecukupan rasio angsuran terhadap pendapatan
h)   Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
i)     Dapat digunakan untuk membeli kendaraan baru maupun bekas (second)
j)     Nilai pembiayaan sebesar harga kendaraan hingga siap pakai (on the road/OTR)
3)      Fitur Umum :
a)      Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah (jual-beli)
b)      Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income)
c)      Dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
d)      Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat
4)      Persyaratan Calon Nasabah :
Perorangan (WNI) dengan semua jenis pekerjaan :
karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter dan profesional lainnya
5)      Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
Individu
·         Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
·         Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
·         Fotocopy NPWP
·         Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
·         Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
·         Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3 bulan terakhir
·         Bukti asli pembayaran rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
·         Fotocopy surat izin praktik (untuk profesional)
·         Fotocopy pembayaran PB
Institusi/Perusahaan
·         Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
·         NPWP institusi yang masih berlaku
·         Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya
·         Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku*
·         Fotocopy pengurus/manajemen[10]

c.       Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan Modal Kerja adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan modal kerja usaha Anda sehingga kelancaran operasional dan rencana pengembangan usaha Anda akan terjamin.
1)      Peruntukkan :
Perorangan (WNI) pemilik usaha dan badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia
2)      Fitur :
·         Berdasarkan prinsip syariah dengan pilihan akad musyarakah, mudharabah, atau murabahah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan modal kerja
·         Dapat digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan omset penjualan dan membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead
·         Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi modal kerja
·         Plafond mulai Rp 100 juta
·         Untuk Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
·         Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
·         Dapat menggunakan skema revolving maupun non-revolving (bergantung karakteristik Nasabah)
·         Dapat memanfaatkan pembiayaan rekening koran syariah sehingga lebih memudahkan Anda dalam mencairkan pembiayaan
3)      Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
Individu
·         Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
·         Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
·         Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
·         Fotocopy NPWP
·         Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
·         Laporan keuangan/ laporan usaha 2 tahun terakhir
·         Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
·         Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
·         Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/bilyet  deposito/dll)
·         Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada
Institusi/Perusahaan
·         Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
·         NPWP institusi yang masih berlaku
·         Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya
·         Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
·         Data-data pengurus perusahaan
·         Laporan keuangan 2 tahun terakhir
·         Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
·         Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ bilyet deposito/dll)
·         Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada[11]

d.      Pembiayaan Rekening Koran Syariah
Pembiayaan Rekening Koran Syariah adalah produk pembiayaan khusus modal kerja yang akan meringankan usaha Anda dalam mencairkan dan melunasi pembiayaan sesuai kebutuhan dan kemampuan.
1)      Peruntukkan :
Badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia
2)      Fitur :
·         Berdasarkan prinsip syariah dengan akad musyarakah dan skema revolving
·         Dapat digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan omset penjualan dan membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead
·         Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi modal kerja
·         Plafond mulai Rp 100 juta hingga Rp 20 miliar
·         Pencairan dan pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui rekening giro
3)      Persyaratan Nasabah :
·         Badan usaha dengan skala usaha menengah dan korporasi
·         Memiliki omset usaha > Rp 2,5 miliar setahun
·         Telah tercatat sebagai Nasabah rekening giro di Bank Muamalat
4)      Persyaratan Administratif untuk Pengajuan :
·         Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
·         NPWP institusi yang masih berlaku
·         Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan pengesahannya
·         Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika dibutuhkan) yang masih berlaku
·         Data-data pengurus perusahaan
·         Laporan keuangan 2 tahun terakhir
·         Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6 bulan terakhir
·         Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ bilyet deposito/dll)
·         Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK) jika ada.[12]

  1. Jasa/layanan Elektronik
Elektronik banking muamalat merupakan jasa layanan elektronik perbankan yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam mengkases layanan perbankan dan nasabah tidak perlu datang ke bank secara langsung.
a.      Internet Banking Muamalat
1)      Benefit produk
a)      Mudah dan efesien hanya dengan  satu akses https://ib.muamalatbank.com anda dapat melakukan transaksi layaknya anda datang ke cabang Bank Muamalat
b)      Transaksi 24 jam 7 hari seminggu
c)      Satu akses untuk semua produk simpanan dan pinjaman dalam 1 user ID
2)      Syarat-syarat produk
a)      Memiliki rekening tabungan dan atau giro
b)      Memiliki kartu atm muamalat atau kartu aktivasi untuk nasabah perusahaan
c)      Melakukan registrasi internet banking di atm muamalat
d)     Memiliki jaringan internet
e)      Akses internet https://ib.muamalatbank.com

b.      Mobile Banking Muamalat
1)      Benefit
a)      Mudah dan efesien
b)      Nasabah dapat melakukan transaksi aplikasi berbasis java telepon seliler
c)      Transaksi 24 jam 7 hari seminggu
2)      Syarat produk
a)      Memiliki rekening tabungan dan atau giro
b)      Memiliki kartu atm muamalat
c)      Fasilitas ponsel (GPRS, Java Platform versi MIDP 2.0)
d)     Download aplikasi Muamalat Mobile http://mobile.muamalatbank.com
e)      Registrasi melalui aplikasi Muamalat Mobile

c.       EDC Counter Muamalat
1)      Benefit
Mudah dan efesien. Efesien waktu karena akan mempercepat proses verifikasi di counter teller (transaksi tarik tunai).
2)      Syarat produk
a)      Memiliki tabungan dan atau giro
b)      Memiliki kartu ATM Muamalat
c)      Akses hanya di kantor cabang/capem/kantor kas Bank Muamalat sesuai jam operasional layanan.

d.      SalaMuamalat 500016
Layanan perbankan elektronik melalui IVR (Interactive Voice Response) dan petugas layanan nasabah yang dapat diakses melalui jalur komunikasi telepon.
1)      Syarat produk
a)      Memiliki tabungan dan atau giro
b)      Memiliki kartu ATMuamalat

e.       Virtual Account Muamalat/MPOM
Layanan yang disediakan Bank muamalat untuk memudahkan pelanggan mitra dalam melakukan pembayaran kewajiban/tagihan kepada pihak mitra melalui delivery channel Bank Muamalat & channel bank lainnya serta membantu mitra dalam pengelolaan  dan pelaporan transaksi pembayaran.
1)      Benefit produk
a)    Bagi perusahaan/lembaga/biller mengurangi transaksi Cashless.
b)   Mempercepat collection tagihan kepada end user.
c)    Perusahaan/lembaga/biller dapat merekonsialisasi hasil pembayaran tagihan  dengan cepat dan akurat (real time online).
d)   Perusahaan/lembaga/biller dapat dengan mudah  melakukan monitoring  transaksi pembayaran secara online melalui CMS bank Muamalat atau internet banking Muamalat.
e)    Perusahaan/lembaga/biller mendapat informasi  yang detail atas transaksi pembayaran.
f)      Waktu implementasi  yang relatif singkat.
g)   End user tidak diharuskan memiliki rekening Bank Muamalat.
h)   Bagi end user diberi kemudahan dapat melakukan pembayaran di elektronik channel bank lain dan Bank Muamalat.
1)    Persyaratan dan biaya
a)      Memiliki rekening  giro di Bank Muamalat sebagai pooling account.
b)      Mengisi dan mendatangani akad pembukaan serta syarat ketentuan virtual account Muamalat.
c)      Biaya sesuai dengan kebijakan bank.
2)    Fitur
a)      Nomor virtual account sebagai identifikasi mitra.
b)      Pembayaran nomor virtual account melalui channel Bank Muamalat dan bank lain akan muncul nama end user sebagai pemilik nomor virtual accournt yang didaftarkan.
c)      Transaksi dapat dilakukan dalam rupiah.

f.       Cash Management System
Layanan jasa penggunaan keuangan perusahaan  (cash Management) yang diselenggarakan oleh Bank Muamalat  antara lain meliputi layanan penanganan  penerimaan/koleksi pemasukan dana (collection), pembayaran/pengeluaran dana (disbursement), serta lebih  jauh meliputi pengelolaan likuiditas keuangan perusahaan  (liquidity management) melalui koneksi internet dengan menggunakan  browser.
1)      Benefit produk
a)      Aman, karena dapat dilakukan pembagian kewenangan dan dilengkapi  dengan SMS token.
b)      Efesiensi dari segi waktu dan biaya.
c)      Transaksi dapat dilakukan  secara real time karena dapat diakses dari manapun menggunakan jaringan internet.
d)     Dapat mengendalikan arus kas dengan mudah, cepat dan akurat.
e)      Dapat disesuaikan dengan keinginan nasabah.
f)       Fitur lengkap dan mudah digunakan.
2)      Persyaratan dan biaya
a)      Memiliki rekening  giro di Bank Muamalat sebagai pooling account.
b)      Mengisi dan mendatangani akad pembukaan serta syarat ketentuan cash management Muamalat.
c)      Biaya sesuai dengan kebijakan bank
3)   Fitur produk
a)      Sistem web, dengan tingkat keamanan yang baik dan bersertifikat verisign trusted dan certified penetration test.
b)      Online dan real time 24 jam 7 hari seminggu.
c)      Dengan pilihan menu yang beragam dan disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, antara lain account information, fund transfer, bill payment, bulk transaction, schedule transaction.
d)     Jumlah user  dapat disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
e)      Kewenangan user atas fitur dan rekening  dapat ditentukan sendiri oleh nasabah.
f)       Otorisasi transaksi dilakukan dengan PIN dinamis yang dihasilkan oleh SMS token.
g)      Fasilitas unduh (download).
4)   Keamanan
a)      Melakukan koneksi langsung ke sistem Bank Muamalat di https://cms.muamalatbank.com
b)      User level (maker, checker dan approver), user ID dan password ditentukan sendiri oleh nasabah.
c)      Transaksi menggunakan sms token yang telah terdaftar, rekening yang akan diakses dan ditransaksikan didaftarkan terlebih dahulu.
  1. Aspek Karakter (Manajemen dan Marketing)
Salah satu dari pilar 5C pembiayaan adalah Character, diterjemahkan sebagai karakter atau sifat asli yang dimiliki seseorang. Dalam pengertian pembiayaan, karakter diterjemahkan sebagai tingkat kejujuran dan itikad baik nasabah ketikta berhubungan dengan bank. Nasabah berkarakter baik dicitrakan sebagai nasabah yang jujur, terbuka dan mampu memahami kewajibannya kepada bank dengan baik. Nasabah yang berkarakter baik turut memberikan andil kepada kemajuan bank. Sebaliknya, beberapa kasus yang terjadi membuktikan bahwa nasabah pembiayaan berkarakter tidak baik dapat mendatangkan keruguan bagi bank dalam berbagai skala atau tingkat kerugian.
Karakter adalah sesuatu yang bersifat abstrak yang  terbaca dan terdeteksi secara kasat mata  sehingga tidak ada metode yang dapat menilai karakter seseorang secara akurat. Namun demikian, sebagai lembaga bisnis yang bermodalkan kepercayaan,  bank dituntut untuk bisa memprediksi karakter seseorang. Metode yang bisa dilakukan bank adalah dengan melihat track record seseorang, yaitu suatu cara untuk menilai karaker seseorang  dengan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber. Itulah mengapa fungsi trade cheeking memengang peran yang sangat penting dalam menilai karakter seseorang. Melalui trade cheeking,  kita bisa menilai pengalaman, integritas, kapabilitas dan bagaimana seseorang menjalin hubungan dengan mitra kerja lingkungan sosial dan lingkungan seprofesi.
Ada beberapa catatan dalam mereview manajemen suatu perusahaan. Antara lain:
1.      Profesionalisme pengurus/pemilik dalam menjalankan usaha. Dari Curiculum vitai  para pengurus perusahaan, kita dapat memperoleh informasi mengenai pengalaman dan banyak hal terkait dengan karakter dan integritas para pengurus. Sebagai contoh bank dapat melakukan business cheeking kepada perusahaan-perusahaan yang pernah menjadi tempat kerja pengurus untuk mengetahui reputasi seperti pernah tidaknya seseorang bermasalah dengan hukum.
2.      Kapabilitas (keahlian dan pendidikan) orang-orang yang terlibat dalam mengelola perusahaan, seperti para manajer tehnisi lapangan staf administrasi, operator dan sebagainya. Tenaga kerja yang berkualitas ikut menjamin kelangsungan usaha yang dijalankan.
3.      Struktur organisasi yang diterapkan, apakah fungsi-fungsi unit kerja telah dijalankan,  seperti pemisahan bagian keuangan, produksi, pemasaran dan administrasi. Bagaimana dengan pendelegasian wewenang dan pengambilan putusan, apakah masih tersentralisasi kepada pimpinan atau telah dilakukan pendelegasian oleh manajer dengan batasan-batasan tertentu.

Hal-hal tersebut diatas perlu digali dan dianalisis secara lengkap dengan melihat skema atau bagan struktur organisasi yang ada. Bila perlu dapat dicantumkan tenaga-tenaga profesional yang terlibat dalam operasional berikut reputasi dan keahliannya untuk lebih menegaskan kemampuan manajerialnya dan operasional perusahaan.

  1. Analisa
1.      Kegiatan Observasi
Observasi adalah kegiatan adalah kegiatan awal yang dilakukan dalam  Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Tujuannya adalah memperkenalkan mahasiswa dengan praktik nyata tentang Perbankan Syari’ah serta situasi yang ada di Bank Muamalat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang baik itu melalui informasi lisan dan pengamatan langsung. Baik itu mengenai tata tertib Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), penjadwalan/pembagian jadwal masuk, penilaian. Maksud dari kegiatan ini adalah upaya mahasiswa untuk memperoleh bekal agar tidak merasa canggung dan dapat beradaptasi dengan karyawan di bank syari’ah.
Observasi pada umumnya merupakan cara unuk mendapatkan data secara langsung oleh peneliti terhadap suatu objek. Berhubungan dengan itu maka dalam Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini observasi dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang Bank Muamalat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang dimana tempat mahasiswa melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL).
Observasi yang dilakukan meliputi, bagaimana cara mengelola bank syariah baik dalam kaitan aspek manajemen, pemasaran, strategi dalam penarikan dana dari pihak ketiga yaitu nasabah bank dan lain-lainnya.

2.      Proses Praktik Pengalaman Lapangan
a.      In Class
Pada kegiatan yang dilakukan ini adalah melakukan perkenalan dengan pimpinan Bank Muamalat KCP Unit 2 Tulang Bawang serta diskusi tentang pengenalan tentang Bank Muamalat KCP Unit 2 Tulang Bawang, tugas dan tanggung jawab yang tercantum di struktur organisasi. Dan pngenalan dosen pamong dari pihak Bank Muamalat KCP Unit 2 Tulang Bawang serta diskusi-diskusi apa yang dibutuhkan selama Praktik Pengalaman Lapangan.

b.      Marketing
1)      Marketing Funding
Bertugas dalam pengumpulan dana masyarakat sesuai dengan produk yang ada, seperti tabungan-tabungan, deposito, deposito full inves dan giro wadi’ah. Untuk mencapai hasil yang optimum maka sebelum bagian penghimpunan dana tersebut beroperasi, maka haruslah membuat rencana target yang ingin dicapai.

2)      Marketing Financing
Marketing financing bertugas:
a)      Mengelola proses administrasi pembiayaan (akad, pengikatan, SKP, check list, asuransi, dan dokumen-dokumen lain).
b)      Memproses transaksi pencairan pembiayaan, pendebetan angsuran dan pelunasan.
c)      Mengelola rekening pembiayaan, termasuk perubahan data dan jaminan.
d)     Mengelola penyimpanan dokumen pembiayaan dan dokumen jaminan pembiayaan.
e)      Mengelola laporan kepada regulator terkait data debitur.
f)       Mengelola hubungan notaris.
c.       Customer Service Head
1)      Teller
Teller bertugas:
a)      Memproses permintaan transaksi keuangan dan non keuangan terkait rekening dana nasabah.
b)      Mengelola kebutuhan kas harian sesuai dengan ketentuan bank.
c)      Melaksanakn prinsip APU dan PPT.
2)      Customer Service
Customer service bertugas untuk melayani nasabah secara langsung yang datang ke counter Muamalat.
Tugas-tugas pokok customer service :
a)        Media penyampaian informasi dan penjualan produk DPK;
b)        Memberikan layanan kepada nasabah untuk pembukaan dan penutupan rekening;
c)        Media pemeliharaan hubungan dengan nasabah; dan
d)       Menginput data nasabah funding.

3.      Manfaat yang Dirasakan
Setiap kegiatan pasti memiliki manfaat demikian pula dengan kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang telah selesai dilaksanakan selam empat puluh hari. Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang telah kami laksanakan mempunyai manfaat sebagai berikut:

a.       Manfaat bagi kami
Keahlian profesional yang diperoleh dari Praktik Pengalaman Lapangan (PPL):
1)      dapat meningkatkan rasa percaya diri, menegetahui bagaimana pengelolaan teknik dan cara melayani nasabah.
2)      Melatih disiplin, tanggung jawab, inisiatif, kreatif, motivasi kerja, kerjasama, tingkah laku emosi, etika dalam bekerja maupun dalam pergaulan.
3)      Menambah wawasan dan dapat lebih percaya diri untuk masuk dalam dunia kerja.
4)      Mengetahui produk-produk perbankan syariah
5)      Mengetahui struktur oganisasi dan bagian-bagian yang ada di Bank Muamalat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang..
6)      Meningkatkan tali silaturahmi antara segenap karyawan dan pelaku Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) maupun dari pihak lembaga yaitu STAIN Jurai Siwo Metro.

b.      Manfaat bagi bank
Bank Muamalat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang dapat memberikan kontribusi pelajaran terhadap mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), dan memberikan contoh kepada mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) bagaimana cara meningkatkan profesionalisme dalam bekerja demi pelayanan yang terbaik untuk nasabah. Kemudian Bank Muamalat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang dapat membangaun kerjasama antara perusahaan dengan pihak lembagaia STAIN Jurai Siwo Metro lebih baik lagi.

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

  1. Kesimpulan
Bank Muamalat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang  adalah bank syariah pertama yang beroperasi di Indonesia dengan prinsip tanpa menggunakan sistem bungan dalam operasionalnya. Prinsip inilah yang membedakan antara bank syariah dengan bank konvensional.  
  1. Saran
Untuk memelihara perkembanagn dan meningkatkan kemajuan Bank Muamalat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang  secara berkesinambungan maka sasaran pengembangan bank diarahkan kepada beberapa hal:
1.      Meningkatkan manfaat Bank Muamalat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang bagi kesejahteraan masyarakat.
2.      Mewujudkan perbankan syariah yang sehat, kompetitif dan efisien.
3.      Menjamin pemenuhan prinsip syariah secara konsisten kepada nasabah dan mitra bank.
4.      Menjamin penerapan prinsip kehati-hatian (prudential) dalam operasional perbankan syariah.
5.      Sistem perbankan syariah tidak hanya memfokuskan diri untuk menghindari pratkik bunga tetapi harus mengimplementasikan semua prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi.   



[1] Buku Panduan Praktik Pengalaman Lapangan, STAIN Jurai Siwo Metro tahun 2014
[3] www.muamalatbank.com, diunduh pada 11 Maret 2014
[4] www.muamalatbank.com, diunduh pada 11 Maret 2014
[5] www.muamalatbank.com, diunduh pada 11 Maret 2014
[6] [6] www.muamalatbank.com, diunduh pada 11 Maret 2014
[7] Dokumen data, PT. Bank Muamalat Indonesia, Februari 2014
[8] Dokumen data, PT. Bank Muamalat Indonesia, Februari 2014
[9] Dokumen data, PT. Bank Muamalat Indonesia, Februari 2014

LAMPIRAN









 

Bagikan

Jangan lewatkan

LAPORAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
4/ 5
Oleh

Subscribe via email

Suka dengan artikel di atas? Tambahkan email Anda untuk berlangganan.

1 komentar:

Tulis komentar
avatar
December 25, 2016 at 8:33 PM

Good ... Terimakasih .... untuk Info nya

Reply