LAPORAN
PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
DI
PT. BANK MUAMALAT INDONESIA (BMI) KCP UNIT 2 TULANG BAWANG
Di
Ajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Memenuhi Nilai Praktik Pengalaman
Lapangan (PPL) Sebagai Tugas Akhir
Eka
Yulianingsih
Lukman
Hakim
Miftakhul
Nuri
|
Putri Diah Paramita
Sri Wahyuningsih
Susi Fatmawati
|
Jurusan
Syari’ah dan Ekonomi Islam
Program
Studi D3 Perbankan Syari’ah
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) JURAI SIWO METRO
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah, puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT. yang telah memberikan kesehatan dan kemampuan kepada hambanya sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini tepat pada waktunya.
Sahalawat
dan salam senantiasa kita sampaikan kepada baginda Rasul Muhammad SAW, yang
telah membawa risalah yang akan menghantarkan manusia kepada kehidupan bahagia
dunia dan akhirat.
Tujuan
dari penulisan Laporan Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yaitu untuk
memenuhi persyaratan penyusunan Tugas akhir.
Ucapan terima kasih penulis
sampaikan kepada:
- Bapak Muhtar Hadi, MSI selaku Ketua STAIN Jurai Sieo Metro.
- Bapak Dr. Mat Jalil, M.Hum selaku Ketua Jurusan Syari’ah dan Ekonomi Islam.
- Ibu Liberty, SE.,MA selaku Ketua Program Studi D3 Perbankan Syari’ah sekaligus Dosen Pembimbing Lapangan dari STAIN Jurai Siwo Metro.
- Bapak Deri Dorandez Djamal selaku Sub Branch Manager Bank Mualamat Indonesia KCP Kemiling.
- Bapak Widi Sukmana selaku Sub Branch Manager Bank Mualamat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang.
- Bapak Tukino selaku Relationship Manager Financing sekaligus Pembimbing Lapangan dari Bank Mualamat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang.
- Bapak Hendra Pahlevi selaku Relationship Manager Funding sekaligus Pembimbing Lapangan dari Bank Mualamat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang
- Segenap karyawan Bank Muamalat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang.
- Kedua orang tua yang kami cintai.
- Sahabat-sahabat seperjuangan yang menimba ilmu di kampus STAIN Jurai Siwo Metro, khususnya pada Prodi Perbankan Syari’ah angkatan tahun 2011 yang tidak dapat disebutkan satu-persatu.
Akhirnya dengan segala kerendahan hati
penulis menyadari bahwa dalam penulisan Laporan Praktik Pengalaman Lapangan
(PPL) jauh dari kesempurnaan. Maka saran yang konsruktif sangat kami harapkan.
Dan penulis berharap Laporan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) dapat bermanfaat
untuk banyak pihak.
Metro, Maret 2014
Penulis
LAPORAN
KEGIATAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
DI
PT. BANK MUAMALAT INDONESIA (BMI)
KANTOR
CABANG PEMBANTU UNIT 2 TULANG BAWANG
OLEH
Eka
Yulianingsih
Lukman
Hakim
Miftakhul
Nuri
|
Putri Diah Paramita
Sri Wahyuningsih
Susi Fatmawati
|
PENGESAHAN
Dosen Pembimbing Lapangan
STAIN Jurai Siwo Metro
- Liberty, SE.,MA (......................)
Pembimbing Lapangan
Di PT. Bank Muamalat Indonesia
(BMI)
Kantor Cabang Pembantu Unit 2
Tulang Bawang
- Hendra Pahlevi (......................)
- Tukino (......................)
Sub Branch Manager
|
Kaprodi
D3 Perbankan Syari’ah
|
PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
Kantor Cabang Pembantu Unit 2
Tulang Bawang
|
STAIN Jurai Siwo Metro
|
Widi Sukmana
|
Liberty, SE.,MA
|
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................. i
KATA PENGANTAR.............................................................................. iii
HALAMAN PENGESAHAN.................................................................. iv
DAFTAR ISI.............................................................................................. v
BAB I
PENDAHULUAN....................................................................... 1
A. Pengertian.................................................................................... 1
B. Dasar
........................................................................................... 1
C. Tujuan.......................................................................................... 1
D. Bentuk
dan Jenis Kegiatan.......................................................... 1
E. Lokasi
dan waktu........................................................................ 2
F. Tahap
Kegiatan............................................................................ 2
BAB II GAMBARAN
BANK MUAMALAT..................................... 4
A. Sejarah Bank
Muamalat.............................................................. 4
B. Visi
dan Misi............................................................................... 8
C. Fungsi
Bank Muamalat................................................................ 8
D. Tujuan
Bank Muamalat............................................................... 9
E. Tata
Kelola Bank Muamalat........................................................ 9
F. Etika
Perusahaan......................................................................... 11
G. Penghargaan
yang diraih............................................................. 12
H. Struktur
Organisasi BMI KCP Unit 2 Tuba................................ 13
BAB III PEMBAHASAN........................................................................ 14
A. Perbedaan
Prinsip bank Syari’ah dan konvensional.................... 14
B. Perbedaan
Bagi Hasil dan Bunga Bank...................................... 15
C. Produk
Layanan dan Mekanisme Layanan................................. 16
D. Aspek
Karakter ........................................................................... 37
E. Analisa......................................................................................... 38
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN................................................. 43
A. Kesimpulan...................................................................................... 43
B. Saran................................................................................................ 43
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
- Pengertian
Praktik Pengalaman Lapangan Perbankan Syari’ah
adalah kegiatan kurikulum untuk membimbing dan melatih mahasiswa sebagai upaya
membekali mahasiswa dengan pengalaman praktis, sehingga memiliki ilmu-ilmu
dasar syari’ah dan memiliki kemampuan profesional dalam bidang perbankan
syari’ah baik secara teoritis maupun praktis.
- Dasar
Dasar Praktik pengalaman Lapangan
Perbankan syari’ah adalah:
1. UU
No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Peraturan
Pemerintah No.045 Tahun 2002 tentang
Kurikilum Berbasis kompetensi.
3. Keputusan
Menteri Agama No.58 Tahun 2008 tentang STATUTA STAIN Jurai Siwo Metro.
4. SK
Ketua STAIN Jurai Siwo Metro No.197 tahun 2008 tentang Pedoman Akademik STAIN
Jurai Siwo Metro.[1]
- Tujuan
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
Perbankan Syari’ah bertujuan untuk membekali mahasiswa dalam mengelola bank dan
lembaga keuangan syariah (LKS), sehingga
mampu mengelola lembaga keuangan syari’ah secara praktis.
- Bentuk dan Jenis Kegiatan
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Perbankan
Syari’ah
ini dilakukan dalam bentuk rangkaian kegiatan; (1) Pengamatan (2) Latihan
kerja/magang kerja (3) Penyusunan laporan praktik lapangan yang meliputi
pengelolaan, manajemen dan pemasaran perbankan syari’ah meliputi:
1. Pengamatan yang berkaitan dengan
manajemen, administrasi dan mekanismenya, dengan rincian sebagai berikut;
a. Manajemen perbankan: (1) Organisasi perbankan;
(2) Pengelolaan perbankan (3) Kinerja perbankan.
b. Mekansime dan kegiatan usaha perusahaan/perbankan:
Marketing.
2. Latihan Kerja/Magang Kerja
Setiap
mahasiswa praktikum melakukan kerja/magang secara langsung dan membantu para
pegawai bank yang mengenai administrasi dan marketing. Di samping itu dapat
membantu para petugas sebagai rekan kerja pada bidang masing-masing.
- Lokasi dan Waktu
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
Perbankan Syari’ah diselenggarakan di Bank Muamalat Indonesia KCP unit 2 Tulang
Bawang.
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL)
Perbankan Syari’ah dilaksanakan dalam kurun waktu 40 hari terhitung dari
tanggal 03 Februari 2014 sampai dengan 14 Maret 2014.
- Tahap Kegiatan
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini dilaksanakan di Bank Muamalat
Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang yang beralamat di Jl.Lintas Timur Unit 2
Tulang Bawang dengan tahapan kegiatan sebagai berikut:
1. Tahap pembekalan;
mahasiswa/praktikan mengikuti penyuluhan dan orientasi praktikum yang
diselenggarakan panitia dan tim pengarah pada tanggal 28 januari 2014.
2. Tahap pelaksanaan;
mahasiswa/praktikan melaksanakan kegiatan latihan kerja di lokasi praktikum
selama empat puluh hari kalender. Dalam kegiatannya, mahasiswa mengadakan
pengamatan terhadap mekanisme perusahaan, menelaah dan mempelajari administrasi
bank. Termasuk turut serta membantu kegiatan-kegiatan pelayanan pada perusahaan
di bawah bimbingan/staf bank.
3. Tahap pelaporan; mahasiswa/praktikan
membuat laporan hasil kegiatan praktik, kemudian diserahkan kepada pembimbing
dan jurusan untuk diadakan evaluasi dan penilaian.
BAB
II
GAMBARAN
UMUM BANK MUAMALAT INDONESIA
KCP UNIT 2 TULANG BAWANG
- Sejarah Bank Muamalat
1.
Pengertian
Bank Syari’ah
Sekarang
ini banyak berkembang Bank Syariah. Bank syariah muncul di Indonesia pada awal
tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18–20 Agustus 1990.
Bank
Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah
Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti
ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara
bermuamalah secara Islam.[2]
Falsafah
dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya
adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip
saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan
mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang
matang atas proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip
saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan
bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank
konvensional.
Penentuan
harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah
penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan
menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan.
Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi
hasil (Mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip
penyertaan modal (Musyarakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan
memperoleh keuntungan (Murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan
sewa murni tanpa pilihan (Ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (Ijarah wa Iqtina).
Dalam
rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran
dan hadis. Bank Syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam
perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh
masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah
sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua
Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah
membuka cabang berdasarkan prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
2.
Sejarah Bank Muamalat
PT
Bank Muamalat Indonesia Tbk didirikan pada 24 Rabius Tsani 1412 H atau 1
Nopember 1991, diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah
Indonesia, dan memulai kegiatan operasinya pada 27 Syawwal 1412 H atau 1 Mei
1992. Dengan dukungan nyata dari eksponen Ikatan Cendekiawan Muslim
se-Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha Muslim, pendirian Bank Muamalat juga
menerima dukungan masyarakat, terbukti dari komitmen pembelian saham Perseroan
senilai Rp 84 miliar pada saat penandatanganan akta pendirian Perseroan.
Selanjutnya, pada acara silaturahmi peringatan pendirian tersebut di Istana
Bogor, diperoleh tambahan komitmen dari masyarakat Jawa Barat yang turut
menanam modal senilai Rp 106 miliar.[3]
Pada
tanggal 27 Oktober 1994, hanya dua tahun setelah didirikan, Bank Muamalat
berhasil menyandang predikat sebagai Bank Devisa. Pengakuan ini semakin
memperkokoh posisi Perseroan sebagai bank syariah pertama dan terkemuka di
Indonesia dengan beragam jasa maupun produk yang terus dikembangkan.
Pada
akhir tahun 90an, Indonesia dilanda krisis moneter yang memporakporandakan
sebagian besar perekonomian Asia Tenggara. Sektor perbankan nasional tergulung
oleh kredit macet di segmen korporasi. Bank Muamalat pun terimbas dampak
krisis. Di tahun 1998, rasio pembiayaan macet (NPF) mencapai lebih dari 60%.
Perseroan mencatat rugi sebesar Rp 105 miliar. Ekuitas mencapai titik terendah,
yaitu Rp 39,3 miliar, kurang dari sepertiga modal setor awal.
Dalam
upaya memperkuat permodalannya, Bank Muamalat mencari pemodal yang potensial,
dan ditanggapi secara positif oleh Islamic Development Bank (IDB) yang
berkedudukan di Jeddah, Arab Saudi. Pada RUPS tanggal 21 Juni 1999 IDB secara
resmi menjadi salah satu pemegang saham Bank Muamalat. Oleh karenanya, kurun
waktu antara tahun 1999 dan 2002 merupakan masa-masa yang penuh tantangan
sekaligus keberhasilan bagi Bank Muamalat. Dalam kurun waktu tersebut, Bank
Muamalat berhasil membalikkan kondisi dari rugi menjadi laba berkat upaya dan
dedikasi setiap Kru Muamalat, ditunjang oleh kepemimpinan yang kuat, strategi
pengembangan usaha yang tepat, serta ketaatan terhadap pelaksanaan perbankan
syariah secara murni.
Melalui
masa-masa sulit ini, Bank Muamalat berhasil bangkit dari keterpurukan. Diawali
dari pengangkatan kepengurusan baru dimana seluruh anggota Direksi diangkat
dari dalam tubuh Muamalat, Bank Muamalat kemudian menggelar rencana kerja lima
tahun dengan penekanan pada (i) tidak mengandalkan setoran modal tambahan dari
para pemegang saham, (ii) tidak melakukan PHK satu pun terhadap sumber daya
insani yang ada, dan dalam hal pemangkasan biaya, tidak memotong hak Kru
Muamalat sedikitpun, (iii) pemulihan kepercayaan dan rasa percaya diri Kru
Muamalat menjadi prioritas utama di tahun pertama kepengurusan Direksi baru,
(iv) peletakan landasan usaha baru dengan menegakkan disiplin kerja Muamalat
menjadi agenda utama di tahun kedua, dan (v) pembangunan tonggak-tonggak usaha
dengan menciptakan serta menumbuhkan peluang usaha menjadi sasaran Bank
Muamalat pada tahun ketiga dan seterusnya, yang akhirnya membawa Bank kita,
dengan rahmat Allah Rabbul Izzati, ke era pertumbuhan baru memasuki tahun 2004
dan seterusnya.
Saat
ini Bank Mumalat memberikan layanan bagi lebih dari 2,5 juta nasabah melalui
275 gerai yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia. Jaringan BMI didukung pula
oleh aliansi melalui lebih dari 4000 Kantor Pos Online/SOPP di seluruh
Indonesia, 32.000 ATM, serta 95.000 merchant debet. BMI saat ini juga merupakan
satu-satunya bank syariah yang telah membuka cabang luar negeri, yaitu di Kuala
Lumpur, Malaysia. Untuk meningkatkan aksesibilitas nasabah di Malaysia,
kerjasama dijalankan dengan jaringan Malaysia Electronic Payment System (MEPS)
sehingga layanan BMI dapat diakses di lebih dari 2000 ATM di Malaysia. Sebagai
Bank Pertama Murni Syariah, bank muamalat berkomitmen untuk menghadirkan
layanan perbankan yang tidak hanya comply terhadap syariah, namun juga
kompetitif dan aksesibel bagi masyarakat hingga pelosok nusantara. Komitmen
tersebut diapresiasi oleh pemerintah, media massa, lembaga nasional dan
internasional serta masyarakat luas melalui lebih dari 70 award bergengsi yang
diterima oleh BMI dalam 5 tahun Terakhir. Penghargaan yang diterima antara lain
sebagai Best Islamic Bank in Indonesia 2009 oleh Islamic Finance News (Kuala
Lumpur), sebagai Best Islamic Financial Institution in Indonesia 2009 oleh
Global Finance (New York) serta sebagai The Best Islamic Finance House in Indonesia
2009 oleh Alpha South East Asia (Hong Kong).
- Visi dan Misi Bank Muamalat Indonesia
1.
Visi
Menjadi
Bank Syariah utama di Indonesia, dominan di pasar spiritual, dikagumi di pasar
rasional.
2.
Misi
Menjadi
ROLE MODEL Lembaga Keuangan Syariah
dunia dengan penekanan pada semangat kewirausahaan, keunggulan manajemen dan
orientasi investasi yang inovatif untuk memaksimumkan nilai bagi stakeholder.[4]
- Fungsi Bank Muamalat Indonesia
Fungsi Bank Muamalat Indonesia,
yaitu:
1.
Sebagai wadah untuk menghimpun dana–dana masyarakat dan
menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan kredit guna
meningkatkan usahanya.
2.
Harus menjadi lambang dan kebanggaan dalam dunia perbankan
syari’ah, yang dapat menunjukan kemajuan perekonomian nasional.
3.
Harus memancarkan kewibawaannya dan kepribadiannya.
- Tujuan Bank Muamalat Indonesia
Sesuai
dengan prinsip–prinsip syari’ah Islam dan sesuai dengan kondisi Indonesia,
tujuan berdirinya Bank Muamalat Indonesia adalah untuk meningkatkan kualitas
kehidupan sosial ekonomi masyarakat Indonesia sehingga dapat mengurangi
kesenjangan sosial ekonomi, antara lain melalui:
1.
Memberantas kegiatan lintah darat dan pengijon atau bentuk–bentuk
yang dipersamakan dengan itu yang dapat merugikan masyarakat.
2.
Meningkatkan pendapatan masyarakat dengan jelas lebih
meningkatkan nilai tukar hasil produksi.
3.
Memperluas lapangan pekerjaan dan memperluas kesempatan
berusaha secara merata diantara anggota masyarakat.
- Tata Kelola Bank Muamalat Indonesia
Pelaksanaan
tata kelola perusahaan di Bank Muamalat merupakan bagian tak terpisahkan dari
Muamalat spirit, yang intinya adalah semangat tanggung jawab, akuntabilitas,
keterbukaan, pengabdian dan ketaatan kepada Allah SWT, serta keadilan yang
dijalankan melalui berbagai pemerataan kemampuan, pengetahuan
informasi dan penghargaan. Semangat inilah yang menjadi dasar bagi
pengelolaan usaha dan kode etik Bank Muamalat.
Sejak
awal berdirinya hingga saat ini, Bank Muamalat Indonesia terus berkomitmen dan
selalu berupaya konsisten dalam meningkatkan implementasi tata kelola perusahaan
atau Good Corporate Governance (GCG). Hal tersebut tercermin dari
kewajiban penyampaian laporan GCG kepada Bank Indonesia, yang terus
dilaksanakan secara berkesinambungan sebagai wujud komitmen dan konsistensi
perseroan dalam melaksanakan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/33/PBI/200
tanggal 7 Desember 2009 dan Surat Edaran (SE) BI Nomor 12/13/DPbS tanggal 30
April 2010 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) bagi Bank
Umum Syari’ah dan Unit Usaha Syari’ah, terutama Pasal 62 dan Pasal 63 mengenai
kewajiban bank untuk menyampaikan laporan pelaksanaan GCG kepada Bank Indonesia
dan pemangku kepentingan lainnya.
Selain
ketentuan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan surat edaran Bank Indonesia,
pelaksanaan GCG di Bank Muamalat juga berpedoman pada ketentuan internal dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya.
Secara
konsisten, perseroan berupaya untuk menjadi yang terbaik di dalam industri
perbankan syari’ah Indonesia dengan mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola
perusahaan secara Islami dan sesuai dengan praktik-praktik perbankan terbaik
yang berlaku di Indonesia maupun mancanegara. Nilai-nilai tersebut dilebur dan
menjadi dasar dalam penerapan GCG yang tercermin dalam aspek-aspek sebagai
berikut:
1. Keterbukaan
Keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan
relevan serta keterbukaan dalam proses pengambilan keputusan.
2. Akuntabilitas
Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ
bank (dewan komisaris dan direksi) sehingga pengelolaan perusahaan dapat
berjalan efektif.
3. Tanggung Jawab
Kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang
sehat.
4. Profesional
Memiliki kompetensi, mampu bertindak objektif, bebas dari
pengaruh atau tekanan pihak manapun (independen) serta memiliki komitmen
yang tinggi untuk mengembangkan Bank Muamalat.
5. Keadilan
Keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholders berdasarkan
perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Kepedulian Sosial
Rasa peduli kepada masyarakat yang kurang beruntung dan
sebagai wujud dari pertangung jawaban sosial perseroan kepada masyarakat.
- Etika Perusahaan
Bank Muamalat senantiasa menjunjung tinggi etika bisnis yang
berorientasi kepada kemaslahatan yang bermanfaat terhadap kepentingan orang
banyak sesuai dengan sistem, akhlak,
dan akidah sesuai prinsip
syari’ah, khususnya kepuasan nasabah dan segenap pemangku kepentingan (stakeholder).
Dalam praktiknya, Bank Muamalat Indonesia menuangkan etika
bisnis tersebut menjadi sebuah komitmen dalam pengangkatan staf dan pejabat
yang akan memangku jabatan harus melalui prosesi sumpah jabatan secara lisan
dan tertulis tentang pernyataan 7 perilaku sebagai code of conduct
yang harus dipertanggungjawabkan hadapan top manajemen dengan
janji:
1. Mentaati peraturan
perundang-undangan dan ketentuan perusahaan.
2. Memegang teguh rahasia bank dan
perusahaan.
3. Tidak menerima dalam bentuk apapun terkait
tugas dan jabatan.
4. Menjunjung kehormatan perusahaan dan
karyawan.
5. Bekerja sesuai dengan prinsip
syari’ah.
6. Berpegang teguh pada akhlak Islam
dalam menjalani kehidupan sehari-hari.
7. Bertanggung jawab terhadap kesalahan
dan pelanggaran yang dilakukan.[5]
- Penghargaan Yang di Miliki Oleh Bank Muamalat Indonesia
Antara lain:
3. Best Islamic
Financial Institution pada Oktober 2012
4. ISLAMIC
FINANCE AWARD Penghargaan
Sebagai The Best Islamic Financial Institution in Indonesia pada
Oktober 2010
5. Bank Muamalat
Pertahankan Predikat Sebagai Bank Syariah Terbaik di Indonesia pada
tahun 2008, 2009, 2010, 2011, 2012, dan 2013.
7. BMI
Raih Superbrands Award pada Agustus 2004
9. Alpha South East Asia
pada 2009, 2010, 2011, 2012
14. Paramadina Award
15. CEO Terbaik pada
2008
yaitu, Dirut Muamalat CEO Terbaik 2008 ketua
Assosiasi Bank Syariah Indonesia yang juga Direktur utama Bank Muamalat, A.
Riawan Amin terpilih sebagai CEO of the year 2008.
16. BMI
Optimalkan Dana Rights Issue pada Agustus 2010
17. Bank Syariah
Terdepan Dalam Perlindungan Nasabah
pada Oktober 2010
pada Oktober 2010
18. Penghargaan
internasional Most Outstanding Performance by an Islamic Bank pada Desember
2004
19. bank Islam
Terbaik pada 2007, 2008
24. Bank
Syariah dengan Manajemen Risiko Terbaik dari Ketua Dewan Juri, Prof. Roy HM
Sembel dalam Indonesia Enterprise Risk Management Award 2012
28. Bank Muamalat
Raih "The Most Efficience" November 2005[6]
- Struktur Organisasi PT. Bank Muamalat Indonesia (BMI) Kantor Cabang Pembantu Unit 2 Tulang Bawang
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1
|
Widi Sukmana
|
Sub
Branch Manager
|
2
|
Hendra Fahlevi
|
Relashionship
Manager funding
|
3
|
Marisa Oktiasari
|
Relashionship
Manager funding
|
4
|
Tukino
|
Relashionship
Manager financing
|
5
|
Ririn Noviani
|
Customer
service
|
6
|
Iman Subakti
|
Teller
|
7
|
Saidan
|
Security
|
8
|
Yogi Aprisal
|
Security
|
9
|
Prasetyo Handoko
|
Driver
|
10
|
Ivan Noprianto
|
Driver
|
11
|
Tri Mariyanto
|
Office
boy
|
BAB
III
PEMBAHASAN
- Perbedaan Prinsip Antara Bank Syari’ah Dan Bank Konvensional[7]
Indikator
|
Bank
Konvensional
|
Bank
Syari’ah
|
Fungsi
Bank
|
Fungsi menghimpun dana,
menyalurkan dana dan jasa-jasa keuangan.
|
Fungsi menghimpun dana,
menyalurkan dana dan jasa-jasa keuangan, dan fungsi sosial (penyaluran ZIS,
waqaf, dll).
|
Regulasi
(ketentuan yang mengatur)
|
Peraturan Bank Indonesia (PBI)
|
Peraturan Bank Indonesia (PBI)
|
Fatwa Dewan Syariah Nasional
(DSN)
|
||
Struktur
Organisasi Perbankan
|
-
|
Dewan Pengawas Syariah (DPS)
|
Komisaris
|
Komisaris
|
|
Direksi
|
Direksi
|
|
Karyawan
|
Karyawan
|
|
Jenis
Transaksi
|
Tidak memperhatikan yang halal
dan non halal.
|
Hanya yang halal saja
|
Sumber
Pendapatan
|
Riba (bunga bank)
|
Non riba (margin/keuntugan dari
transaksi jual beli, bagi hasil dari transaksi bagi hasil, ujrah dari
transaksi ijarah).
|
Prinsip
Transaksi
|
Menguntungkan
|
Bebas dari unsur maysir, ghoror,
riba, bathil.
|
Menguntungkan
|
||
Prudential Banking
|
Prudential Banking
|
|
Penjaminan
LPS
|
Nominal simpanan ≤ Rp 2 M
|
Nominal simpanan ≤ Rp 2 M
|
Nasabah tidak melakukan tindakan
yang merugikan bank
|
Nasabah tidak melakukan tindakan
yang merugikan bank
|
|
Simpanan dengan suku bunga yang
dianggap wajar oleh LPS
|
Berapapun nisbahnya simpanan
tetap dijamin LPS
|
- Perbedaan antara Bagi Hasil dengan Bunga Bank[8]
Bagi Hasil
|
Bunga Bank
|
Penentuan
besarnya nisbah (ratio) bagi hasil dibuat pada waktu akad pembukaan rekening
dengan berpedoman pada kemungkinan untung rugi.
|
Penentuan bunga dibuat pada
waaktu pembukaan rekening dengan ketentuan harus selalu untung.
|
Jumlah
pembagian nilai bagi hasil berubah-ubah tergantung kinerja usaha.
|
Jumlah pembayaran bunga selalu
tetap sekalipun jumlah keuntungan berlipat.
|
Didasarkan
pada ratio bagi hasil dari pendapatan/keuntungan yang diperoleh.
|
Didasarkan pada jumlah uang
(pokok) dana.
|
- Produk Layanan Dan Mekanisme Layanan
Bank Muamalat Syari’ah mempunyai produk
yang beragam sehingga perlu adanya Dewan Pengawas (DPS) yang mengawasi
produk-produk yang ditawarkan kepada nasabah . DPS pada bank Muamalat
ditetapkan oleh Dewan Syari’ah Nasional (DSN), sebuah badan dibawah Majelis
Ulama Indonesia (MUI). Produk layanan muamalat terdiri atas:
- Jenis-jenis Tabungan
a.
Tabungan
Muamalat iB
1) Definisi
Bentuk investasi dana yang dikelola
berdasarkan prinsip syari’ah dengan akad Mudharabah yang dilengkapi dengan
detil mutasi debet dan kredit pada buku tabungan dalam mata uang rupiah dan
bagi hasil yang lebih kompetitif. [9]
Ada
dua jenis tabungan Muamalat iB yaitu:
·
Kartu Reguler
Untuk keleluasaan transaksi ATM dalam
negeri dan di Malaysia melalui jaringan ATM Bank Muamalat, ATM bersama , ATM
prima, MEPS ,serta pembayaran belanja dijaringan merchant Prima Debit .
·
Kartu Gold
Untuk keleluasaan transaksi ATM
diseluruh dunia melalui jaringan atm bank Muamalat , ATM bersama , ATM prima ,
MEPS , ATM plus/ visa serta pembayaran belanja dijaringan merchant visa .
2) Jenis
Insentif
·
Tabungan Muamalat
Reguler bagi hasil dengan nisbah 7,5% (nasabah)
: 92,5%(bank)
·
Tabungan Muamalat Gold
bagi hasil dengan nisbah 15% (nasabah) : 85%(bank)
3) Fasilitas
·
Buku tabungan
·
ATM reguler / ATM Gold
·
E- banking (internet
banking ,dan phone banking )
4) Keuntungan
Nasabah dapat menikmati program Muamalat
berbagi rezeki yang menawarkan berbagai keuntungan sepanjang tahun seperti
kesempatan mendapatkan hadiah , subsidi biaya trtansaksi elektronic banking dan
subsidi belanja dengan kartu Debit bank Muamalat
5) Syarat
pembukaan rekening tabungan mUamalat iB
·
WNI : KTP / SIM /
Pasport yang masih berlaku dan NPWB
·
WNA :KITAS / KIMS
·
Setoran awal minimal
Rp.100.000,00
b.
Tabungan
Muamalat Sahabat
1) Benefit
Produk
·
Bebas biaya
administrasi karena diperuntukkan khusus miitra aliansi Bank Muamalat.
·
Akses yang luas karena
terdapat fasilitas tarik tunai di ATM non muamalat.
·
Menguntungkan bagi
nasabah karena biusa menggunakan kartu dengan design sesuai yang diinginkan.
2) Syarat
Pembukaan Rekening
·
WNI : KTP daerah setempat/SIM dan NPWP
·
WNA : Pasport/KITAS/KIMS
3) Fitur
Produk
Akad
|
Mudharabah
Mutlaqah
|
Setoran
awal
|
Rp.25.000,-
|
Setoran
minimal
|
Rp.10.000,-
|
Saldo
minimal
|
Rp.25.000,-
|
Nisbah
|
Nasabah 2% : Bank 98%
|
4) Biaya-biaya
Biaya
administrasi
|
Gratis
|
Pembukaan
rekening
|
Rp.25.000,-
|
Penggantian
buku tabungan hilang/rusak
|
Rp.10.000,-
|
Penutupan
rekening
|
Rp.25.000,-
|
Pemeliharaan
kartu ATM
|
Gratis
|
Biaya
rekening tidak aktif
|
Rp.2.000,-
|
c.
Tabungan
Ku
1) Benefit
·
Bebas biaya
administrasi
·
Mendapatkan bonus atas
atas dana yang di simpan
2) Syarat
pembukaan rekening
·
WNI : KTP daerah setempat/SIM
·
WNA : pasport/KITAS/KIM
3) Fitur
Produk
Akad
|
Wadi’ah
|
Setoran
awal
|
Rp.20.000,-
|
Setoran
minimal
|
Rp.10.000,-
|
Saldo
minimal
|
Rp.20.000,-
|
4) Biaya-biaya
Biaya
administrasi
|
Gratis
|
Penggantian
buku tabungan hilang/rusak
|
Rp.10.000,-
|
Penutupan
rekening
|
Rp.20.000,-
|
Biaya
rekening tidak aktif
|
Rp.2.000,-
|
d.
Tabungan
Muamalat Umroh
1) Definisi
Tabungan Muamalat Umroh dirancang sesuai
dengan keinginan nasabah yang terkait target dana maupun target waktu untuk
melaksanakan umroh
2) Jenis
insentif
Bagi
hasil dengan nisbah 30% (nasabah) : 70% (bank).
3) Keunggulan
·
Terjangkau
Pembukaan tabungan muamalat umroh
terjangkau untuk semua kalangan masyarakat dan gratis biaya administrasi.
·
Terukur
Tabungan Muamalat umroh memberikan
gambaran dan proyeksi dana sejak nasabah membuka rekening.
·
Nyaman
Adanya fasilitas asuransi jiwa gratis.
·
Menguntungkan
Adanya bagi hasil yang tinggi akan
meningkatkan saldo dana yang mengendap secara optimal , diluar tambahan setoran rutin.
4) Fitur
Produk
Akad
|
Mudharabah
|
Nisbah
|
30%
|
Setoran
awal
|
Rp.200.000,-
|
Setoran
minimal
|
|
Biaya
pembukaan
|
Gratis
|
Biaya
penutupan
|
Rp.100.000,- apabila rekening
ditutup sebelum mencapai target dana (break)
|
Biaya
administrasi
|
Gratis
|
Target
dana
|
Minimum : Rp.10.000.000,-
Maksimum: Rp.50.000.000,-
|
Target
waktu
|
Minimum : 3 bulan
Maksimum: 5 bulan
|
5) Persyaratan
Persyaratan
nasabah :
a) WNI
yang berdomisili di Indonesia
b) Usia
minimum 21 tahun
c) Memiliki
pekerjaaan dengan status sebagai karyawan tetap sengan kriteria sebagai
berikut:
o
Minimum 1 tahun
(termasuk masa kerja sebelum diangkat menjadi keryawan tetap ) di perusahaan
saat ini.
o
Minimum 1 tahun di
perusahaan saat ini dengan memiliki 2 tahun sebagai pegawai tetap / kontrak
diperusahaan terakhir sebelumnya.
d) Tidak
diperkenankan menggunakan sumber pengembalian joint income.
e) Calon
nasabah dapat menggunakan fasilitas pembiayaan untuk membiayai perjalanan umroh
tidak hanya calon nasabah namun juga bisa digunakan untuk individu lain yang
memiliki hubungan dengan calon nasabah sampai dengan plafon maksimum yang ditentukan.
f) Bersedia
membuka rekening salah satu produk dari tabungan iB Muamalat atas nama nasabah
yaang bersangkutan dengan saldo mengendap minimal sebesar 1 kali angsuran
g) Bersedia
memberikan porsi pembiayaan umroh dari nasabah minimum sebesar 30% yaang di
tempatkan dalam tabungan iB Muamalat.
Persyaratan
dokumen:
a) Formulir
aplikasi asli yang telah diisi lengkap dan benar
b) Fotocopy
KTP calon nasabah dan suami atau istri
c) Fotocopy
kartu keluarga
d) Fotocopy
surat nikah
e) Fotocopy
rekening tabungan / Giro 4 (R/K) pribadi untuk 3 bulan terakhir
f) Slip
gaji asli terakhir dan / atau surat keterangan penghasilan
g) Fotocopy
NPWP pribadi/ SPT pribadi
h) Surat
keterangan bekerja asli dengan menyatakan jabatan
e.
Tabungan
Haji Arafah
1) Benefit
Produk
·
Fleksibel dan
terencana. Nasabah bebas menentukan setoran bulanan tabungan sesuai dengan
kemampuan dan diberikan fasilitas standing instruction untuk membantu
perencanaan keuangan dalam mempersiakan keberangkatan haji.
·
Aman dan Menguntungkan.
Nasabah yang memiliki saldo efektif minimal 5 juta rupiah akan diberikan
perlindungan asuransi jiwa sebesar proyeksi nilai BPIH dikurangi dengan saldo
efektif nasabah.
·
Online dengan SISKOHAT
Departemen Agama
2) Syarat
pembukaan rekening
·
WNI : KTP daerah setempat/SIM
·
WNA : pasport/KITAS/KIM
3) Fitur
Produk
Akad
|
Wadi’ah
|
Setoran
awal
|
Rp.250.000,-
|
Setoran
minimal
|
Rp.50.000,-
|
Saldo
minimal
|
Rp.250.000,-
|
4) Biaya-biaya
Biaya
administrasi
|
Gratis
|
Pembukaan
rekening
|
Gratis
|
Penggantian
buku tabungan hilang/rusak
|
Rp.10.000,-
|
Penutupan
rekening
|
Rp.50.000,-
|
f.
Tabungan
Haji Arafah Plus
1) Benefit
Produk
·
Fleksibel dan
terencana. Nasabah bebas menentukan setoran bulanan tabungan sesuai dengan
kemampuan dan diberikan fasilitas standing instruction untuk membantu
perencanaan keuangan dalam mempersiakan keberangkatan haji.
·
Aman dan Menguntungkan.
Nasabah yang memiliki saldo efektif minimal 5 juta rupiah akan diberikan
perlindungan asuransi jiwa sebesar proyeksi nilai BPIH dikurangi dengan saldo
efektif nasabah.
·
Online dengan SISKOHAT
Departemen Agama
2) Syarat
pembukaan rekening
·
WNI : KTP daerah setempat/SIM
·
WNA : pasport/KITAS/KIM
3) Fitur
Produk
Akad
|
Mudharabah
Mutlaqah
|
Setoran
awal
|
Rp.1.500.000,-
|
Setoran
minimal
|
Rp.100.000,-
|
Saldo
minimal
|
Rp.1.500.000,-
|
Nisbah
|
Nasabah 10% : Bank 90%
|
4) Biaya-biaya
·
Biaya administrasi
Tier
|
Biaya
|
Untuk SRR< Rp.2.500.000,-
|
Rp. 5.000,-
|
Untuk SRR≥ Rp.2.500.000,-
|
Gratis
|
g.
Tabungan
Muamalat Rencana
1) Benefit
·
Fleksibel.
·
Nisbah bagi hasil lebih
tinggi di banding jenis tabungan lainnya.
·
Gratis asuransi jiwa.
2) Syarat
pembukaan rekening
·
WNI : KTP daerah setempat/SIM
·
WNA : pasport/KITAS/KIM
3) Fitur
Produk
Akad
|
Mudharabah
Mutlaqah
|
Setoran
minimal
|
Rp.100.000,- (autodebet/rutin
bulanan)
Rp.100.000,- (Top up/ diluar
rutin bulanan)
|
Nisbah
|
Nasabah 30% : Bank 70%
|
Target
waktu
|
Minimum: 3 Bulan
Maksimum: 20 Tahun
|
4) Biaya-biaya
Biaya
administrasi
|
Gratis
|
Pembukaan
rekening
|
Gratis
|
Penggantian
buku tabungan hilang/rusak
|
Rp.10.000,-
|
Penutupan
rekening
|
Rp.100.000,- (apabila dilakukan
sebelum jangka waktu berakhir)
|
h.
Tabungan
Prima
1) Benefit
Produk
·
Bebas biaya penarikan
di ATM bersama dan ATM Prima apabila saldo setelah penarikan ≥Rp.5.000.000,-
·
Aman karena dilengkapi
dengan kartu SHAR-e VISA debit Gold yang memiliki chip pengaman.
·
Akses yang luas karena
adanya jaringan kantor ATM non Muamalat, kantor jaringan yang luas dan ditambah
SOPP (System Online Payment Point).
2) Syarat
pembukaan rekening
·
WNI : KTP daerah setempat/SIM
·
WNA : pasport/KITAS/KIM
3) Fitur
Produk
Akad
|
Mudharabah
Mutlaqah
|
Setoran
awal perorangan
|
Rp.5.000.000,-
|
Setoran
awal non perorangan
|
Rp.25.000.000,-
|
Setoran
minimal
|
Rp.100.000,-
|
Saldo
minimum
|
Rp.50.000,-
|
Nisbah
yang kompetitif
|
|
Nisbah
counter
|
Nasabah 5% : Bank 95%
|
No
|
Tier dana simpanan
|
Waad nisbah (%)
|
Total nisbah (%)
|
1
|
<Rp.25.000.000,-
|
0
|
5
|
2
|
Rp.25.000.000,-
p.49.999.999,99
|
5
|
10
|
3
|
Rp.50.000.000,-Rp.99.999.999,99
|
35
|
40
|
4
|
Rp.100.000.000,-Rp.250.000.000,-
|
57
|
62
|
5
|
Rp.250.000.000,-.
|
62
|
67
|
4) Biaya-biaya
Biaya
administrasi
|
Rp.7.500,-
|
Pembukaan
rekening
|
Gratis
|
Penggantian
buku tabungan hilang/rusak
|
Rp.10.000,-
|
Penutupan
rekening
|
Rp.50.000,-
|
Biaya
rekening tidak aktif
|
Rp.15.000,-
|
- Jenis Deposito Muamalat
Deposito syari’ah dalam mata uang rupiah
dan US Dollar yang fleksibel yang
memberikan bagi hasil investasi yang menguntungkan bagi nasabah.
a) Keunggulan
Deposito Muamalat
1) Memperoleh
bagi hasil yang sangat menarik dan optimal setiap bulan.
2) Dana
investasi nasabah dikelola secara syari’ah, sehingga memberikan ketenangan
batin dalam berinvestasi.
3) Tersedia
pilihan jangka waktu investasi.
4) Untuk
Deposito fulinves, nasabah akan memperolah fasilitas asuransi jiwa syari’ah
senilai deposito atau maksimal Rp.50.000.000,-/nasabah.
5) Dapat
digunakan sebagai jaminan pembiayaan atau untuk referensi bank Muamalat.
b) Syarat
Pembukaan Rekening Deposito Muamalat
1) Perorangan
·
WNI: KTP/SIM/paspor
yang masih berlaku.
·
WNA: KIMS/KITAS
2) Perusahaaan/institusi
·
NPWP
·
Dokumen legalisasi
·
Dokumen izin-izin usaha
3) Setoran
pembukaan minimal
4) Biaya
materai
c) Perbedaan
Deposito Mudharabah dan Deposito Fulinves
|
Deposito
Mudharabah
|
Deposito
Fulinves
|
Diperuntukkan
nasabah
|
|
Perorangan
|
Setoran
minimal
|
Rp.5.000.000,-
USD1.000
|
Rp.5.000.000,-
USD2.500
|
Pilihan
jangka waktu
|
1,3,6, dan 12 bulan
|
6 dan 12 bulan
|
Fasilitas
asuransi
|
-
|
Gratis asuransi jiwa syari’ah
|
- Produk Pembiayaan
a.
Pembiayaan Hunian Syari’ah Muamalat
Pembiayaan hunian syari’ah dari Bank Muamalat adalah
fasilitas pembiayaan untuk kepemilikan hunian dengan menggunakan prinsip
syari’ah. Pembiayaan hunian syari’ah adalah produk pembiayaan yang
akan membantu nasabah untuk memiliki rumah (ready stock/bekas),
apartemen, ruko, rukan, kios maupun pengalihan take-over KPR
dari bank lain.
Pembiayaan hunian syari’ah properti indent/pembangunan/renovasi
adalah produk pembiayaan yang ditujukan khusus bagi nasabah yang ingin membeli
rumah/ruko/rukan/kios/apartemen dengan cara indent (non-ready stock),
membangun rumah atau merenovasi bangunan rumah.
b.
Auto Muamalat
Automuamalat adalah produk pembiayaan yang akan membantu
Anda untuk memiliki kendaraan bermotor. Produk ini adalah kerjasama Bank
Muamalat dengan Al-Ijarah Indonesia Finance (ALIF).
1) Peruntukkan
:
a) Perorangan (WNI) cakap hukum yang
berusia minimal 21 tahun atau maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo
pembiayaan.
b) Badan usaha yang memiliki legalitas
di Indonesia, baik nasional maupun multinasional
2)
Fitur Unggulan :
a)
Pembiayaan hingga jangka waktu 5 tahun
b)
Kemudahan dalam persyaratan dan uang muka
c)
Proses persetujuan pembiayaan yang cepat “One Day Approval”
d)
Margin pembiayaan yang bersaing berdasarkan jangka waktu
e)
Angsuran tetap hingga lunas
f)
Kemudahan dalam pembayaran angsuran
g)
Plafond dapat meningkat sesuai kecukupan rasio angsuran
terhadap pendapatan
h)
Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
i)
Dapat digunakan untuk membeli kendaraan baru maupun bekas
(second)
j)
Nilai pembiayaan sebesar harga kendaraan hingga siap pakai
(on the road/OTR)
3)
Fitur Umum :
a)
Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah
(jual-beli)
b)
Dapat diajukan oleh pasangan suami istri dengan sumber
penghasilan untuk angsuran diakui secara bersama (joint income)
c)
Dilindungi oleh asuransi jiwa sehingga pembiayaan akan dilunasi
oleh perusahaan asuransi apabila Anda meninggal dunia
d)
Fasilitas angsuran secara autodebet dari Tabungan Muamalat
4)
Persyaratan Calon Nasabah :
Perorangan (WNI) dengan semua jenis
pekerjaan :
karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter dan profesional lainnya
karyawan tetap, karyawan kontrak, wiraswasta, guru, dokter dan profesional lainnya
5)
Persyaratan Administratif untuk
Pengajuan :
Individu
·
Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
·
Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
·
Fotocopy NPWP
·
Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
·
Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk
pegawai/karyawan)
·
Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 3
bulan terakhir
·
Bukti asli pembayaran rekening telepon dan listrik 3 bulan
terakhir
·
Fotocopy surat izin praktik (untuk profesional)
·
Fotocopy pembayaran PB
Institusi/Perusahaan
·
Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
·
NPWP institusi yang masih berlaku
·
Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan
pengesahannya
·
Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika
dibutuhkan) yang masih berlaku*
·
Fotocopy pengurus/manajemen[10]
c.
Pembiayaan Modal Kerja
Pembiayaan
Modal Kerja adalah produk pembiayaan yang akan membantu kebutuhan modal kerja
usaha Anda sehingga kelancaran operasional dan rencana pengembangan usaha Anda
akan terjamin.
1)
Peruntukkan :
Perorangan (WNI) pemilik usaha dan
badan usaha yang memiliki legalitas di Indonesia
2)
Fitur :
·
Berdasarkan prinsip syariah dengan pilihan akad musyarakah,
mudharabah, atau murabahah sesuai dengan spesifikasi kebutuhan
modal kerja
·
Dapat digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan
omset penjualan dan membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead
·
Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi modal
kerja
·
Plafond mulai Rp 100 juta
·
Untuk Nasabah perorangan akan dilindungi oleh asuransi jiwa
sehingga pembiayaan akan dilunasi oleh perusahaan asuransi apabila Anda
meninggal dunia
·
Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda
·
Dapat menggunakan skema revolving maupun non-revolving
(bergantung karakteristik Nasabah)
·
Dapat memanfaatkan pembiayaan rekening koran syariah
sehingga lebih memudahkan Anda dalam mencairkan pembiayaan
3) Persyaratan
Administratif untuk Pengajuan :
Individu
·
Formulir permohonan pembiayaan untuk individu
·
Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
·
Fotocopy Surat Nikah (bila sudah menikah)
·
Fotocopy NPWP
·
Asli slip gaji & surat keterangan kerja (untuk pegawai/karyawan)
·
Laporan keuangan/ laporan usaha 2 tahun terakhir
·
Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6
bulan terakhir
·
Fotocopy rekening telepon dan listrik 3 bulan terakhir
·
Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/bilyet deposito/dll)
·
Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK)
jika ada
Institusi/Perusahaan
·
Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
·
NPWP institusi yang masih berlaku
·
Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan
pengesahannya
·
Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika
dibutuhkan) yang masih berlaku
·
Data-data pengurus perusahaan
·
Laporan keuangan 2 tahun terakhir
·
Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6
bulan terakhir
·
Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ bilyet deposito/dll)
·
Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja (SPK)
jika ada[11]
d.
Pembiayaan Rekening Koran Syariah
Pembiayaan
Rekening Koran Syariah adalah produk pembiayaan khusus modal kerja yang akan
meringankan usaha Anda dalam mencairkan dan melunasi pembiayaan sesuai
kebutuhan dan kemampuan.
1)
Peruntukkan :
Badan usaha yang memiliki legalitas
di Indonesia
2)
Fitur :
·
Berdasarkan prinsip syariah dengan akad musyarakah dan
skema revolving
·
Dapat digunakan untuk meningkatkan atau memenuhi tambahan
omset penjualan dan membiayai kebutuhan bahan baku atau biaya-biaya overhead
·
Jangka waktu pembiayaan disesuaikan dengan spesifikasi modal
kerja
·
Plafond mulai Rp 100 juta hingga Rp 20 miliar
·
Pencairan dan pelunasan dapat dilakukan sewaktu-waktu
melalui rekening giro
3)
Persyaratan Nasabah :
·
Badan usaha dengan skala usaha menengah dan korporasi
·
Memiliki omset usaha > Rp 2,5 miliar setahun
·
Telah tercatat sebagai Nasabah rekening giro di Bank
Muamalat
4)
Persyaratan Administratif untuk Pengajuan
:
·
Surat permohonan pembiayaan dari manajemen/pengurus
·
NPWP institusi yang masih berlaku
·
Legalitas pendirian dan perubahannya (jika ada) dan
pengesahannya
·
Izin-izin usaha : SIUP, TDP, SKD, SITU, dan lainnya (jika
dibutuhkan) yang masih berlaku
·
Data-data pengurus perusahaan
·
Laporan keuangan 2 tahun terakhir
·
Fotocopy mutasi rekening buku tabungan/statement giro 6
bulan terakhir
·
Bukti legalitas jaminan (SHM/SHGB/BPKB/ bilyet deposito/dll)
·
Bukti-bukti purchase order atau Surat Perintah Kerja
(SPK) jika ada.[12]
- Jasa/layanan Elektronik
Elektronik banking muamalat merupakan
jasa layanan elektronik perbankan yang bertujuan untuk memudahkan nasabah dalam
mengkases layanan perbankan dan nasabah tidak perlu datang ke bank secara
langsung.
a.
Internet
Banking Muamalat
1)
Benefit produk
a) Mudah
dan efesien hanya dengan satu akses https://ib.muamalatbank.com anda dapat
melakukan transaksi layaknya anda datang ke cabang Bank Muamalat
b) Transaksi
24 jam 7 hari seminggu
c) Satu
akses untuk semua produk simpanan dan pinjaman dalam 1 user ID
2)
Syarat-syarat produk
a) Memiliki
rekening tabungan dan atau giro
b) Memiliki
kartu atm muamalat atau kartu aktivasi untuk nasabah perusahaan
c) Melakukan
registrasi internet banking di atm muamalat
d) Memiliki
jaringan internet
b.
Mobile
Banking Muamalat
1)
Benefit
a) Mudah
dan efesien
b) Nasabah
dapat melakukan transaksi aplikasi berbasis java telepon seliler
c) Transaksi
24 jam 7 hari seminggu
2)
Syarat produk
a) Memiliki
rekening tabungan dan atau giro
b) Memiliki
kartu atm muamalat
c) Fasilitas
ponsel (GPRS, Java Platform versi MIDP 2.0)
d) Download
aplikasi Muamalat Mobile http://mobile.muamalatbank.com
e) Registrasi
melalui aplikasi Muamalat Mobile
c.
EDC
Counter Muamalat
1)
Benefit
Mudah dan efesien. Efesien waktu karena
akan mempercepat proses verifikasi di counter teller (transaksi tarik tunai).
2)
Syarat produk
a) Memiliki
tabungan dan atau giro
b) Memiliki
kartu ATM Muamalat
c) Akses
hanya di kantor cabang/capem/kantor kas Bank
Muamalat sesuai jam operasional layanan.
d.
SalaMuamalat
500016
Layanan perbankan elektronik melalui IVR
(Interactive Voice Response) dan petugas layanan nasabah yang dapat diakses
melalui jalur komunikasi telepon.
1)
Syarat produk
a) Memiliki
tabungan dan atau giro
b) Memiliki
kartu ATMuamalat
e.
Virtual
Account Muamalat/MPOM
Layanan yang disediakan Bank muamalat
untuk memudahkan pelanggan mitra dalam melakukan pembayaran kewajiban/tagihan
kepada pihak mitra melalui delivery channel Bank Muamalat & channel bank
lainnya serta membantu mitra dalam pengelolaan
dan pelaporan transaksi pembayaran.
1)
Benefit produk
a) Bagi
perusahaan/lembaga/biller mengurangi transaksi Cashless.
b) Mempercepat
collection tagihan kepada end user.
c) Perusahaan/lembaga/biller
dapat merekonsialisasi hasil pembayaran tagihan
dengan cepat dan akurat (real time online).
d) Perusahaan/lembaga/biller
dapat dengan mudah melakukan
monitoring transaksi pembayaran secara
online melalui CMS bank Muamalat atau internet banking Muamalat.
e) Perusahaan/lembaga/biller
mendapat informasi yang detail atas
transaksi pembayaran.
f) Waktu
implementasi yang relatif singkat.
g) End
user tidak diharuskan memiliki rekening Bank Muamalat.
h) Bagi
end user diberi kemudahan dapat melakukan pembayaran di elektronik channel bank
lain dan Bank Muamalat.
1) Persyaratan
dan biaya
a) Memiliki rekening giro di Bank Muamalat sebagai pooling account.
b) Mengisi
dan mendatangani akad pembukaan serta syarat ketentuan virtual account Muamalat.
c) Biaya
sesuai dengan kebijakan bank.
2)
Fitur
a) Nomor
virtual account sebagai identifikasi mitra.
b) Pembayaran
nomor virtual account melalui channel Bank Muamalat
dan bank lain akan muncul nama end user sebagai pemilik nomor virtual accournt
yang didaftarkan.
c) Transaksi
dapat dilakukan dalam rupiah.
f.
Cash
Management System
Layanan
jasa penggunaan keuangan perusahaan (cash Management) yang diselenggarakan
oleh Bank Muamalat antara lain meliputi
layanan penanganan penerimaan/koleksi
pemasukan dana (collection),
pembayaran/pengeluaran dana (disbursement),
serta lebih jauh meliputi pengelolaan
likuiditas keuangan perusahaan (liquidity management) melalui koneksi internet dengan
menggunakan browser.
1) Benefit
produk
a) Aman,
karena dapat dilakukan pembagian kewenangan dan dilengkapi dengan SMS token.
b) Efesiensi
dari segi waktu dan biaya.
c) Transaksi
dapat dilakukan secara real time karena
dapat diakses dari manapun
menggunakan jaringan internet.
d) Dapat
mengendalikan arus kas dengan mudah, cepat dan akurat.
e) Dapat
disesuaikan dengan keinginan nasabah.
f) Fitur
lengkap dan mudah digunakan.
2) Persyaratan
dan biaya
a) Memiliki
rekening giro di Bank Muamalat sebagai
pooling account.
b) Mengisi
dan mendatangani akad pembukaan serta syarat ketentuan cash management Muamalat.
c) Biaya
sesuai dengan kebijakan bank
3) Fitur
produk
a) Sistem
web, dengan tingkat keamanan yang baik dan bersertifikat verisign trusted dan
certified penetration test.
b) Online
dan real time 24 jam 7 hari seminggu.
c) Dengan
pilihan menu yang beragam dan disesuaikan dengan kebutuhan nasabah, antara lain
account information, fund transfer, bill payment, bulk transaction, schedule
transaction.
d) Jumlah
user dapat disesuaikan dengan kebutuhan
nasabah.
e) Kewenangan
user atas fitur dan rekening dapat
ditentukan sendiri oleh nasabah.
f) Otorisasi
transaksi dilakukan dengan PIN dinamis yang dihasilkan oleh SMS token.
g) Fasilitas
unduh (download).
4) Keamanan
a) Melakukan
koneksi langsung ke sistem Bank Muamalat di https://cms.muamalatbank.com
b) User
level (maker, checker dan approver), user ID dan password ditentukan sendiri
oleh nasabah.
c) Transaksi
menggunakan sms token yang telah terdaftar, rekening yang akan diakses dan
ditransaksikan didaftarkan terlebih dahulu.
- Aspek Karakter (Manajemen dan Marketing)
Salah satu dari pilar 5C
pembiayaan adalah Character, diterjemahkan sebagai karakter atau sifat
asli yang dimiliki seseorang. Dalam pengertian pembiayaan, karakter
diterjemahkan sebagai tingkat kejujuran dan itikad baik nasabah ketikta
berhubungan dengan bank. Nasabah berkarakter baik dicitrakan sebagai nasabah
yang jujur, terbuka dan mampu memahami kewajibannya kepada bank dengan baik.
Nasabah yang berkarakter baik turut memberikan andil kepada kemajuan bank.
Sebaliknya, beberapa kasus yang terjadi membuktikan bahwa nasabah pembiayaan
berkarakter tidak baik dapat mendatangkan keruguan bagi bank dalam berbagai
skala atau tingkat kerugian.
Karakter adalah sesuatu yang
bersifat abstrak yang terbaca dan
terdeteksi secara kasat mata sehingga
tidak ada metode yang dapat menilai karakter seseorang secara akurat. Namun
demikian, sebagai lembaga bisnis yang bermodalkan kepercayaan, bank dituntut untuk bisa memprediksi karakter
seseorang. Metode yang bisa dilakukan bank adalah dengan melihat track
record seseorang, yaitu suatu cara untuk menilai karaker seseorang dengan mengumpulkan informasi dari berbagai
sumber. Itulah mengapa fungsi trade cheeking memengang peran yang sangat
penting dalam menilai karakter seseorang. Melalui trade cheeking, kita bisa menilai pengalaman, integritas,
kapabilitas dan bagaimana seseorang menjalin hubungan dengan mitra kerja
lingkungan sosial dan lingkungan seprofesi.
Ada beberapa catatan dalam
mereview manajemen suatu perusahaan. Antara lain:
1.
Profesionalisme pengurus/pemilik
dalam menjalankan usaha. Dari Curiculum vitai para pengurus perusahaan, kita dapat
memperoleh informasi mengenai pengalaman dan banyak hal terkait dengan karakter
dan integritas para pengurus. Sebagai contoh bank dapat melakukan business
cheeking kepada perusahaan-perusahaan yang pernah menjadi tempat kerja
pengurus untuk mengetahui reputasi seperti pernah tidaknya seseorang bermasalah
dengan hukum.
2.
Kapabilitas (keahlian dan
pendidikan) orang-orang yang terlibat dalam mengelola perusahaan, seperti para
manajer tehnisi lapangan staf administrasi, operator dan sebagainya. Tenaga
kerja yang berkualitas ikut menjamin kelangsungan usaha yang dijalankan.
3.
Struktur organisasi yang
diterapkan, apakah fungsi-fungsi unit kerja telah dijalankan, seperti pemisahan bagian keuangan, produksi,
pemasaran dan administrasi. Bagaimana dengan pendelegasian wewenang dan
pengambilan putusan, apakah masih tersentralisasi kepada pimpinan atau telah
dilakukan pendelegasian oleh manajer dengan batasan-batasan tertentu.
Hal-hal tersebut diatas perlu
digali dan dianalisis secara lengkap dengan melihat skema atau bagan struktur
organisasi yang ada. Bila perlu dapat dicantumkan tenaga-tenaga profesional
yang terlibat dalam operasional berikut reputasi dan keahliannya untuk lebih
menegaskan kemampuan manajerialnya dan operasional perusahaan.
- Analisa
1. Kegiatan Observasi
Observasi adalah kegiatan adalah
kegiatan awal yang dilakukan dalam
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL). Tujuannya adalah memperkenalkan
mahasiswa dengan praktik nyata tentang Perbankan Syari’ah serta situasi yang
ada di Bank Muamalat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang baik itu melalui
informasi lisan dan pengamatan langsung. Baik itu mengenai tata tertib Praktik
Pengalaman Lapangan (PPL), penjadwalan/pembagian jadwal masuk, penilaian.
Maksud dari kegiatan ini adalah upaya mahasiswa untuk memperoleh bekal agar
tidak merasa canggung dan dapat beradaptasi dengan karyawan di bank syari’ah.
Observasi pada umumnya merupakan
cara unuk mendapatkan data secara langsung oleh peneliti terhadap suatu objek.
Berhubungan dengan itu maka dalam Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini
observasi dilakukan untuk mendapatkan informasi tentang Bank Muamalat Indonesia
KCP Unit 2 Tulang Bawang dimana tempat mahasiswa melaksanakan Praktik
Pengalaman Lapangan (PPL).
Observasi yang dilakukan
meliputi, bagaimana cara mengelola bank syariah baik dalam kaitan aspek
manajemen, pemasaran, strategi dalam penarikan dana dari pihak ketiga yaitu
nasabah bank dan lain-lainnya.
2. Proses Praktik Pengalaman
Lapangan
a. In Class
Pada kegiatan yang dilakukan ini
adalah melakukan perkenalan dengan pimpinan Bank Muamalat KCP Unit 2 Tulang
Bawang serta diskusi tentang pengenalan tentang Bank Muamalat KCP Unit 2 Tulang
Bawang, tugas dan tanggung jawab yang tercantum di struktur organisasi. Dan
pngenalan dosen pamong dari pihak Bank Muamalat KCP Unit 2 Tulang Bawang serta
diskusi-diskusi apa yang dibutuhkan selama Praktik Pengalaman Lapangan.
b. Marketing
1)
Marketing Funding
Bertugas dalam pengumpulan dana masyarakat sesuai dengan
produk yang ada, seperti tabungan-tabungan, deposito, deposito full inves
dan giro wadi’ah. Untuk mencapai hasil yang optimum maka sebelum bagian
penghimpunan dana tersebut beroperasi, maka haruslah membuat rencana target
yang ingin dicapai.
2)
Marketing Financing
Marketing financing bertugas:
a)
Mengelola proses administrasi
pembiayaan (akad, pengikatan, SKP, check list, asuransi, dan dokumen-dokumen
lain).
b)
Memproses transaksi pencairan
pembiayaan, pendebetan angsuran dan pelunasan.
c)
Mengelola rekening pembiayaan,
termasuk perubahan data dan jaminan.
d)
Mengelola penyimpanan dokumen
pembiayaan dan dokumen jaminan pembiayaan.
e)
Mengelola laporan kepada
regulator terkait data debitur.
f)
Mengelola hubungan notaris.
c. Customer Service Head
1)
Teller
Teller bertugas:
a)
Memproses permintaan transaksi
keuangan dan non keuangan terkait rekening dana nasabah.
b)
Mengelola kebutuhan kas harian
sesuai dengan ketentuan bank.
c)
Melaksanakn prinsip APU dan PPT.
2)
Customer Service
Customer service bertugas untuk melayani nasabah
secara langsung yang datang ke counter Muamalat.
Tugas-tugas
pokok customer service :
a)
Media penyampaian informasi dan penjualan produk DPK;
b)
Memberikan layanan kepada nasabah untuk pembukaan dan
penutupan rekening;
c)
Media pemeliharaan hubungan dengan nasabah; dan
d)
Menginput data nasabah funding.
3. Manfaat yang Dirasakan
Setiap kegiatan pasti memiliki
manfaat demikian pula dengan kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang
telah selesai dilaksanakan selam empat puluh hari. Kegiatan Praktik Pengalaman
Lapangan (PPL) yang telah kami laksanakan mempunyai manfaat sebagai berikut:
a.
Manfaat bagi kami
Keahlian profesional yang diperoleh dari Praktik
Pengalaman Lapangan (PPL):
1)
dapat meningkatkan rasa percaya
diri, menegetahui bagaimana pengelolaan teknik dan cara melayani nasabah.
2)
Melatih disiplin, tanggung jawab,
inisiatif, kreatif, motivasi kerja, kerjasama, tingkah laku emosi, etika dalam
bekerja maupun dalam pergaulan.
3)
Menambah wawasan dan dapat lebih
percaya diri untuk masuk dalam dunia kerja.
4)
Mengetahui produk-produk
perbankan syariah
5)
Mengetahui struktur oganisasi dan
bagian-bagian yang ada di Bank Muamalat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang..
6)
Meningkatkan tali silaturahmi antara
segenap karyawan dan pelaku Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) maupun dari pihak
lembaga yaitu STAIN Jurai Siwo Metro.
b.
Manfaat bagi bank
Bank Muamalat Indonesia KCP Unit
2 Tulang Bawang dapat memberikan kontribusi pelajaran terhadap mahasiswa
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL), dan memberikan contoh kepada mahasiswa
Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) bagaimana cara meningkatkan profesionalisme
dalam bekerja demi pelayanan yang terbaik untuk nasabah. Kemudian Bank Muamalat
Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang dapat membangaun kerjasama antara perusahaan
dengan pihak lembagaia STAIN Jurai Siwo Metro lebih baik lagi.
BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
- Kesimpulan
Bank Muamalat Indonesia KCP Unit
2 Tulang Bawang adalah bank syariah
pertama yang beroperasi di Indonesia dengan prinsip tanpa menggunakan sistem
bungan dalam operasionalnya. Prinsip inilah yang membedakan antara bank syariah
dengan bank konvensional.
- Saran
Untuk memelihara perkembanagn dan
meningkatkan kemajuan Bank Muamalat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang secara berkesinambungan maka sasaran
pengembangan bank diarahkan kepada beberapa hal:
1.
Meningkatkan manfaat Bank
Muamalat Indonesia KCP Unit 2 Tulang Bawang bagi kesejahteraan masyarakat.
2.
Mewujudkan perbankan syariah yang
sehat, kompetitif dan efisien.
3.
Menjamin pemenuhan prinsip
syariah secara konsisten kepada nasabah dan mitra bank.
4.
Menjamin penerapan prinsip
kehati-hatian (prudential) dalam operasional perbankan syariah.
5.
Sistem perbankan syariah tidak
hanya memfokuskan diri untuk menghindari pratkik bunga tetapi harus
mengimplementasikan semua prinsip syariah dalam kegiatan ekonomi.
[1] Buku Panduan Praktik Pengalaman
Lapangan, STAIN Jurai Siwo Metro tahun 2014
[2] http://dinulislami.blogspot.com/2013/02/sejarah-perbankan-syariah-di-indonesia.html,
di unduh pada 11 Maret 2014
[3] www.muamalatbank.com, diunduh
pada 11 Maret 2014
[4] www.muamalatbank.com, diunduh
pada 11 Maret 2014
[5] www.muamalatbank.com, diunduh
pada 11 Maret 2014
[6] [6]
www.muamalatbank.com, diunduh pada 11
Maret 2014
[7] Dokumen data, PT. Bank Muamalat
Indonesia, Februari 2014
[8] Dokumen data, PT. Bank Muamalat
Indonesia, Februari 2014
[9] Dokumen data, PT. Bank Muamalat
Indonesia, Februari 2014
[12] http://www.muamalatbank.com/home/produk/pembiayaan_rekening,
diunduh pada 12 Maret 2014
LAMPIRAN
Bagikan
LAPORAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN (PPL)
4/
5
Oleh
Lukman Hakim
1 komentar:
Tulis komentarGood ... Terimakasih .... untuk Info nya
Reply