Wednesday, June 28, 2017

Bolidi dan Kakus


Selepas subuh Bolidi jalan-jalan kecil di sekitaran kampungnya. Ia dikagetkan oleh sosok Paimin yang keluar dari semak-semak.
"Hayo ngapain sampean Min?", ujar Bolidi yang terlihat kaget.
"Baru ngising kang Bol", timpal Paimin cengar-cengir.
"Lah, sampean tetep nggak punya kakus ta?"
"Nggak punya kang"
"Waduh, sampean belum tau program pemerentah soal Stop Buang Besar Sembarangan kui?"
"Saya ini bukannya nggak tau itu kang, tapi saya sebagai manusia harus berinteraksi dengan alam, Kang"
"Maksudnya?", kejar Bolidi keheranan.
"Loh, bukankah harus ada hubungan timbal balik antara manusia dan lingkungan"
"Terus, apa hubungannya dengan ngising ndak di kakus?"
"Masak kang Bol nggak paham. Jadi begini kang. Karena alam telah memberi kita banyak, maka saya juga wajib memberikan ising saya kepada alam agar unsur haranya kembali ke tanah yang saya isingi"
" Wah, sampean ki edan Min"
"Kang Bol ini kok ngedan-ngedane saya. Wong tai sapi, tai ayam, tai kambing kita beli lo untuk pupuk. Masak tai sendiri tidak dimanfaatkan? Bukankah tai kita lebih subur to kang?"
"Bener juga kamu Min", batin Bolidi.
"Oleh sebab itu, saya ngising di kebon kang Bol"
"Sampai kapan sampean ngising di kebon Min?
"Hari ini dan seterusnya kang. Bukan saya mbandel sama pemerintah kang, tapi saya sayang lingkungan"
"Waduh"
"Waduh kenapa kang Bol? Dari pada saya ngising di kakus cemplung. Pas ujan kan tainya nyiprat ke bokong kang Bol"
Bolidi dan Paimin terus berjalan beriringan.
"Eh, ini kok bau tai ya Min?
"Saya belum cebok kang Bol", jawab Paimin sambil nyengir lagi.
"Jancuk sampean Min".

Penulis: uman al-hakim
Baca selengkapnya

Monday, June 5, 2017

Bersama Lawan Persekusi

Fenomena persekusi akhir-akhir ini menjadi sorotan banyak pihak karena persekusi merupakan perbuatan yang melanggar hak dan hukum. Sebut saja beberapa waktu lalu Dokter Fiera Lovita di Solok, Sumatera Barat, mendapatkan teror dari orang yang tak dikenal di kediamannya. Bahkan tidak hanya dirinya, keluarganya pun menjadi incaran tindakan persekusi sehingga kepolisian harus turun tangan memberi rasa aman kepada Dokter Lovita dan keluarganya.
Lalu, apakah persekusi itu? Menurut kamus besar bahasa Indonesia, persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap sesorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas. Artinya pelaku persekusi mengabaikan nilai kemanusian karena telah menganggu, membuat tidak nyaman, mengancam keamanan seseorang atau kelompok orang. 
Lebih menyedihkan lagi adalah persekusi yang menimpa pemuda berumur 15 tahun berinisial PMA di Cipiang Muara, Jakarta Timur pada Minggu, 28 Mei 2017 yang videonya menyebar di  platform media sosial facebook. Kejadian ini berdekatan dengan tanggal 1 Juni yang merupakan hari lahir pancasila. Lalu, apakah pihak-pihak yang melakukan tindakan persekusi bisa dianggap sebagai warga Indonesia yang pancasilais? Penulis anggap ini bisa menjadi momen renungan bersama menafsirkan kembali makna pancasila sebagai dasar Negara kita.
Pertanyaanya, apa yang menyebabkan kedua korban, Lovita dan PMA mengalami intimidasi, tekanan, bahkan perlakukan represif yang dilakukan oleh pihak yang merasa tersinggung atau dirugikan. Tidak lain adalah unggahan status mereka di media sosial yang dianggap menyinggung salah satu pihak atau kelompok. Kemajuan teknologi memang seperti dua sisi mata uang yang memiliki dampak positif dan negatif sekaligus. Tetapi sebagai generasi mileneal kita harus lebih cerdas dalam menggunakan media sosial dalam keseharian. Bukannya membawa keuntungan, buntut apes kadang sering dialami oleh pengguna media sosial yang kurang bijaksana.
Menjadi pengguna cerdas dalam bermedia sosial sudah harus dilakukan sejak sekarang. Tidak menjadi orang yang suka menyebar berita bohong (hoax), menghindari menjadi ‘agen’ penyebar ujaran kebencian dan menghindari mengunggah konten yang dapat menyinggung pihak lain.
Bukankah bersikap santun di dunia maya juga menjadi bagian dari peresapan nilai-nilai pancasila kita. Selain itu, kita juga dibatasi oleh rambu-rambu untuk berperilaku di dunia maya atau di media sosial yaitu  UU ITE.
Jika dulu berlaku ungkapakan, ‘mulut mu harimau mu!’, maka di era media sosial mulut diwakili oleh tarian jari jemari kita, ‘jari mu harimau mu!’. Maka memilah dan memilih diksi yang tepat menjadi penting untuk semua pengguna media sosial di lini kehidupan maya mereka. Sering orang terlihat garang di media sosial tapi sangat penakut di kehidupan nyata atau sebaliknya. Maka piliahnnya adalah menjadi pengguna yang bijak dan cerdas dalam bermedia sosial.
Menurut data Asosiasi Penyenggara Jasa Internet Indonesia (APJII),  pengguna internet di Indonesia tahun 2016 mencapai angka 132, 7 juta user atau sekitar 51,4% dari total penduduk Indonesia. Dari angka tersebut, berdasarkan konten yang paling banyak dikunjungi, para pengguna internet sering mengunjungi toko online sebanyak 82,2 atau 62%. Konten media sosial yang sering dikunjungi adalah facebook sebanyak 71,6 juta pengguna atau 54% dan urutan kedua adalah instagram sebanyak 19,9 juta pengguna atau 15%.
Jika dilihat berdasarkan tingkat usia, rentan usia sebagai pengguna terbanyak 35-44 tahun sebesar 29,2%, sedangkan rentang usia 55 tahun eatas menjadi angka terkecil diangka 10%.
Melihat dana ini, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi anak-anak mereka saat menggunakan media sosial. Jikapun orang tua tidak bisa mengawasi dan mengontrol kegiatan anak di media sosial mereka, orang tua harus selektif melihat pergaulan anak di dunia nyata. Langkah preventif diperlukan dari banyak pihak untuk menekan hal negatif di media sosial.
Menurut data Southeast Asia Freedom of Ekspression Network (Safenet), setalah kasus penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama (Ahok), ada 59 orang yang menjadi korban aksi persekusi. Penulis fikir, tindakan persekusi ini merupakan ‘sisa’ dari hiruk pikuk kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) Jakarta beberapa waktu lalu.  
Maraknya fenomena persekusi harus disikapi secara baik oleh banyak pihak. Jika seseorang dianggap bersalah maka serahkan kepada penegak hukum, tidak main hakim sendiri yang malah melanggar hukum. Seorang pancasilais adalah mereka yang menghargai proses hukum yang berlaku dengan catatan bahwa tidak ada cacat hukum atau manipulasi hukum.
Bukankah persekusi merupakan tindakan yang menghianati agama dan Negara karena melanggar tatanan yang telah dibuat oleh keduanya. Sehingga kita harus memposisikan persekusi sebagai musuh bersama yang pelakunya harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku.
Kebebasan seseorang memang telah dijamin oleh Negara lewat Undang-undang dasar dan peraturan turunanya, tapi yang harus dipahami adalah setiap orang juga dibatasi oleh hak orang lain. Sehingga hak dan kewajiban harus dilaksankan dalam porsi yang sama sehingga harmoniasi di masyarakat dapat terbangun dengan baik. Tabik!  

Cek juga di web Waroeng Batja


Baca selengkapnya

Thursday, June 1, 2017

Ayo, 20 Juta Pertama!


Ada yang berbeda dengan salat tarawih malam ini (1/6) di Masjid Nurul Iman Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur. Malam ke-7 ramadan, jamaah di masjid ini kedatangan tamu istimewa dari Palestina. Beliau adalah Abu Anas, saya lupa nama aslinya, tapi demikianlah penerjemahnya memperkenalkan Syekh dari palestina tersebut.
Kedatangan syekh tadi ke Indonesia seperti halnya tahun-tahun sebelumnya yaitu untuk meminta doa, bantuan moril atau dukungan materil untuk rakyat Palestina. Beberapa tahun terakhir saya ikut dalam pengajian para syekh yang mengisi pengajian di masjid-masjid di Kota Metro. Isi pengajiannya tidak jauh dari topic Masjid al-Aqsa, bahwa Masjid al-Aqsa adalah kiblat pertama umat islam dan termasuk dalam tiga masjid yang memilki keistimewaan, selain Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. 
Setiap tahun materi yang disampaikan sama, tentang Palestina dan Masjid al-Aqsa tetapi disampaikan oleh orang yang berbeda.
Yang menjadi catatan saya malam ini adalah bukan tentang syekh yang mengimami salat tarawih dan mengisi ceramah, bukan pula soal materi yang disampai tentang keadaan rakyat Palestina dan kondisi masjid Al-Aqsa. Tetapi tentang panitia yang menyelenggarakan acara tersebut yaitu Komite Nasional untuk Rakyat Palestina (KNRP).
Jamaah hampir satu jam mendengarkan ceramah tentang keadaan rakyat palestina. Dari cermarah itu, Syekh Abu Anas hanya menyampaikan tidak lebih dari setengah jam. Kemudian yang memegang kendali acara itu adalah penerjemah dari KNRP, panitia ini mengajak para jamaah bersedekah untuk rakyat palestina. Yang membikin saya tergelitik adalah, kesan “paksaan”  bersedekah yang dilakukan oleh panitia tersebut.
“Siapa yang ingin berinfak 20 juta?”. Begitu pertanyaan ini di ulang berkali-kali oleh penerjemah dengan semangat berapi-api. Sampai pada akhirnya orang ini menyerah karena tak ada satupun jamaah yang mengangkat tangan untuk bersedekah dengan nominal itu.
Walaupun sebelumya telah diceritakan tentang anak yang duduk di sekolah menengah pertama berani berkomitmen bersedekah 50 juta untuk rakyat Palestina. Angka 20 juta mungkin dianggap tinggi oleh para jamaah. Terlebih dengan jalan paksaan seperti itu. 
Sebenarnya ada salah satu jamaah yang mengangkat tangan, tetapi karena tidak terlalu tinggi angkatan tangannya sehingga tidak terlihat oleh si penerjemah. Lalu tawaran berkomitmen−dalam bahasa penerjemah−20 juta berlalu. Si jamaah sebenarnya berada tepat di sebelah kiri saya, tepat di kanan penerjemah.
Selanjutnya, dengan nada yang sama, yang masih saja bergelora, penerjemah tadi menurunkan angka sedekahnya. Sekarang turun 50 persen dari tawaran pertama ke angka 10 juta. “Ayo yang mau bersedekah 10 juta angkat tangannya. 
Setelah diulang beberapa kali, tawaran komitmen 10 juta kepada jamaah, akhirnya ada seorang jamaah yang ada di depan yang mengangkat tangan. Disusul oleh seorang ibu yang ada di belakang. Kedua jamaah ini dipersilahkan ke depan untuk diberi cindramata berupa sal dan gambar masjid Aqsa yang dibingkai rapi.
“Silahkan yang mau mengisi formulir komitmen, ini bukan hutang dan tidak akan ditagih ketika mati. Saya sudah katakan hal ini kepada jamaah yang pernah bertanya”, ujarnya si penerjemah. 
“Silahkan isi, boleh 100 juta, 50 juta, 20 juta, 10 juta atau berapa nominal yang anda mau.  Dan membayarnya terserah, boleh dicicil, boleh cash”, lanjutnya tanpa memberi kesempatan jamaah untuk sekadar bertanya.
Ini adalah salah satu pernyataan yang menggelitik nalar saya. Jamaah diminta mengisi u formulir komitmen yang disediakan panitia dengan nilai berapa pun, dan dapat membayar kapanpun. Dan dikatakan ini tidak termasuk dalam hutang, janji atau nazar.  
Menurut saya ketika sesorang sudah berucap sesuatu, terlebih menuliskannya dalam pernyataan, itu sudah termasuk dalam kategori janji. Dan bahwasanya kewajiban yang memilki janji adalah memenuhinya. Terlebih janji ini berkenaan dengan pemberian materi/sejumlah uang maka janji itu wajib ditunaikan. Menjadi kewajiban ahli waris jika sampai pada waktu yang ditentukan di pemilik janji sudah meninggal dan belum bisa memenuhinya.
Bukankah panitia KNRP bisa melakukan penghimpunan dana yang lebih elegan. Tetap dengan sosialisasi tapi terkesan tidak memaksa seperti yang dilakukan malam ini.  Memberikan nomor handphone KNRP agar para jamaah bisa bertanya soal Palestina dan terkait penghimpunan dana dari KNRP. Memberikan nomor rekening bank kepada para jamaah agar ketika ada yang berniat bersedekah langsung bisa di transfer via bank. 
Saya melihat salah satu jamaah yang bersedekah 10 juta rupiah terlihat enggan ketika di suruh berdiri untuk diberikan kenang-kenangan. Saya mengira bahwa bapak ini tidak ingin terlihat pamer, maka saya tidak setuju dengan penghimpunan sedekah dengan model “tembak langsung” yang dilakukan oleh KNRP.
Tapi dibalik ketidaksetujuan saya itu, ada hal yang saya setuju yaitu soal bacaan surat setelah al-fatihah oleh Syekh Abu Anas. Apa itu? Blio tidak terlalu panjang dalam membaca surat-surat al-Qur’an. Blio tau bahwa tidak semua jamaah adalah orang yang suka dengan bacaan panjang, tidak semua jamaah adalah anak-anak muda yang kuat berdiri berlama-lama.
Itu, menurut saya sangat pengertian, dan sangat keren. Wallahu a’lam.
Lukman Hakim
Pegiat Waroeng Batja
Metro, 1 Juni 2017 pukul 22:40 WIB

Artikel ini bisa di cek juga di waroeng batja
Baca selengkapnya

Sunday, May 28, 2017

Mimpi Tentang Kambingku.com

Kambingku.com merupakan rencana pemberian beasiswa untuk anak-anak waroeng batja dengan memberikan kambing sebagai tabungan pendidikan.

Kambingku.com terinspirasi dari website pengumpulan dana #orangbaik kitabisa.com. Kitabisa.com memilki jangkauan luas menghimpun dana untuk kepentingan bermacam kegiatan, sebaliknya kambingku.com akan fokus untuk beasiswa pendidikan anak-anak.

Kenapa kambing? Alasan memillih kambing karena ukurannya yang tidak sebesar sapi atau kerbau dengan harga seekor kambing kisaran Rp.500 ribuan,. Dengan harga tersebut, maka pengelola kambingku.com bisa dengan mudah membelikan dana yang terkumpul tanpa harus menunggu sampai angka jutaan rupiah.

Kambing juga cepat dalam pertumbuhannya, dalam satu tahun kambing bisa beranak 2 sampai 3 kali. Jika peserta didik butuh biaya mendesak, satu ekor kambing bisa dijual kemudian uang hasil penjualan bisa digunakan untuk memenuhi biaya pendidikan. Bandingkan  dengan sapi yang harga dasarnya 3 jutaan. Jika peserta didik membutuhkan biaya pendidikan mendesak, sapi tidak bisa dijual sepotong-potong. Misalnya kita hanya menjual kakinya, kepalanya atau bagian tubuh lain. Maka kambing adalah pilihan yang cocok dijadikan sebagai “beasiswa hidup” untuk anak-anak.

Kambing-kambing yang telah diberikan untuk anak-anak kemudian dititipkan kepada orang tua masing-masing. Kemudian anak-anak berkewajiban memelihara, mencari rumput, memberi makan dan minum serta memelihara kambing seperti pada umumnya. Orang tua bertugas mengarahkan anak mereka agar bertanggung jawab atas kambing mereka. Secara tidak langsung, anak-anak akan berusaha bertanggung jawab, belajar bekerja sejak dini, sehingga dikemudian hari mereka bisa mandiri secara finansial atau setidaknya mereka tidak terlalu membebani orang tua dalam hal biaya pendidikan dengan beasiswa kambing-kambing yang digulirkan.

Menitipkan kambing ke kandang orang tua bukan tanpa tujuan, selain anak-anak belajar mengurus kambingnya, mereka juga tidak akan dipusingkan dengan biaya pembuatan kandang yang biayanya bisa saja melebihi biaya satu kambing yang akan diberikan.
“Beasiswa hidup” ini tidak bisa dijual, digadaikan atau digunakan selain untuk biaya pendidikan anak-anak yang memperoelh beasiswa. Kambing-kambing mereka hanya bisa dijual untuk kebutuhan pendidikan.

Bayangkan jika dari sekolah dasar saja mereka sudah memulai program ini, maka mereka tidak akan takut menempuh pendidikan sampai jenjang pendidikan tinggi karena keterbatasan biaya. Bahkan mereka bisa memulai usaha sendiri karena telah memilki kambing, harapannya anak-anak yang memperoleh beasiswa juga bisa memberdayakan orang-orang di sekitarnya.

Selain model pemberian kambing secara cuma-cuma, model memberikan kambing secara bergulir juga bisa dicoba. Dengan program kambing bergulir diharapkan akan lebih banyak pihak yang merasakan manfaatnya.

Model kambing bergulir yang saya maksud adalah pengelola kambingku.com memberikan kambing kepada si A. Kemudian si A memilihara kambing sampai melahirkan, ketika kambing sudah melahirkan maka anak kambing menjadi hak si A dan induk kambing diberikan untuk si B. Begitulah pola beasiswa kambing bergulir ini dilakukan sampai indukan kambing yang dipelihara oleh si A tidak bisa melahirkan/tidak produktif. Setelah tidak produktif melahirkan maka kambing yang pertama bisa diremajakan dengan indukan  baru yang produktif.

Jika pemberian beasiswa dengan model kambing bergulir ini berhasil makaa bisa saja digulirkan dalam bentuk yang lain. Pemberian beasiswa tidak harus kambing, tetapi disesuaikan dengan letak geografis si penerima beasiswa. Seandainya calon penerima beasiswa berada di daerah pesisir maka pengelola kambingku.com bisa memberikan modal untuk membuat tambak ikan atau hal lain yang sesuai dan produktif.

Pemilihan nama kambingku.com hanya sebagai simbol bahwa peluang memelihara ternak masih sangat menjanjikan untuk dilakukan di Indonesia.

Saya pribadi memilih kambing sebagai beasiswa karena anak-anak waroeng batja sangat dekat dengan kehidupan petani dan ternak. Jadi selain memperoleh kambing sebagai hewan peliharaan, kotoran kambing juga bisa dimanfatkan sebagai pupuk organik tanaman pakan.

Jadi, tidak ada unsur yang terbuang dalam pola beasiswa tersebut. Semua yang berhubungan dengan pemeliharaan kambing bisa memilki nilai guna.

Lalu bagaimana memulai kambingku.com?

Sebelum menggulirkan program tersebut, saya secara pribadi harus memulai memelihara kambing dimana saya tinggal. Dalam waktu dekat, jika tidak ada halangan hal itu akan segera dilaksanakan.

Memberi contoh adalah cara paling efektif untuk mengajak orang-orang untuk berbuat baik. Dari pada hanya sekedar memberi ceramah, pidato, nasihat atau omongan.

Kemduian secara personal, saya akan mengajak orang-orang mempunyai kemampuan di bidang teknologi bekerjasama membuat aplikasi atau website kambingku.com

Mimpi tentang kambingku.com diawali tanpa dana, .aka orang-orang yang bisa bekerja secara suka rela adalah pilihannya. Saya yakin bahwa masih ada banyak orang baik yang mau menyumbangkan dana, tenaga, keahlian, fikiran, ide, gagasan, kemaampuan atau apapun untuk kemajuan anak-anak di Indonesia. Semoga niat baik ini gayung bersambut dengan orang-orang baik yang ada di Lampung, Indonesia, bahkan dunia.


Putra Rumbia, 28 Mei 2017 14:34 WIB  
Baca selengkapnya

Saturday, May 27, 2017

Setelah Waroeng Batja, Apa?

Malam ini (27/5), saat masuk rekaat akhir salat tarawih, fikiranku tertanggu dengan pertanyaan “apa yang bisa dilakukan untuk perkembangan waroeng batja di kemudian hari?”. Fikiran ini terus menggelayuti sampai salat witir selesai.
Sebenarnya fikiran ini muncul bebrapa hari terahir setelah aku terus berfikir soal perkembangan waroeng batja. Tidak hanya kegiatan membaca, tapi juga menyentuh kegiiatan ekonomi sebagai penopang kegiatan social yang dilakukan. Kira-kira begitu gagasan yang ada dalam fikiran.
Aku sudah berfikir tentang “Waroeng Entrepreneur”, yaitu bagian dari waroeng batja yang focus pada kegiatan kewirausahaan. Membuat kaos waroeng batja, pin dan gantungan kunci merupakan hal yang bisa digarap dalam waktu dekat. Setidaknya menjadi langkah awal gerakan entrepreneur waroeng batja.
Selain itu, Pangkas Rambut Waroeng Batja merupakan model bisnis lain yang bisa dikembangkan dalam waktu dekat. Pangkas rambut waroeng batja bisa menjadi model pangkas rambut sebagai geraan literasi. Hal senada juga dilakukan oleh teman saya Mukhlis yang mengembangkan bisa pangkas rambut Akhsya.
Di kemudian hari, anak didik waroeng batja bisa memilih pangkas rambut waroeng batja sebagai sarana mengasah soft skill mereka. Mereka harus mempunyai soft skill untuk menunjang kemampuan akademik yang mereka milki. Agar dikemudian hari mereka bisa mencari uang tambahan untuk biaya pendidikan mereka.
Hal lain lagi, adikku yang sekarang masih semester 4 di IAIN Metro juga memilki kemampuan jahit menjahit. Adikku juga bisa berbagi ilmu untuk membekali anak-anak waroeng batja.
Aku juga berkeinginan mengikuti kelas desain dan animasi yang diadakan oleh  Erick Soekamti. Setelah lulus dari kelas yang dilaksanan selama enam bulan itu, jelas aku aan pulang kampung dan membagi ilmu itu untuk kawan-kawan yang berada di kampungku, juga untuk menunjang perkembangan waroeng batja. Semoga satu persatu keinginan itu bisa terlaksana.
Sekarang, yang terpenting adalah merampungkan pendidikanku yang mulai terasa sangat menjenuhkan.
Semoga bisa rampung, karena lulus dari strata satu merupakan amanah dari ibu, bapak dan keluarga. Aamiin!!!

Putra Rumbia, 27 Mei 2017 pukul 20:32 WIB
Baca selengkapnya

Thursday, April 20, 2017

Pendidikan Mahal(r)

Dunia pendidikan tidak luput dari terpaan gelombang kapitalisme yang membuat bergesernya tujuan pendidikan untuk mencerdaskan dan memperbaiki generasi bangsa. Pendidikan telah menjadi lahan bisnis baru untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
Anggapan ini merupakan bentuk frustasi penulis ketika melihat lembaga pendidikan yang masih menyuburkan praktik pungutan kepada peserta didik. Pendapat subjektif penulis memang tidak bisa digeneralisir untuk semua lembaga pendidikan, tetapi praktik demikian tidak sulit ditemukan di level sekolah dasar sampai pendidikan tinggi di Indonesia. Lalu, bagaimana dengan program wajib belajar sembilan tahun yang katanya gratis?
Program wajib bejalar sembilan tahun yang dicanangkan oleh pemerintah belum bisa dinikmati secara merata oleh anak-anak Indonesia. Program wajib belajar sembilan tahun seharusnya mempermudah peserta didik untuk mengakses pendidikan  tanpa mengeluarkan uang sepeser pun untuk biaya pendidikan. Tapi masih ditemukan pungutan di sana-sini yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2008 menegaskan tentang pelaksanaan wajib belajar sembilan tahun. Dalam Ketentuan Umum di sebutkan bahwa program wajib belajar dilaksanakan untuk memberikan pelayanan pendidikan dasar seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia tanpa membedakan latar belakang agama, suku, sosial, budaya, dan ekonomi. Setiap warga negara Indonesia usia wajib belajar berhak mendapatkan pelayanan pendidikan yang bermutu dan orang tua/walinya berkewajiban memberi kesempatan kepada anaknya untuk mendapatkan pendidikan dasar.
Dari kedua peraturan ini sudah jelas bahwa semua warga Indonesia memilki hak yang sama memperoleh pendidikan layak tanpa ada diskriminasi dari pihak mana pun. Lembaga pendidikan dilarang menarik biaya/pungutan kepada peserta didik dalam bentuk apapun. Tapi pada kenyataannya masih ada sekolah yang melakukan pungutan-pungutan dengan berbagai macam bentuk.
Praktik pungutan di lembaga pendidikan ini bisa kita lihat di tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas (SMA) misalnya, kita dapat menemukan salah satu contoh pungutan dengan adanya saran membeli buku lembar  kerja siswa (LKS). Memang siswa tidak diwajibkan untuk membeli buku, tapi jika perpustakaan sekolah tidak menyediakan buku ajar maka mau tidak mau akhirnya siswa harus membeli buku.
Contoh pungutan lainnya di tingkat sekolah atas dan perguruan tinggi yaitu dengan dilaksankan kunjungan industri, field trip, study tour, atau kegiatan serupa dengan berkunjung ke luar kota/provinsi, bahkan ke luar negeri. Tidak jarang orang tua peserta didik merasa keberatan dengan adanya kegiatan ini. Tapi karena sudah kebijakan lembaga pendidikan menyelenggarakan study tour, kemudian kebijakan tersebut diamini oleh semua peserta didik, maka kegiatan semacam ini seperti tidak dilawan bahkan terkesan dinikmati.
Jika dilihat dari segi manfaat, kegiatan seperti field trip, study tour, dan kunjungan industri tidak memiliki kadar manfaat yang banyak.  Kegiatan tersebut terkesan hanya jalan-jalan dan menghambur-hamburkan uang. Sebenarnya lembaga pendidikan bisa mengalihkan untuk kegiatan lain yang lebih produktif, jikapun terpaksa harus dilaksanakan kegiatan study tour maka dipilih tempat yang paling dekat untuk efisiensi biaya.
Setelah lulus sekolah menengah atas (SMA), biasanya menjadi dilema bagi seorang siswa apakah memilih untuk melanjutkan sekolah ata bekerja. Mereka akan mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga untuk melanjutkan ke perguruan tinggi, terlebih untuk perguruan tinggi swasta.
Dengan berlakunya sistem uang kuliah tunggal (UKT)  sejak 2014, kebijakan ini dirasakan sangat memberatkan mahasiswa yang berada di perguruan-perguruan tinggi negeri. Untuk perguruan tinggi swasta, biaya pendidikan bisa lebih membengkak karena pengelolaannya langsung dari yayasan. Hanya orang-orang yang memilki banyak dana−orang kaya−yang dapat mengakses pendidikan di perguruan tinggi swasta. Jikapun ada ‘orang miskin’ yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta maka mereka adalah orang-orang nekat yang siap hidup sederhana bekerja keras.
Mengeluarkan biaya pendidikan merupakan hal wajar bagi peserta didik, tapi mengeluarkan biaya yang kurang wajar merupakan hal yang perlu dipertanyakan. Mengeluarkan biaya sebagimana yang dijelaskan dalam kitab taklim mutaalim merupakan salah satu syarat menuntut ilmu. Syarat lain yaitu Dzaka’ (Kecerdasan), Hirsh (semangat), Irsyadu ustadz (petunjuk dan bimbingan guru), dan Thulu Zaman (dalam jangka waktu yang panjang).
Seharusnya tidak ada lagi pendidikan mahal yang tidak bisa terjangkau oleh peserta didik. Kesadaran bahwa pendidikan merupakan mahar untuk memperoleh sumber daya manusia bermoral, handal dan berkemanusiaan sebagai penerus tonggak pemimpin bangsa yang membanggakan. Semua  pihak harus saling menguatkan, mengawasi dan tidak mengabaikan kuota 20% untuk siswa tidak mampu, 20% dana APBN untuk biaya pendidikan.

Metro, 20 April 2017


Bergiat di Waroeng Batja
Baca selengkapnya